Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps YONNO PINGGE PT.VILLA REPTURE PADANG-PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YONNO PINGGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sebastianus EdoreYONNO PINGGE
Tergugat
NoNama
1PT.VILLA REPTURE PADANG-PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan Hukum Tergugat terbukti melakukan tidankan Pemecatan Secara Sepihak (PHK) kepada PENGGUGAT.----------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT baik kerugian Material maupun kerugian Immaterial di bayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT yang terdiri dari:
    • Kerugian Material       =    Rp 84.177.600.
    • Kerugian Immaterial  =    Rp 30.000.000. +

Jadi Total Sebesar= Rp 114.177.600 (Seratus Empat Belas Juta, Seratus Tujuh Puluh Tujuh Enam Ratus Rupiah);--------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini, yaitu Rumah Tempat  Tinggal/tempat usaha  milik TERGUGAT dalam hal ini  (Villa Repture Padang-Padang) sebagai Objek Jaminan untuk ditutup sementara atau disita oleh pihak pengadilan sampai nilai tuntutan Tergugat terbayarkan  dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan lain yaitu baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dengan cara eksekusi tunjuk,.-------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.0000 (satu juta rupiah) setiap hari dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. ---------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------               
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak