Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation) adalah sah menurut hukum .-------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat sebagai ketua Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation) yang telah dipilih berdasarkan AD/ART Yayasan adalah sah.--------------------------
- Menyatakan hukum uang deposito sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang saat ini dikuasai dan dipergunakan oleh Tergugat secara Melawan Hukum adalah uang yang sah milik Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation).-----
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang telah menguasai, menggunakan dan tidak mengembalikan uang milik Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation) sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik yayasan sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), beserta kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 437.500.000.- ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada Penggugat selaku Ketua Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation).----------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 8 November 2022 adalah sah.---------------------------
- Menyatakan hukum peletakan sita jaminan (conserpatohir beerslag ) atas rumah milik Tergugat yang beralamat di Jln, Batanta Sebelanga Indah No. 6, Br/Link Sebela, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat adalah sah dan berharga.--------------
- Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.---------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-- |