Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
413/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Wayan Adi Prasetya
2.Ni Nyoman Yuliani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 413/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Adi Prasetya
2Ni Nyoman Yuliani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama I wayan Adi Prasetya dengan Ni Nyoman Yuliani yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada tanggal 19 oktoberĀ 2022.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Wayan Adi Prasetya dengan Ni Nyoman Yuliani kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.

Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak