Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
915/Pdt.P/2024/PN Dps Ingatiyem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 915/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ingatiyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama Octafiano Threeincodelta Magang dan Avacha Chairistyona Magang untuk menjual sebidang tanah terletak di Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Desa Ungasan seluas 7 x 10 Mdengan sertifikat Hak Milik No. 5745;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak