Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2024/PN Dps PT. IKUE BALI INTERNASIONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. IKUE BALI INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI MADE SRI PUSPADI, SE., SHPT. IKUE BALI INTERNASIONAL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menyatakan sah menurut hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. IKUE BALI INTERNATIONAL, berkedudukan di Kabupaten Badung yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang diadakan tanggal 19-01-2024;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 26-02-2024, Nomor : -34-, yang dibuat dihadapan I WAYAN GEDE DARMA YUDA, SH., M.Kn , Notaris di Kota Denpasar;  (P-8)
  3. Menyatakan sah secara hukum Tuan I KETUT SARNA,  sebagai pemegang 500 (lima ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diperoleh berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 19 Januari 2024, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup;
  4. Menyatakan sah secara hukum pengangkatan kembali Tuan KAZUMASA KISHI sebagai Direktur  Perseroan;
  5. Menyatakan sah secara hukum Tuan I KETUT SARNA    sebagai Komisaris Perseroan;
  6. Menyatakan sah secara hukum Tuan I KETUT SARNA bertindak berdasarkan Kuasa yang diperoleh pada Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa   tanggal 19-01-2024 dan telah pula dituangkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tertanggal 26-02-2024, Nomor : -34-, yang dibuat dihadapan I WAYAN GEDE DARMA YUDA, SH., M.Kn , Notaris di Kota Denpasar, sehingga berwenang bertindak  untuk : ----------------

 

 

 

 

 

Halaman Kedua.-

 

 

-- menjaminkan/menjual/ mengalihkan hak dengan cara apapun atas sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7348/Kelurahan Benoa, menurut Surat Ukur tertanggal10 Nopember 2004, Nomor :4822/Benoa/2004, seluas 767 M2 (tujuh ratus enam puluh tujuh Meter Persegi), terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tertulis atas nama Perseroan Terbatas “PT. IKUE BALI INTERNATIONAL, berkedudukan di Kabupaten Badung.  

  1. Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  • ,

 

Apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak