Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Dps | PT. ROYAL GARDEN MANAJEMEN | SULISTYOWATI RAMADHANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.337.265,00 | ||||
Petitum |
Sehingga total kerugian pokok yaitu sebesar Rp. 3.942.968,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) Kerugian Berupa Bunga, dengan rincian sebagai berikut : Bahwa karena Tergugat tidak pernah membayar biaya kenaikan management fee yang sesuai dari awal dilakukannya kenaikan hingga saat gugatan ini diajukan, maka bunga yang telah dihitung oleh Penggugat atas kerugian yang disebabkan oleh Tergugat adalah 10% (sepuluh persen) dari total kerugian pokok yang dialami Penggugat, sehingga total bunga yaitu Rp. 3.942.968,- x 10% = Rp. 394.297,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Kerugian Karena Hilangnya Keuntungan, dengan rincian sebagai berikut : Dikarenakan Tergugat selalu menunda pembayaran dan tidak pernah melakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan oleh Penggugat sejak bulan Juli 2023, sehingga pembayaran yang seharusnya diterima Penggugat yang dapat difungsikan untuk keperluan Manajamen dan Pengelolaan di perumahan Royal Garden Residence menjadi tidak efisien sehingga Penggugat tidak bisa mendapatkan keuntungan maksimal atas perbuatan wanprestasi oleh Tergugat tersebut sehingga atas perihal tersebut kerugian yang telah dihitung oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat, yang tidak dapat dinilai dengan uang karena Penggugat telah banyak kehilangan waktu, biaya, tenaga, beban pikiran dan tekanan akibat wanprestasinya Tergugat dan akibat provokasi yang disebabkan oleh Tergugat kepada seluruh penghuni perumahan di Royal Garden Residence; Namun dalam perkara aquo, Penggugat menuntut kerugian Immateriil kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sehingga total kerugian yang Tergugat harus bayarkan kepada Penggugat seluruhnya adalah senilai Rp. 55.337.265. (lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah). Dst... |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |