Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
491/Pdt.G/2024/PN Dps MARTINEZ ARCONADA ARMEL ORIAN THESA FEBRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 491/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINEZ ARCONADA ARMEL ORIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv Ni Putu Eka Yuliarsi SHMARTINEZ ARCONADA ARMEL ORIAN
Tergugat
NoNama
1THESA FEBRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima  dan  mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya.----------------------
  • Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melakukan Test DNA (Deoxyribonucleic Acid) untuk membuktikan Hubungan Keperdataan antara Penggugat dengan TIMEO PUTRA MARTINEZ ARCONADA ,-----------------------------
  • Menyatakan  Tindakan Tergugat menghalang – halangi pertemuan Penggugat dengan Anaknya serta usaha Tergugat menghilangkan Identitas Penggugat sebagai Ayah Kandung dari   TIMEO PUTRA MARTINEZ ARCONADA  Adalah  Perbuatan  Melawan  Hukum  (Onrecht  Matigedaad),--------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan dan kebebasan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Terhadap anaknya ,--------------
  • Bahwa  dikarenakan  gugatan  ini  diajukan  dengan  disertai  bukti-bukti  otentik,  maka  sesuai  Pasal  180  HIR  segala  penetapan  dan  putusan  pengadilan  dalam  perkara  aquo  dapat  dijalankan/dilaksanakan  terlebih  dahulu  (Uit  voorbaar  bjjvooraad  )  meskipun  ada  upaya  hukum  dari  Tergugat.,----------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat  membayar  seluruh  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.-------

 

 

 

 

 

Subsider

Apabila  Pengadilan  Negeri  Denpasar berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya  (ex  aequeo  et  bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak