Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps Luh Putu Rena Widyarti, dkk THE AVENDA BOUTIQUE HOTEL Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luh Putu Rena Widyarti, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana YudiastraLuh Putu Rena Widyarti, dkk
Tergugat
NoNama
1THE AVENDA BOUTIQUE HOTEL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Hukum bahwa perkara ini merupakan Perselisihan Hak;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / LUH PUTU RENA  WIDYARTI. A.md, Jabatan General Manajer, mulai bekerja 10 November 2014 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (8) tahun, dengan upah Rp 25,000,000,- (dua puluh juta rupiah), maka berhak mendapatkan :

Uang pesangon sebanyak Sembilan (9) kali upah

9 X Rp 25,000,000,-                       = Rp 225,000,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak empat (4) kali upah

4 X Rp 25,000,000,-                       = Rp 100,000,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 325,000,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I MADE PURWATA, Jabatan Public Area, mulai bekerja 21 Juni 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (8) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan :

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 3,163,838,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0 X Rp 3,163,838,-                         = Rp –

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,163,838,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NORMA RIZKI PARASTI, Jabatan HK SPV, mulai bekerja 30 Maret 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (7) tahun, dengan upah Rp 3,350,000,-(tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

X Rp 3,350,000,-                      = Rp 26,800,000,-

Uang Penghargaan masa kerja sebanyak Tiga (3) kali upah

3    X Rp 3,350,000,-                      = Rp 10,050,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 36,850,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I PUTU GEDE JULIANA, Jabatan Assist Chief. Engineering, mulai bekerja 28 April 2017 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (5) tahun, dengan upah Rp 8,000,000,-(delapan juta rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Enam (6) kali upah

X Rp 8,000,000,-                      = Rp 48,000,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2    X Rp 8,000,000,-                      = Rp 16,000,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 64,000,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayaekan hak Penggugat / NI PUTU TEJA RATIH WITARI, Jabatan Sales Executive, mulai bekerja 1 November 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Delapan (4) tahun, dengan upah Rp 4,050,000,-(empat juta lima puluh ribu), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Lima (5) kali upah

X Rp 4,050,000,-                      = Rp 20,250,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2    X Rp 4,050,000,-                      = Rp 8,100,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 28,350, 000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / MADE KERTA WIYANA,. Jabatan Security, mulai bekerja 13 April 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah

X Rp 3,163,838,-                      = Rp 12,655,352,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2    X Rp 3,163,838,-                      = Rp 6,327,676,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 18,983,028,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / KADEK ARYANA, Jabatan Front Desk Agent, mulai bekerja 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah

X Rp 3,163,838,-                      = Rp 12,655,352,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2    X Rp 3,163,838,-                      = Rp 6,327,676,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 18,983,028,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / NI WAYAN SANTIKASIRA DEWI, Jabatan Chief Accounting, mulai bekerja 15 Oktober 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 11,000,000,- (sebelas juta rupaih), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah

X Rp 11,000,000,-                    = Rp 55,000,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2    X Rp11,000,000,-                     = Rp 22,000,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 77,000,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I NYOMAN SUJI , Jabatan Security, mulai bekerja 13 April 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tiga (3) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah

X Rp 3,163,838,-                      = Rp 12,655,352,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2    X Rp 3,163,838,-                      = Rp 6,327,676,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 18,983,028,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I GUSTI NGURAH BAGUS JULI ARTAWAN, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 21 Juli 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) tahun, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Tujuh (7) kali upah

7  X Rp 3,163,838,-                        = Rp 22,146,866,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3    X Rp 3,163,838,-                      = Rp 9,491,514,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 31,638,380,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / I GEDE WIRAYASA, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 1 Oktober 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Empat (4) bulan, dengan upah Rp Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga lapan ratus tiga puluh delapan rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 3,163,838,-         

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0   X Rp 3,163,838,-                       = Rp -

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,163,838,-         

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat / KOMANG EMA TRIANI, Jabatan Income Audit&Account Receivable, mulai bekerja 13 September 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) tahun, dengan upah Rp Rp 3,450,000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Tujuh (7) kali upah

7 X Rp 3,450,000,-                         = Rp 24,150,000,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3  X Rp 3,450,000,-                        = Rp 10,350,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 34,500,000,-       

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / ENDANG PUJI ASTUTI, Jabatan HR Coordinator, mulai bekerja 23 Mei 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) tahun, dengan upah Rp Rp 3,700,000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Tujuh (7) kali upah

7 X Rp 3,700,000,-                        = Rp 25,900,000,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3  X Rp 3,700,000,-                        = Rp 11,100,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 37,000,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I PUTU OKA AGUSTYA, Jabatan Purchasing, mulai bekerja 21 April 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Sepuluh (10) bulan, dengan upah Rp Rp 3,250,000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

X Rp 3,250,000,-                     = Rp 3,250,000,-         

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

 X Rp 3,250,000,-                     = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,250,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / GDE ARYA KARTIYASA, Jabatan Cost Control, mulai bekerja 15 Juni 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tujuh (7) tahun, dengan upah Rp Rp 3,800,000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

X Rp 3,800,000,-                     = Rp 30,400,000,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

X Rp 3,800,000,-                      = Rp 11,400,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 41,800,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / MADE ERI SETIAWAN, Jabatan Room Attendant, mulai bekerja 21 Agustus 2016 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Enam (6) bulan, dengan upah Rp 3,168,838,- (tiga juta seratus enam puluh delapan delapan ratus tiga puluh delapan), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

7 X Rp 3,168,838,-                         = Rp 22,146,866,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3 X Rp 3,168,838,-                         = Rp 9,491,514,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 31,638,380,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I GUSTI AGUNG NAHA DIPUTRA, Jabatan FB Supervisor, mulai bekerja 20 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja Tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 3,900,000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

8 X Rp 3,900,000,-                         = Rp 31,200,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3 X Rp 3,900,000,-                         = Rp 11,700,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 42,900,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / GEDE SARTRIA WIRAHARTADI, Duty Manager, mulai bekerja 13 Aprik 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja sepuluh (10) bulan, dengan upah Rp 4,750,000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 4,750,000,-                         = Rp 4,750,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0 X Rp 4,750,000,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 4,750,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / GANES SATYA GRAHA, Jabatan Chef De Partie, mulai bekerja 21 Juni 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja delapan (8) bulan, dengan upah Rp 5,300,000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak satu (1) kali upah

1X Rp 5,300,000,-                          = Rp 5,300,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0X Rp 5,300,000,-                          = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 5,300,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I PUTU WAWAN SETIANA’ Jabatan waiter, mulai bekerja 16 Desember 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) tahun, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta seratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah

4 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 12,655,352,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 6,327,676,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 18,938,028,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / PANDE PUTU TUTIK KRISTINA , Jabatan Captain Restaurant, mulai bekerja 20 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 3,350,000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

8 X Rp 3,350,000,-                         = Rp 26,800,000,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3 X Rp 3,350,000,-                         = Rp 10,050,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 36,850,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I NYOMAN AGUS WIRADARMA, Jabatan Assistant IT Manager, mulai bekerja 13 Maret 2017 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja lima (5) tahun, dengan upah Rp 4,150,000,- (, maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Enam (6) kali upah

6 X Rp 4,150,000,-                         = Rp 24,900,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2 X Rp 4,150,000,-                         = Rp 8,300.000.-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 33,200,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / GUSTI MADE WIDNYANA, Jabatan Restaurant and Bar Manager, mulai bekerja 21 Desember 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja dua (2) bulan, dengan upah Rp 6,500,000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 6,500,000,-                         = Rp 6,500,000,-         

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0 X Rp 6,500,000,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 6,500,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I NENGAH SURASTRA , Jabatan Assistant Chief Security, mulai bekerja 13 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 4,650,000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

8 X Rp 4,650,000,-                         = Rp 37,200,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3 X Rp 4,650,000,-                         = Rp 13,950,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 51, 150,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I KOMANG YUDANA, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 21 April 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja lima (5) tahun, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Enam (6) kali upah

6 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 18,938,028,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak Dua (2) kali upah

2 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 6,327,676,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 25,310.704,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I KADEK SUBRATA, Jabatan Engineering Staff, mulai bekerja 21 Juli 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja delapan (8) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 3,163,838,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,163,838,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / NI MADE SINTIA DEFI, TJabatan Waiter, mulai bekerja 5 April 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja empat (4) tahun, dengan upah Rp 3,163,838,- (tiga juta serratus enam puluih tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Lima (5) kali upah

5 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 15,819,190,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 6,327,676,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 22,146,866,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / NI NENGAH SRIASTUTI, Jabatan Commis II, mulai bekerja 1 Agustus 2020 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja dua setengah (2,5) tahun, dengan upah Rp 3,350,000,-(tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Tiga (3) kali upah

3 X Rp 3,350,000,-                         = Rp 10,050,000,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0 X Rp 3,350,000,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 10,050,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / NYOMAN ADITYA NUGRAHA , Jabatan SM, mulai bekerja 21 Januari 2023 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja satu (1) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta serratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 3,163,838,-

Uang Penghargaan masa kerjas sebanyak (0) kali upah

0 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,163,838,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / KADEK AYU TIRTAWATI, Jabatan Assistant Director Of Sales, mulai bekerja 1 September 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja lima (5) bulan, dengan upah Rp 9,500,000,-(sembilan juta lima ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 9,500,000,-                         = Rp 9,500,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0 X Rp 9,500,000,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 9,500,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I GEDE EKA PUTRA UTAMA Jabatan FBP, mulai bekerja 21 Maret 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja sebelas (11) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta serratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 3,163,838,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

0 X Rp 3,163,838,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,163,838,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / I WAYAN EKA SUGIANTARA, Jabatan Front Desk Agent spv, mulai bekerja 27 april 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp 3,450,000,-(tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

8 X Rp 3,450,000,-                         = Rp 27,600,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3 X Rp 3,450,000,-                         = Rp 10,350,000,0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 37,950,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / PUTU ANGGA AGUSTINA, Jabatan HK, mulai bekerja 21 November 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) bulan, dengan upah Rp 3,163,838,-(tiga juta serratus enam puluh tiga delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

X Rp 3,163,838,-                      = Rp 3,163,838,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak (0) kali upah

X Rp 3,163,838,-                                  = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,163,838,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / MADE ANGGITA SRIWARI YUTA Jabatan General Cashier & Account Payable, mulai bekerja 1 November 2022 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) bulan, dengan upah Rp 3,600,000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Satu (1) kali upah

1 X Rp 3,600,000,-                         = Rp 3,600,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebany (0) kali upah

0 X Rp 3,600,000,-                         = Rp 0

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 3,600,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / GUSTI AYU KOMANG ARYATI, Jabatan Digital Marketing Exc, mulai bekerja 24 September 2018 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja empat (4) tahun, dengan upah Rp 3,550,000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Lima (5) kali upah

5 X Rp 3,550,000,-                         = Rp 17,750,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2 X Rp 3,550,000,-                         = Rp 7,100,000,-         

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 24,850,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / DIAN ANGGRAENIE, Jabatan Reservation, mulai bekerja 14 Oktober 2019 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tiga (3) tahun, dengan upah Rp 3,450,000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Empat (4) kali upah

4 X Rp 3,450,000,-                         = Rp 13,800,000,-

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak dua (2) kali upah

2 X Rp 3,450,000,-                         = Rp 6,900,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 20,700,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat  / NI WAYAN SUKMANTARI, Jabatan Assistant HK Manager, mulai bekerja 7 April 2015 sampai 17 Maret 2023, mempunyai masa kerja tujuh (7) tahun, dengan upah Rp7,000,000,- (tujuh juta ribu rupiah), maka berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebanyak Delapan (8) kali upah

8 X Rp 7,000,000,-                         = Rp 56,000,000,-       

Uang Penghargaan masa kerjasebanyak tiga (3) kali upah

3 X Rp 7,000,000,-                         = Rp 21,000,000,-

TOTAL Hak Pekerja                       = Rp 77,000,000,-

Menghukum Tergugat untuk membayarkan keseluruhan hak Para Penggugat sebesar Rp 1,217,699,470,- (satu miliar dua ratus tujuh belas juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak