| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 644/Pid.Sus/2026/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | RANGGA GLADYANT PUTRANTA H. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 644/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3967/N.1.10.3/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113 Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM – 339/DENPA.NARKO/05/2026
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Rangga Gladyant Putranta H. yang bermufakat jahat dengan saksi Fadel Gunardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal rumah di Jalan Pulau Singkep Gang Futsal Nomor 20A, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- Berawal dari terdakwa mengenal seseorang yang dipanggil dengan nama Fikri (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/28/II/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) terdakwa mendapatkan satu paket besar berisi biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa jual kembali kepada saksi Fadel Gunardi dengan harga kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mana satu paket besar tersebut terdakwa serahkan langsung kepada Fadel Gunardi sekira hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di areal parkir McDonald’s yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 241 X, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Bahwa tujuan terdakwa membantu saudara Fadel Gunardi ialah untuk mensuplai biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar yang sebelumnya telah mengamankan saksi Ni Putu Karina Yulilestari (dalam berkas terpisah) dan pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi Daniel Egy Saputra dan saksi Ida Bagus Gede Putra Wirabawa, pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung nomor imei 358615317970195 dan ditemukan percakapan antara terdakwa dengan kontak bernama Fadel terkait dengan barang yang mengandung sediaan narkotika (sesuai dengan surat Berita Acara Penyalinan Chat/Foto-Foto terkait Percakapan Narkotika tertanggal 14 April 2026). Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Fadel Gunardi ditemukan barang hasil pembelian dari terdakwa berupa biji, batang dan daun kering yang masih tersisa kurang lebih 11 (sebelas) paket dengan berat bersih total 889,04 gram (kode A1, A2 dan C1 s.d. C9). Barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Pebruari 2026) diperoleh berat antara lain:
Sehingga, total keseluruhan paket berisi biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja ialah dengan berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram. Yang kemudian, terhadap barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 12 Pebruari 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 11 gram untuk kode barang yakni A1 dan A2 dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 5 gram untuk kode barang C1 s.d. C9 untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Terhadap keseluruhan barang berupa paket berisi biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 253/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan Ganja dengan total berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa Rangga Gladyant Putranta H. yang bermufakat jahat dengan saksi Fadel Gunardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal rumah di Jalan Pulau Singkep Gang Futsal Nomor 20A, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak mananam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:- Berawal dari adanya penangkapan terhadap Ni Putu Karina Yulilestari (dalam berkas terpisah) yang mengakui mendapatkan lintingan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dari terdakwa, kemudian tim Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi Daniel Egy Saputra dan saksi Ida Bagus Gede Putra Wirabawa pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung nomor imei 358615317970195 dan ditemukan percakapan antara terdakwa dengan kontak bernama Fadel terkait dengan barang yang mengandung sediaan narkotika (sesuai dengan surat Berita Acara Penyalinan Chat/Foto-Foto terkait Percakapan Narkotika tertanggal 14 April 2026). Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Fadel Gunardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang hasil pembelian dari terdakwa berupa biji, batang dan daun kering yang masih tersisa kurang lebih 11 (sebelas) paket dengan berat bersih total 889,04 gram (kode A1, A2 dan C1 s.d. C9) yang mana tujuan terdakwa membantu saksi Fadel Gunardi untuk memperoleh barang yang mengandung sediaan narkotika ialah untuk menyediakan biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika kepada Fadel Gunardi. Barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Pebruari 2026) diperoleh berat antara lain:
Sehingga, total keseluruhan paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika ialah dengan berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram. Yang kemudian, terhadap barang-barang berupa paket biji, batang dan daun kering ini dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 12 Pebruari 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 11 gram untuk kode barang yakni A1 dan A2 dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 5 gram untuk kode barang C1 s.d. C9 untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Terhadap keseluruhan barang berupa paket biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 253/NNF/2026 tanggal 13 Pebruari 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menyediakan barang berupa biji, batang dan daun kering yang mengandung sediaan Ganja dengan total berat bersih 889,04 gram atau berat kotor 990,01 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-
Denpasar, 10 Juni 2026 Jaksa Penuntut Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
