Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.Sus/2026/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. RANGGA GLADYANT PUTRANTA H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 644/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3967/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA GLADYANT PUTRANTA H.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113

Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – 339/DENPA.NARKO/05/2026

I.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

RANGGA GLADYANT PUTRANTA H.

Tempat lahir

:

Magelang

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun/05 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Jalan Pura Demak Denpasar (tempat tinggal)

Jalan Murai III Blok D-2 Nomor 6 RT/RW 004/010, Kel./Desa Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (alamat KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 11 Pebruari 2026 s.d. 17 Pebruari 2026.

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 17 Pebruari 2026 s.d. 08 Maret 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2026 s.d. 17 April 2026.

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s.d. 17 Mei 2026.

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s.d. 01 Juni 2026.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2026 s.d. 01 Juli 2026.

 

 

 

III.

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa Rangga Gladyant Putranta H. yang bermufakat jahat dengan saksi Fadel Gunardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal rumah di Jalan Pulau Singkep Gang Futsal Nomor 20A, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang yang dipanggil dengan nama Fikri (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/28/II/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) terdakwa mendapatkan satu paket besar berisi biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa jual kembali kepada saksi Fadel Gunardi dengan harga kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mana satu paket besar tersebut terdakwa serahkan langsung kepada Fadel Gunardi sekira hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di areal parkir McDonald’s yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 241 X, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Bahwa tujuan terdakwa membantu saudara Fadel Gunardi ialah untuk mensuplai biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar yang sebelumnya telah mengamankan saksi Ni Putu Karina Yulilestari (dalam berkas terpisah) dan pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi Daniel Egy Saputra dan saksi Ida Bagus Gede Putra Wirabawa, pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung nomor imei 358615317970195 dan ditemukan percakapan antara terdakwa dengan kontak bernama Fadel terkait dengan barang yang mengandung sediaan narkotika (sesuai dengan surat Berita Acara Penyalinan Chat/Foto-Foto terkait Percakapan Narkotika tertanggal 14 April 2026). Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Fadel Gunardi ditemukan barang hasil pembelian dari terdakwa berupa biji, batang dan daun kering yang masih tersisa kurang lebih 11 (sebelas) paket dengan berat bersih total 889,04 gram (kode A1, A2 dan C1 s.d. C9).

Barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Pebruari 2026) diperoleh berat antara lain:

  1. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 487,44 gram atau berat kotor 500,24 gram (kode A.
  2. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 311,9 gram atau berat kotor 324,7 gram (kode A.
  3. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,95 gram atau berat kotor 19,31 gram (kode C1).
  4. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,66 gram atau berat kotor 18,2 gram (kode C2).
  5. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,47 gram atau berat kotor 18,83 gram (kode C3).
  6. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,41 gram atau berat kotor 17,72 gram (kode C4).
  7. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,38 gram atau berat kotor 18,74 gram (kode C5).
  8. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,58 gram atau berat kotor 18,94 gram (kode C6).
  9. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,79 gram atau berat kotor 18,15 gram (kode C7).
  10. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,05 gram atau berat kotor 17,41 gram (kode C8).
  11. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,41 gram atau berat kotor 17,77 gram (kode C9).

Sehingga, total keseluruhan paket berisi biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja ialah dengan berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram. Yang kemudian, terhadap barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 12 Pebruari 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 11 gram untuk kode barang yakni A1 dan A2 dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 5 gram untuk kode barang C1 s.d. C9 untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket berisi biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 253/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 2240/2026/NF s.d. 2254/2026/NF berupa biji, batang dan daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2256/2026/NF dan 2257/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan Ganja dengan total berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa Rangga Gladyant Putranta H. yang bermufakat jahat dengan saksi Fadel Gunardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal rumah di Jalan Pulau Singkep Gang Futsal Nomor 20A, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak mananam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-

Berawal dari adanya penangkapan terhadap Ni Putu Karina Yulilestari (dalam berkas terpisah) yang mengakui mendapatkan lintingan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dari terdakwa, kemudian tim Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi Daniel Egy Saputra dan saksi Ida Bagus Gede Putra Wirabawa pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung nomor imei 358615317970195 dan ditemukan percakapan antara terdakwa dengan kontak bernama Fadel terkait dengan barang yang mengandung sediaan narkotika (sesuai dengan surat Berita Acara Penyalinan Chat/Foto-Foto terkait Percakapan Narkotika tertanggal 14 April 2026). Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Fadel Gunardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang hasil pembelian dari terdakwa berupa biji, batang dan daun kering yang masih tersisa kurang lebih 11 (sebelas) paket dengan berat bersih total 889,04 gram (kode A1, A2 dan C1 s.d. C9) yang mana tujuan terdakwa membantu saksi Fadel Gunardi untuk memperoleh barang yang mengandung sediaan narkotika ialah untuk menyediakan biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika kepada Fadel Gunardi.

Barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Pebruari 2026) diperoleh berat antara lain:

  1. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 487,44 gram atau berat kotor 500,24 gram (kode A.
  2. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 311,9 gram atau berat kotor 324,7 gram (kode A.
  3. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,95 gram atau berat kotor 19,31 gram (kode C1).
  4. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,66 gram atau berat kotor 18,2 gram (kode C2).
  5. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,47 gram atau berat kotor 18,83 gram (kode C3).
  6. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,41 gram atau berat kotor 17,72 gram (kode C4).
  7. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,38 gram atau berat kotor 18,74 gram (kode C5).
  8. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 10,58 gram atau berat kotor 18,94 gram (kode C6).
  9. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,79 gram atau berat kotor 18,15 gram (kode C7).
  10. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,05 gram atau berat kotor 17,41 gram (kode C8).
  11. 1 (satu) paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 9,41 gram atau berat kotor 17,77 gram (kode C9).

Sehingga, total keseluruhan paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika ialah dengan berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram. Yang kemudian, terhadap barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering ini dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 12 Pebruari 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 11 gram untuk kode barang yakni A1 dan A2 dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 5 gram untuk kode barang C1 s.d. C9 untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 253/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 2240/2026/NF s.d. 2254/2026/NF berupa biji, batang dan daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2256/2026/NF dan 2257/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menyediakan barang berupa biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan Ganja dengan total berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 
 

 

Denpasar, 10 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya