Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
810/Pid.Sus/2024/PN Dps Dapot Manurung, SH 1.RAMADHAN RIZKI PRATAMA
2.GILANG BAYU PRAMUDYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 810/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3135/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dapot Manurung, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN RIZKI PRATAMA[Penahanan]
2GILANG BAYU PRAMUDYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

==========================================================

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

RENCANA

SURAT DAKWAAN

NO.: REG.PERK : PDM- 432 /DENPA/ENZ/08/2024.

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA:

1.Nama lengkap

:

RAMADHAN RISKI PRATAMA

Tempat lahir

:

Jember

Umur/ tgl. Lahir

:

21 tahun/06 November 2002;

Jenis kelamin

:

laki-laki;

Kebangsaan/ kewarganegaran

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Rumah Kos Kamar No.3 Jl.Pulau Biak No.1 Kel/Desa Dauh Puri Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Prov. Bali.;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Pabrik;

Pendidikan

:

SMP

 

2.Nama lengkap

:

GILANG  BAYU PRAMUDYA

Tempat lahir

:

Tarakan

Umur/ tgl. Lahir

:

21 tahun/22 Desember 2002;

Jenis kelamin

:

laki-laki;

Kebangsaan/ kewarganegaran

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung Prov. Bali.;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Pabrik;

Pendidikan

:

SMP

 

II.      PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik polda Bali sejak tanggal 09 Juni 2024 s.d. tanggal 12 Juni 2024;
  2. Dilakukan Perpanjangan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 12 Juni 2024 s.d. tanggal 15 Juni 2024
  3. Dilakukan Penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 13 Juni 2024 s.d. tanggal 02 Juli 2024 di Rutan;
  4. Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juli 2024 s.d.11 Agustus 2024;
  5. Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2024 s.d.   Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Denpasar

.

 

III.     DAKWAAN:

KESATU :

----------- Bahwa Terdakwa 1. RAMADHAN RISKI PRATAMA bermufakat jahat dengan terdakwa 2. GILANG  BAYU PRAMUDYA pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024, pukul  00.20 Wita, yang bertempat di depan rumah No. 20 Jln. Dukuh Sari Br./Link. Dukuh Sari Ds./Kel. Sesetan Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang Terdakwa lakukan secara bersama-sama dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: --------

      • Bahwa awalnya terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama mengenal seseorang yang biasa dipanggil Mas alias Bali Big (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang kemudian  menawarkan kepada terdakwa untuk menempel (mengambil dan meletakkan) sediaan narkotika jenis shabu dari suatu tepat ke tempat lain yang sudah ditentukan oleh Mas alias Bali Big dengan imbalan sejumlah uang yaitu Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap titik lokasi penempelan apabila penempalan narkoba jenis sabu selesai dilakukan oleh terdakwa 1. Ramadhan Riski Pratama ;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh Mas alias Bali Big kemudian berkomunikasi melalui sarana Whatsapp untuk melakukan penempelan narkoba jenis Sabu ;
      • Bahwa kemudian Mas alias Bali Big mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama untuk pengambilan paket narkotika dengan titik lokasi paket narkotika sudah dikirimkan ke handphone (HP) milik terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama yang tidak memiliki kendaraan untuk menuju titik lokasi paket narkotika yang sudah dialamatkan dalam HP terdakwa kemudian mengajak terdakwa 2. Gilang Bayu Pramudya untuk menemani terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama mengambil paket narkotika yang sudah dikirimkan oleh Mas alias Bali Big tersebut ;
      • Bahwa kemudian mereka terdakwa menuju titik lokasi dimana paket tersebut berada dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa 2. Gilang Bayu Pramudya merk Scoopy warna merah dengan nomor polisi P 3951 HJ dan setelah sampai di tempat tujuan sesuai map yang diberikan oleh Mas alias Bali Big di K4 bulu Indah CmpakaBiru Selatan, terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama turun dari sepeda motor dan menuju tempat dimana paket narkotika itu berada sedangkan terdakwa 2. Gilang Bayu Pramudya tetap berada diatas sepeda motornya;
      • Bahwa selanjutnya mereka terdakwa berhasil mengambil paket narkotika sebanyak 2 kali dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pertama pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita menerima paket narkotika dengan cara mengambil tempelan di K4. Buluindah Cempaka Biru sel, paket narkotika berupa satu bungkus paket terbungkus plastik warna biru yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) paket yang didalamnya masing-masing berisi sabu. Saat itu mereka terdakwa sudah menempel 24 paket sabu tersebut di 24 titik lokasi di seputaran daerah Bulu Indah namun mereka terdakwa sudah lupa rincian ke 24 titik lokasi penempelan paket sabu karena bukti dokumentasi laporan penempelan paket sabu yang ada dalam handphone terdakwa 1 Riski Ramadhan, sudah tersangka hapus. Untuk upah kerja penempelan paket sabu pertama ini, terdakwa 1 Riski Ramadhan sudah menerima upah sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Mas alias Bali Big, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita dengan cara mengambil tempelan di K4. Buluindah Cempaka Biru sel (lokasi sama dengan pengambilan paket narkotika sabu pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024) Uang upah tersebut telah habis terdakwa 1 Riski Ramadhan gunakan untuk Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar uang tunggakan kost selama 2 bulan, Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka 1 Riski Ramadhan memberikan uang kepada terdakwa 2. GILANG BAYU PRAMUDYA sebagai upah menemani terdakwa 1 Ramadhan Rizki mengambil serta menempel paket sabu dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli makanan
  2. Kedua pada hari  Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 14.50 wita mereka terdakwa menerima paket narkotika dengan cara mengambil tempelan di K4. Buluindah Cempaka Biru sel, paket narkotika berupa satu bungkus paket terbungkus plastik warna biru yang didalamnya berisi 2 buah paket di balut lakban warna hijau (paket 1 gram), 8 buah paket di kemas pipet warna hitam (paket 0,4 gram) dan 20 buah paket di kemas pipet bening bergaris (paket 0,2 gram) dengan jumlah total keseluruhan paket sabu yang diterima pada  saat itu berjumlah 30 (tiga puluh) buah paket sabu. Mereka terdakwa sudah berhasil menempel 1 buah paket di balut lakban warna hijau (paket 1 gram), 2 buah paket di kemas pipet warna hitam (paket 0,4 gram) dan 4 buah paket di kemas pipet bening bergaris (paket 0,2 gram) di seputaran jalan Pidada di daerah Ubung.
      • Bahwa kemudian satuan reserse narkoba dari Polda Bali mendapatkan laporan dari masyarakat tetang adanya peredaran narkoba di tempat tersebut lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya saksi I.B. PUTU GUNA HERAWAN, S.H dan saksi CAREL IMMANUEL WINATA, S.H bersama team  berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dengan menemukan barang bukti yang ada para diri terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip bening yang di balut lakban warna hijau ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A);
  2. 6 (enam) plastik klip bening yang masing-masing di kemas pipet warna hitam ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B1);
  • 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode B2);
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B3);
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B4);
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B5);
  • 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B6);
  1. 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing di kemas pipet bening bergaris hijau, putih ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C1);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C2);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode C3);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C4);
  1. 12 (dua belas) plastik klip bening yang masing-masing di kemas pipet bening bergaris pink, putih ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D1);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D2);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D3);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D4);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D5);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D6);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D7);
  • 0,25 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode D8);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D9);
  • 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode D10);
  • 0,25 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode D11);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D12);

Jadi Berat Total 23 (dua puluh tiga) paket yang didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 7,96 gram brutto atau 5,20 gram netto (Kode A, B1-B6, C1-C4, dan D1-D12)

  1. 1 (satu) buah Double Tip warna hijau;
  2. 1 (satu) buah gunting;
  3. 1 (satu) buah Hp warna Biru Metalik Merk Poco M3 dengan nomor Sim card 082142556361 milik RAMADHAN RIZKI PRATAMA.
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor Polisi P 3951 HJ milik GILANG ADI BAYU PRAMUDYA.
  5. (satu) buah STNK sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor Polisi P 3951 HJ;
      • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap para terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mas alias Bali Big dan para terdakwa menerima imbalan untuk setiap titik penempelan yang sudah ditentukan oleh Mas alias Bali Big melalui pesan lewat aplikasi Whatsapp yang dikirimkan oleh Mas alias Bali Bigi ke Handphone milik terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama dan untuk paket penempelan yang kedua para terdakwa belum sempat seluruhnya menempelkan sehingga belum menerima upah dari Mas alias Bali Big sedangkan untuk paket dan penempelan pertama mereka sudah mendapatkan imbalan;
      • Bahwa kemudian para terdakwa juga mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut;

 

               Perbuatan mereka terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama dan terdakwa 2. Gilang  Bayu Pramudya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

 

KEDUA:

---------------- Bahwa Terdakwa 1. RAMADHAN RIZKI PRATAMA bermufakat jahat dengan terdakwa 2. GILANG  BAYU PRAMUDYA pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024, pukul  00.20 Wita, yang bertempat di depan rumah No. 20 Jln. Dukuh Sari Br./Link. Dukuh Sari Ds./Kel. Sesetan Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mereka lakukan bersama-sama dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------

      • Bahwa awalnya terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama mengenal seseorang yang biasa dipanggil Mas alias Bali Big (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang kemudian  menawarkan kepada terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama untuk menempel (mengambil dan meletakkan) sediaan narkotika jenis shabu dari suatu tepat ke tempat lain yang sudah ditentukan oleh Mas alias Bali Big dengan imbalan sejumlah uang yaitu Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap titik lokasi penempelan apabila penempalan narkoba jenis sabu selesai dilakukan oleh terdakwa 1. Ramadhan Riski Pratama ;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh Mas alias Bali Big kemudian berkomunikasi melalui sarana Whatsapp untuk melakukan penempelan narkoba jenis Sabu ;
      • Bahwa kemudian Mas alias Bali Big mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama untuk pengambilan paket narkotika dengan titik lokasi paket narkotika sudah dikirimkan ke handphone (HP) milik terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama yang tidak memiliki kendaraan untuk menuju titik lokasi paket narkotika yang sudah dialamatkan dalam HP terdakwa kemudian mengajak terdakwa 2. Gilang  Bayu Pramudya untuk menemani terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama mengambil paket narkotika yang sudah dikirimkan oleh Mas alias Bali Big tersebut ;
      • Bahwa kemudian mereka terdakwa menuju titik lokasi dimana paket tersebut berada dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa 2. Gilang  Bayu Pramudya merk Scoopy warna merah dengan nomor polisi P 3951 HJ dan setelah sampai di tempat tujuan sesuai map yang diberikan oleh Mas alias Bali Big di K4 bulu Indah CmpakaBiru Selatan, terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama turun dari sepeda motor dan menuju tempat dimana paket narkotika itu berada sedangkan terdakwa 2. Gilang Adi Bayu Pramudya tetap berada diatas sepeda motornya;
      • Bahwa selanjutnya mereka terdakwa berhasil mengambil paket narkotika sebanyak 2 kali dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pertama pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita menerima paket narkotika dengan cara mengambil tempelan di K4. Buluindah Cempaka Biru sel, paket narkotika berupa satu bungkus paket terbungkus plastik warna biru yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) paket yang didalamnya masing-masing berisi sabu. Saat itu mereka terdakwa sudah menempel 24 paket sabu tersebut di 24 titik lokasi di seputaran daerah Bulu Indah namun mereka terdakwa sudah lupa rincian ke 24 titik lokasi penempelan paket sabu karena bukti dokumentasi laporan penempelan paket sabu yang ada dalam handphone terdakwa 1 Riski Ramadhan, sudah tersangka hapus. Untuk upah kerja penempelan paket sabu pertama ini, terdakwa 1 Riski Ramadhan sudah menerima upah sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Mas alias Bali Big, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita dengan cara mengambil tempelan di K4. Buluindah Cempaka Biru sel (lokasi sama dengan pengambilan paket narkotika sabu pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024) Uang upah tersebut telah habis terdakwa 1 Riski Ramadhan gunakan untuk Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar uang tunggakan kost selama 2 bulan, Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka 1 Riski Ramadhan memberikan uang kepada terdakwa 2. GILANG BAYU PRAMUDYA sebagai upah menemani terdakwa 1 Ramadhan Rizki mengambil serta menempel paket sabu dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli makanan
  2. Kedua pada hari  Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 14.50 wita mereka terdakwa menerima paket narkotika dengan cara mengambil tempelan di K4. Buluindah Cempaka Biru sel, paket narkotika berupa satu bungkus paket terbungkus plastik warna biru yang didalamnya berisi 2 buah paket di balut lakban warna hijau (paket 1 gram), 8 buah paket di kemas pipet warna hitam (paket 0,4 gram) dan 20 buah paket di kemas pipet bening bergaris (paket 0,2 gram) dengan jumlah total keseluruhan paket sabu yang diterima pada  saat itu berjumlah 30 (tiga puluh) buah paket sabu. Mereka terdakwa sudah berhasil menempel 1 buah paket di balut lakban warna hijau (paket 1 gram), 2 buah paket di kemas pipet warna hitam (paket 0,4 gram) dan 4 buah paket di kemas pipet bening bergaris (paket 0,2 gram) di seputaran jalan Pidada di daerah Ubung.
      • Bahwa kemudian satuan reserse narkoba dari Polda Bali mendapatkan laporan dari masyarakat tetang adanya peredaran narkoba di tempat tersebut lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya saksi I.B. PUTU GUNA HERAWAN, S.H dan saksi CAREL IMMANUEL WINATA, S.H bersama team  berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dengan menemukan barang bukti yang ada para diri terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip bening yang di balut lakban warna hijau ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A);
  2. 6 (enam) plastik klip bening yang masing-masing di kemas pipet warna hitam ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B1);
  • 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode B2);
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B3);
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B4);
  • 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode B5);
  • 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B6);
  1. 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing di kemas pipet bening bergaris hijau, putih ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C1);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C2);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode C3);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C4);
  1. 12 (dua belas) plastik klip bening yang masing-masing di kemas pipet bening bergaris pink, putih ditempel double tape warna hijau didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D1);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D2);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D3);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D4);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D5);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D6);
  • 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode D7);
  • 0,25 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode D8);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D9);
  • 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode D10);
  • 0,25 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode D11);
  • 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode D12);

Jadi Berat Total 23 (dua puluh tiga) paket yang didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 7,96 gram brutto atau 5,20 gram netto (Kode A, B1-B6, C1-C4, dan D1-D12)

  1. 1 (satu) buah Double Tip warna hijau;
  2. 1 (satu) buah gunting;
  3. 1 (satu) buah Hp warna Biru Metalik Merk Poco M3 dengan nomor Sim card 082142556361 milik RAMADHAN RIZKI PRATAMA.
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor Polisi P 3951 HJ milik GILANG BAYU PRAMUDYA.
  5. (satu) buah STNK sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor Polisi P 3951 HJ;
      • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap para terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mas alias Bali Big dan para terdakwa menerima imbalan untuk setiap titik penempelan yang sudah ditentukan oleh Mas alias Bali Big melalui pesan lewat aplikasi Whatsapp yang dikirimkan oleh Mas alias Bali Big ke Handphone milik terdakwa 1. Ramadhan Rizki Pratama;
      • Bahwa mereka terdakwa tidak meiliki izin dari pihak yang berwenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut..

               Perbuatan mereka terdakwa 1. RAMADHAN RIZKI PRATAMA dan terdakwa 2. GILANG BAYU PRAMUDYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Denpasar, 19 Agustus 2024.

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

DAPOT MANURUNG, SH.

Jaksa Muda NIP. 19740803 199903 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya