Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Surat Perjanjian Nominee dibawah tangan antara Para Tergugat dengan Penggugat tertanggal 3 Oktober 2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik hak atas tanah di Indonesia dan tidak berhak atas tanah seluas 137.548 M2 ( seratus tigapuluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan meter persegi ) dengan Sertifikat sebagai berikut :
- Tanah dengan SHM No. 00001/ Desa Waimaringi, Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor 01/Waimaringi/2012, seluas 1.660 M2, NIB. 24.19.11.05.00001, terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.
- dst....
|