Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
- Memberikan izin Pemohon untuk menambahan nama yang sebelumnya tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Perkawinan tertulis TONO menjadi TONO HERMANTO sesuai dengan nama di Paspor;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar setelah menerima Salinan penetapan ini untuk menambahkan nama pemohon yang sebelumnya bernama TONO menjadi TONO HERMANTO sesuai dengan nama yang ada di Paspor;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|