Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.Sus/2026/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. EMILIEN, RAPHAEL BENESTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 675/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2654/N.1.18/EKU.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMILIEN, RAPHAEL BENESTY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-198/BDG/EKU/05/2026

ATAS NAMA TERDAKWA

EMILIEN, RAPHAEL BENESTY

 

 

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG,   22 JUNI 2026

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                        P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                  

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM-198/BDG/EKU/05/2026

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

EMILIEN, RAPHAEL BENESTY

Tempat Lahir

:

Francis

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 29 Maret 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Francis

Tempat Tinggal

:

22 Rue Dua 30, Aout Ecouen, Val D’oise / The Insula Collection, Jl pantai berawa, Desa canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung

Agama

:

Tidak Memiliki Agama

Pekerjaan

:

Memproduksi Musik

Pendidikan

:

S1

No. Pasport

:

251D56661

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

      Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d 04 April 2026.

      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 05 April 2026 s/d 14 Mei 2026.

2.   Tahap Penuntutan:

      Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026  

      Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan lanjutan di Rutan sejak tanggal 31 Mei 2026 s/d 29 Juni 2026  (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita atau pada waktu lain di bulan maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Villa Pande yang beralamat di Jalan Raya Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat dimana telah beredar luas video seksual di media social sehingga anggota unit 4 Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Unit 4 Reskrim IPTU I MADE DWI SOMADI PUTRA, SH, melakukan penyelidikan dan profiling terkait dengan berita yang beredar luas di media social tersebut.
  • Bahwa diketahui pemeran video seksual tersebut bernama MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dan NADIR BEN SAID dimana mereka bukan sepasang suami istri melainkan hanya memiliki hubungan pertemanan.
  • Bahwa Saksi NADIR BEN SAID hanya bertugas untuk memainkan peran dalam video seksual tersebut dan Saksi NADIR BEN SAID diberikan upah sebesar 1000 euro oleh Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dengan mentransfer melalui Revolut bank milik Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa pengambilan vidio seksual tersebut dilakukan dengan menggunakan kamera jenis DJI OSMO POKET, setelah pengambilan vidio yang berdurasi kurang lebih 27 menit tersebut selesai, Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT langsung mengedit video tersebut menggunakan Handphone dengan jenis Iphone 17 Promax warna orange miliknya selama 2-3 jam.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT menghubungi Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY selaku manager saksi untuk datang ke Villa Pande karena saksi tidak bisa mengirimkan file tersebut mengingat ukuran vidio yang terlalu besar, kemudian Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY datang ke villa dengan membawa laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 milik saksi dan saksi mengirim vidio-vidio tersebut menggunakan airdrop ke laptop macbook milik saksi, dan setelah selesai mengirim semua vidio kepada Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY, terdakwa pergi meninggalkan villa dengan membawa macbook saksi.
  • Bahwa 1 unit laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 tersebut merupakan milik dari Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT, yang diberikan kepada Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY pada bulan februari 2026 dengan tujuan mempermudah Terdakwa untuk mengelola akun onlyfans milik Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT memiliki media social onlyfans dengan akun @callmeslooo dimana melalui akun onlyfans tersebut Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dapat mengunggah foto dan video yang lebih privat yang memuat konten baik foto maupun video yang menampilkan secara vulgar tubuh Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY merupakan manager Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi: membalas pesan dari pengguna lain pada akun media sosial onlyfans @callmeslooo; membantu mengunggah atau mengupload konten pada akun onlyfans @callmeslooo; melakukan promosi ataupun sharing ke platform X dan Reddit; dan beberapa kali memberikan beberapa ide dalam pembuatan koneten kepada Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY, Terdakwa menerima upah sebesar 2.950 euro sampai 3.330 euro atas pekerjaan Terdakwa membalas pesan pada media social onlyfans @callmeslooo sedangkan upah atas mengunggah konten ke dalam media social @callmeslooo, terdakwa belum menerima upahnya dari Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa saksi ahli AGUS CANDRA SETIABUDI, SH., CHFI, GCMP, CCO, CCPA menerangkan telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 diperoleh hasil sebagai berikut:  Ditemukan adanya 1 (satu) file video yang tersimpan pada handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 dengan path: iPhone/mobile/Containers/Shared/AppGroup/group.net.whatsapp.WhatsApp.shared/Message/Media/81720359530742@lid/9/b/, yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas;
  • Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 358936957487369 dan nomor IMEI 2: 358936957751699 tidak ditemukan adanya video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada aplikasi Safari ditemukan adanya history website OnlyFans yang pernah diakses, namun tidak ditemukan adanya akun OnlyFans yang masih terlogin.
  • 1 (satu) unit handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 diperoleh hasil sebagai berikut: Ditemukan adanya 1 (satu) akun WhatsApp yang terkoneksi pada handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 dengan menggunakan nomor handphone +61431218156 atas nama Samir, Ditemukan adanya 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor +33651992289 atas nama Solo yang berkomunikasi dengan akun whatsapp nomor +61431218156 atas nama Samir, yang mana dalam komunikasi antara kedua akun tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana tersebut diatas
  • Dari hasil pemeriksaan terhadap laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 ditemukan adanya aktifitas pembuatan video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada Web History ditemukan adanya aktifitas dari akun OnlyFans dengan nama callmeslooo.
  • Dari hasil pemeriksaan terhadap Memory Card merk SanDisk Extreme PRO kapasitas 128GB model 5034YCDL62HE berwarna merah hitam ditemukan adanya video seksual yang dibuat di Bali, yang mana dalam video tersebut diperankan oleh pria yang menggunakan jaket gojek.

 

  • Bahwa Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT belum memberikan izin kepada Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY untuk mengunggah atau mengupload video tersebut.

 

---- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita atau pada waktu lain atau setidak-tidaknya di bulan maret tahun 2026, bertempat di Villa Pande yang beralamat di Jalan Raya Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat dimana telah beredar luas video seksual di media social sehingga anggota unit 4 Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Unit 4 Reskrim IPTU I MADE DWI SOMADI PUTRA, SH, melakukan penyelidikan dan profiling terkait dengan berita yang beredar luas di media social tersebut.
  • Bahwa diketahui pemeran video seksual tersebut bernama MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dan NADIR BEN SAID dimana mereka bukan sepasang suami istri melainkan hanya memiliki hubungan pertemanan.
  • Bahwa Saksi NADIR BEN SAID hanya bertugas untuk memainkan peran dalam video seksual tersebut dan Saksi NADIR BEN SAID diberikan upah sebesar 1000 euro oleh Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dengan mentransfer melalui Revolut bank milik Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa pengambilan vidio seksual tersebut dilakukan dengan menggunakan kamera jenis DJI OSMO POKET, setelah pengambilan vidio yang berdurasi kurang lebih 27 menit tersebut selesai, Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT langsung mengedit video tersebut menggunakan Handphone dengan jenis Iphone 17 Promax warna orange miliknya selama 2-3 jam.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT menghubungi Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY selaku manager saksi untuk datang ke Villa Pande karena saksi tidak bisa mengirimkan file tersebut mengingat ukuran vidio yang terlalu besar, kemudian Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY datang ke villa dengan membawa laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 milik saksi dan saksi mengirim vidio-vidio tersebut menggunakan airdrop ke laptop macbook milik saksi, dan setelah selesai mengirim semua vidio kepada Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY, terdakwa pergi meninggalkan villa dengan membawa macbook saksi.
  • Bahwa 1 unit laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 tersebut merupakan milik dari Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT, yang diberikan kepada Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY pada bulan februari 2026 dengan tujuan mempermudah Terdakwa untuk mengelola akun onlyfans milik Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT memiliki media social onlyfans dengan akun @callmeslooo dimana melalui akun onlyfans tersebut Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dapat mengunggah foto dan video yang lebih privat yang memuat konten baik foto maupun video yang menampilkan secara vulgar tubuh Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY merupakan manager Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi: membalas pesan dari pengguna lain pada akun media sosial onlyfans @callmeslooo; membantu mengunggah atau mengupload konten pada akun onlyfans @callmeslooo; melakukan promosi ataupun sharing ke platform X dan Reddit; dan beberapa kali memberikan beberapa ide dalam pembuatan koneten kepada Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY, Terdakwa menerima upah sebesar 2.950 euro sampai 3.330 euro atas pekerjaan Terdakwa membalas pesan pada media social onlyfans @callmeslooo sedangkan upah atas mengunggah konten ke dalam media social @callmeslooo, terdakwa belum menerima bayarannya dari Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT.
  • Bahwa saksi ahli AGUS CANDRA SETIABUDI, SH., CHFI, GCMP, CCO, CCPA menerangkan telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 diperoleh hasil sebagai berikut:  Ditemukan adanya 1 (satu) file video yang tersimpan pada handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 dengan path: iPhone/mobile/Containers/Shared/AppGroup/group.net.whatsapp.WhatsApp.shared/Message/Media/81720359530742@lid/9/b/, yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas;
  • Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 358936957487369 dan nomor IMEI 2: 358936957751699 tidak ditemukan adanya video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada aplikasi Safari ditemukan adanya history website OnlyFans yang pernah diakses, namun tidak ditemukan adanya akun OnlyFans yang masih terlogin.
  • 1 (satu) unit handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 diperoleh hasil sebagai berikut: Ditemukan adanya 1 (satu) akun WhatsApp yang terkoneksi pada handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 dengan menggunakan nomor handphone +61431218156 atas nama Samir, Ditemukan adanya 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor +33651992289 atas nama Solo yang berkomunikasi dengan akun whatsapp nomor +61431218156 atas nama Samir, yang mana dalam komunikasi antara kedua akun tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana tersebut diatas
  • Dari hasil pemeriksaan terhadap laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 ditemukan adanya aktifitas pembuatan video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada Web History ditemukan adanya aktifitas dari akun OnlyFans dengan nama callmeslooo.
  • Dari hasil pemeriksaan terhadap Memory Card merk SanDisk Extreme PRO kapasitas 128GB model 5034YCDL62HE berwarna merah hitam ditemukan adanya video seksual yang dibuat di Bali, yang mana dalam video tersebut diperankan oleh pria yang menggunakan jaket gojek.
  • Bahwa Saksi MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT belum memberikan izin kepada Terdakwa EMILIEN, RAPHAEL BENESTY untuk mengunggah atau mengupload video tersebut.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------

 

 

 

 

 

Badung, 22 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya