Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps ADITYA TOH PRABOWO, S.H. Ni Luh Sri Utami Als. AMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1004/N.1.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA TOH PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Luh Sri Utami Als. AMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

Jl. Kapten Jaya Tirta No.1 Amlapura 80811

Telp/Fax. (0363) 21147 website: www.kejari-karangasem.kejaksaan.go.id

   Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P-29   

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                       

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDS-04/KR.ASEM/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

NI LUH SRI UTAMI Als. AMI

Nomor Identitas

:

KTP : NIK 5107075302850002

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 13 Februari 1985

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Siladumi, Ds. Peringsari, Kec. Selat, Kab. Karangasem

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Mantan Kolektor LPD Desa Adat Umacetra menjabat sejak tahun 2009 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.

Pendidikan

:

SMA/ Sederajat

 

  1. STATUS PENAHANAN TERDAKWA  :

 

Perpanjangan Ketua PN

Perpanjangan Ketua PN II

:

:

:

:

Tidak dilakukan penahanan.

Rutan, Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 8 April 2024.

Rutan, 9 April 2024 s/d 8 Mei 2024.

Rutan, 9 Mei 2024 s/d 7 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa NI LUH SRI UTAMI als. AMI selaku kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (Alm.) I Nyoman Mika atau berdasar Struktur Orgaisasi Pengurus dan Pengawas Internal LPD Desa Pakraman Umacetra menjabat sebagai Kolektor sejak sekira tahun 2009 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, pada waktu yang tidak bisa dipastikan lagi sekira sejak tahun 2009 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2009 sampai dengan tahun 2021, bertempat di LPD Desa Adat Umacetra yang beralamat di Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan penyimpangan berupa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang setoran tabungan deposito dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, serta menggunakan uang setoran tabungan sukarela yang berasal dari nasabah tabungan sukarela fiktif yakni nasabah yang seolah-olah memiliki tabungan sukarela di LPD Desa Adat Umacetra namun nasabah tersebut tidak dicatat dalam data nasabah program tabungan sukarela LPD Desa Adat Umacetra, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah, mengambil uang setoran tabungan deposito, serta mengambil uang setoran tabungan sukarela dari nasabah sukarela fiktif, lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp436.522.436,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemerisaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karangasem Nomor: 581/4312/Ek tanggal 22 Oktober 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Tahun Anggaran 1997/1998 telah diusulkan sebanyak 8 (delapan) Desa di wilayah Kabupaten Karangasem untuk didirikan LPD yang salah satunya adalah Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas usulan tersebut Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 660 Tahun 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem dan Bangli Tahun Anggaran 1997/1998 tanggal 13 Desember 1997 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS OKA selaku Gubernur Daerah Tingkat I Bali.
  • Bahwa pada sekira akhir tahun 1997 LPD Desa Adat Umacetra mendapatkan bantuan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah tingkat II Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa LPD Desa Adat Umacetra berdiri sejak sekira tahun 1997 dan mulai menjalankan usaha simpan pinjam sekira bulan Januari tahun 1998.
  • Bahwa sekira tahun 2009 Terdakwa mulai bekerja sebagai Kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (Alm) I Nyoman Mika.
  • Bahwa hak Terdakwa sebagai Kolektor LPD Desa Adat Umacetra adalah mendapatkan gaji setiap bulannya yang jumlahnya menyesuaikan dengan pendapatan LPD Desa Adat Umacetra yang mana gaji terendah yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan gaji tertinggi yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tugas yang Terdakwa jalankan sebagai Kolektor pada LPD Desa Adat Umacetra adalah membuat data kredit, membantu pengurus LPD untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, dan setoran uang tabungan deposito, serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, setoran uang tabungan deposito, serta melayani penarikan tabungan, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan angsuran kredit, setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan tersebut.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra sebanyak 11 (sebelas) nasabah fiktif secara bertahap untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp.20.126.500,00 (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra adalahTerdakwa menggunakan data 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra yang sebelumnya memang benar meminjam uang di LPD Desa Adat Umacetra yang membayar cicilan melalui Terdakwa sampai lunas tetapi Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang pembayaran cicilan dan pelunasan tersebut ke Bendahara atau Kasir LPD sehingga masih tercatat dalam data peminjam di LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membuat data peminjam fiktif menggunakan data 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra adalah untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, membayar hutang di LPD atas uang yang telah Terdakwa gunakan dan membayar hutang Terdakwa di Koperasi Sari Sedana tanpa sepengetahuan pengurus LPD lainnya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang pelunasan kredit dari 6 (enam) nasabah LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp.84.080.000,00 (delapan puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang pelunasan kredit dari 6 (enam) nasabah LPD Desa Adat Umacetra namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi pelunasan kredit tersebut dalam buku kredit serta Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang pelunasan kredit tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga terhadap nasabah tersebut masih tercatat menunggak dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra sebesar Rp.84.080.000,00 (delapan puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit pada LPD Desa Adat Umacetra yakni, nasabah mengajukan jumlah kredit yang hendak diajukan pada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra, kemudian menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP suami/istri jika sudah menikah, serta Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD membuat Surat Permohonan Pinjaman, Surat Keputusan Kredit, Memorandum Pengusulan Kredit, Perjanjian Kredit (bermaterai), Bukti Pengeluaran Kredit, Kartu Angsuran atau Kartu Cicilan. Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat kemudian nasabah membaca dokumen-dokumen tersebut dan apabila sudah sesuai selanjutnya nasabah menandatangani dokumen-dokumen dimaksud. Kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Patengen/ Bendahara untuk dilakukan pencairan uang kredit. Untuk kredit di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak memerlukan jaminan, sedangkan untuk kredit di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diperlukan jaminan.
  • Bahwa mekanisme pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan di Luar Kantor Desa Adat Umacetra melalui Kolektor LPD Desa Adat Umacetra. Mekanisme pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah nasabah datang ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra membawa kartu angsuran/kredit, selanjutnya nasabah menyerahkan uang angsuran kredit kepada Pengurus/Prajuru  LPD Desa Adat Umacetra, kemudian Pengurus/Prajuru LPD mencatatkan pembayaran angsuran tersebut pada kartu angsuran/kredit, lalu Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang angsuran kredit menyerahkan uang angsuran kredit tersebut pada Bendahara/Patengen LPD, kemudian Bendahara/Patengen mencatat pada Buku Kas Harian dan apabila angsuran kredit telah lunas maka jaminan akan dikembalikan kepada nasabah. Sedangkan mekanisme pembayaran angsuran kredit di luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Kolektor dengan mendatangi masyarakat secara langsung adalah Kolektor mendatangi nasabah peminjam yang akan membayar angsuran kredit, kemudian Kolektor menerima pembayaran angsuran kredit tersebut selanjutnya Kolektor menuliskan tanggal, bulan, tahun dan jumlah pembayaran kredit (pokok dan bunga) pada buku kredit nasabah. Kemudian setelah selesai melakukan penerimaan angsuran kredit, kolektor membawa uang angsuran kredit ke kantor kemudian mencatat pada buku kredit yang ada dikantor dengan mengisi nama nasabah yang membayar kredit, jumlah angsuran kredit yang dibayar, tanggal, bulan, tahun, setelah itu Kolektor menyetorkan uang angsuran kredit kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme pelunasan kredit adalah nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa kartu angsuran dan uang cicilan, kemudian membayar cicilan/pelunasan pokok ditambah bunga kepada karyawan yang ada di kantor, kemudian karyawan mencatat pada kartu kredit yang dipegang oleh nasabah peminjam dengan mencatat jumlah angsuran/pelunasan, tanggal, bulan tahun, diberikan paraf dan tulisan lunas, selanjutnya karwayan mencatat pada sistem komputer dan uang diserahkan kepada bendahara/kasir, kalau nasabah peminjam yang tidak datang ke kantor, nasabah peminjam akan dicari ke rumahnya masing-masing oleh karyawan LPD, kemudian karyawan LPD meminta pembayaran angsuran/pelunasan kepada nasabah peminjam, setelah dibayar karyawan akan mencatat pada kartu angsuran nasabah nilai uang yang dibayarkan/dilunasi, tanggal, bulan, tahun, diisi paraf dan ditulis lunas, setelah uang diterima selanjutnya karyawan mencatat pada sistem pada LPD dan uang disetorkan kepada bendahara atau kasir.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang pelunasan kredit tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data pelunasan kredit serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk menerima pembayaran pelunasan kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2017 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang setoran tabungan deposito dari 10 (sepuluh) nasabah tabungan deposito LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang setoran tabungan deposito dari 10 (sepuluh) nasabah LPD Desa Adat Umacetra adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang setoran tabungan deposito dari nasabah namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi penyetoran uang tabungan deposito tersebut pada buku besar di LPD Desa Adat Umacetra, dan Terdakwa hanya menggunakan tanda bukti bilyet milik LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang setoran tabungan deposito tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga tabungan deposito dari 10 (sepuluh) nasabah tersebut tidak tercatat dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan deposito adalah nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Umacetra dan menemui Pengurus/Prajuru LPD terkait pembukaan rekening tabungan deposito dan penyerahan uang tabungan deposito. Selanjutnya Pengurus atau Prajuru LPD menulis di bukti Surat Simpanan Deposito nomor tabungan, identitas nasabah, jumlah tabungan, jangka waktu penyimpanan serta bunga simpanan berjangka/deposito. Kemudian Nasabah menyerahkan uang tabungan deposito pada Pengurus/Prajuru LPD dan menandatangani bukti tanda terima/bukti kas masuk. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang tabungan deposito menyerahkan uang tersebut kepada Bendahara, kemudian Bendahara/Patengen akan mencatatkan pada Buku Kas Harian dan selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD mencatatkan pada sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa menerima uang setoran tabungan deposito dari nasabah namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi penyetoran uang tabungan deposito tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membantu pengurus LPD untuk melayani pembukaan deposito, penerimaan setoran uang angsuran tabungan deposito kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
  • Bahwa sekira tahun 2011 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang tabungan sukarela dari 20 (dua puluh) orang nasabah LPD Desa Adat Umacetra sebesar Rp162.315.936,00 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang tabungan sukarela nasabah adalah seolah-olah mencatatkan jumlah uang yang di tabungan pada buku tabungan nasabah namun uang tabungan sukarela yang nasabah tabung melalui Terdakwa tidak disetorkan ke Bendehara oleh Terdakwa sehingga data-data nasabah tersebut tidak tercatat dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra, Terdakwa justru menggunakan uang setoran tabungan sukarela tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total sebesar Rp162.315.936,00 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan sukarela dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra. Untuk penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra mekanismenya adalah nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Pengurus/Prajuru LPD di Kantor LPD atau kepada Kolektor di rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD atau kolektor LPD menyerahkan uang setoran tabungan tersebut kepada Bendahara/Patengen, selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan menginput ke dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra. Sedangkan mekanisme penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor mendatangi nasabah yang akan menabung, kemudian Kolektor menerima uang yang akan di tabung. Selanjutnya Kolektor mencatat tanggal, bulan dan tahun dan jumlah uang yang ditabung dan memberikan paraf pada buku tabungan tersebut. Setelah menerima setoran tabungan dari nasabah selanjutnya uang setoran tabungan tersebut dibawa ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan Kolektor mencatat dalam buku besar  nama penabung, jumlah tabungan dan tanggal penyetoran. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme penyetoran uang tabungan sukarela adalah nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Pengurus/Prajuru LPD di Kantor LPD atau kepada Kolektor di rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD atau kolektor LPD menyerahkan uang setoran tabungan tersebut kepada Bendahara/Patengen, selanjutnya dicatat di Buku Kas Harian dan diinput ke sistem LPD oleh Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan.
  • Bahwa mekanisme pengambilan uang tabungan deposito atau uang tabungan sukarela adalah nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa buku tabungan atau surat simpanan deposito selanjutnya buku tabungan/surat simpanan deposito diserahkan kepada Pengurus/Prajuru LPD kemudian Pengurus/Prajuru LPD akan menulis tanggal, bulan, tahun dan jumlah nominal yang akan ditarik serta Pengurus/Prajuru  LPD akan membubuhkan paraf pada buku tabungan/surat simpan deposito, setelah itu uang diserahkan kepada nasabah dengan menandatangani bukti penerimaan uang, selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD mencatakan pada buku Kas Harian.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang tabungan sukarela melalui Kolektor di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor akan mendatangi nasabah, jika kolektor sudah membawa uang maka Kolektor akan menyerahkan uang kepada Nasabah dan dicatat pada buku tabungan nasabah dengan mengisi kolom penarikan, tanggal, kemudian diparaf lalu nasabah tersebut diberikan bukti kwitansi penarikan. Selanjutnya setelah Kolektor kembali ke kantor LPD Desa Adat Umacetra, Kolektor mencatat transaksi penarikan tabungan tersebut pada buku besar dan melaporkan transaksi penarikan tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tidak menyetorkan uang tabungan sukarela milik nasabah tersebut ke Bendehara LPD Desa Adat Umacetra Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit, membantu pengurus LPD untuk setoran uang tabungan sukarela serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut setoran uang tabungan sukarela, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa apabila dijumlahkan total kerugian LPD Desa Adat Umacetra akibat perbuatan Terdakwa adalah sekira sebesar Rp436.522.436,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa sekira Bulan Maret tahun 2021 Saksi I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa dan  Saksi I Nyoman Sukra datang ke LPD Desa Adat Umacetra untuk melakukan penarikan uang tabungan, namun penarikan tersebut tidak dapat dilakukan karena nama Saksi I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa dan Saksi I Nyoman Sukra tidak tercatat sebagai nasabah dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra. Selanjutnya Saksi I Ketut Serimben melaporkan peristiwa tersebut kepada Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa pada tanggal 16 dan 17 Maret 2021 LPLPD Karangasem melakukan pemeriksaan pada LPD Desa Adat Umacetra dan menemukan ada dana yang terpakai tanpa adanya pertanggungjawaban sekira sebesar Rp4.324.294.400,00 (empat milyar tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah), kemudian dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa selaku Karyawan/Kolektor LPD mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp271.549.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), Saksi I Wayan Sukarta (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Panyarikan/ Sekretaris/Tata Usaha LPD Desa Adat Umacetra mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp3.342.174.900,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), Saksi Ni Luh Putu Sri Eka Arta Arti (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Kolektor LPD mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp560.576.500,00 (lima ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April 2021 Kantor Akuntan Nelson dan Rekan melakukan pemeriksaan keuangan LPD Desa Adat Umacetra mendapatkan temuan saldo uang Kas LPD Desa Adat Umacetra berdasarkan neraca percobaan seharusnya adalah sebesar Rp418.791.100,00 (empat ratus delapan belas juta rupiah tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) namun pada kenyataannya uang Kas LPD Desa Adat Umacetra hanya tersisa sebesar Rp13.949.600,00 (tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh sem) sehingga terdapat selisih sebesar Rp404.841.500,00 (empat ratus empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2021 dilakukan Paruman Desa Adat Umacetra untuk membahas permasalahan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra dan dari Paruman tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memberhentikan Saksi I Ketut Serimben, Saksi I Wayan Sukarta, Saksi Ni Luh Putu Sri Eka Arta Arti, dan Terdakwa dari kepengurusan LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 Terdakwa diberhentikan dari pekerjaan Terdakwa sebagai Kolektor LPD Desa Adat Umacetra sebagaimana Surat Pemberhentian I Wayan Sukarta yang ditandatangani oleh Saksi I Komang Sukadana tanggal 26 Juli 2021.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan peraturan-peraturan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Tedakwa yang menggunakan uang tabungan sukarela yang berasal dari nasabah tabungan sukarela fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki tabungan sukarela di LPD Desa Adat Umacetra padahal tidak tercatat dalam data nasabah program tabungan sukarela LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum RAPB) LPD; dan Pelaporan
  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman“ dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dijelaskan bahwa “bidang usaha LPD salah satunya mencakup usaha menerima/menghimpun  dana  dari  Krama  Desa  dalam  bentuk  dhana sepelan dan dhana sesepelan”, dengan demikian maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan badan pengelola yang mendapat fasilitas permodalan dari Pemerintah Daerah Propinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang salah satu tugas pokoknya mengelola dana masyarakat, dengan demikian Pemerintah Daerah Karangasem wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPD Desa Adat Umacetra sehingga diharapkan dengan adanya pembinaan dan pengawasan dimaksud pengelolaan dana masyarakat oleh LPD Desa Adat Umacetra dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dengan demikian maka dana yang ada dan dikelola oleh LPD Desa Adat Umacetra termasuk dalam kriteria Keuangan Negara atau Kekayaan Negara/Daerah.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang sekira Rp436.522.436,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah)  yang merupakan hasil penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yakni untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, membayar hutang Terdakwa di LPD Desa Adat Umacetra dan membayar hutang Terdakwa di Koperasi Sari Sedana.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan terkait penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kerugian LPD Desa Adat Umacetra sebesar Rp436.522.436,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).

 

--------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa Terdakwa NI LUH SRI UTAMI als. AMI selaku kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (Alm.) I Nyoman Mika atau berdasar Struktur Orgaisasi Pengurus dan Pengawas Internal LPD Desa Pakraman Umacetra menjabat sebagai Kolektor, pada waktu yang tidak bisa dipastikan lagi sekira sejak tahun 2009 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 1999 sampai dengan tahun 2021, bertempat di LPD Desa Adat Umacetra yang beralamat di Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, lebih-kurang sebesar Rp436.522.436,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra dengan membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang setoran tabungan deposito dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, serta menggunakan uang setoran tabungan sukarela yang berasal dari nasabah tabungan sukarela fiktif yakni nasabah yang seolah-olah memiliki tabungan sukarela di LPD Desa Adat Umacetra namun nasabah tersebut tidak dicatat dalam data nasabah program tabungan sukarela LPD Desa Adat Umacetra, untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih-kurang sebesar Rp436.522.436,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra sebanyak 11 (sebelas) nasabah fiktif secara bertahap untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp.20.126.500,00 (dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra adalahTerdakwa menggunakan data 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra yang sebelumnya memang benar meminjam uang di LPD Desa Adat Umacetra yang membayar cicilan melalui Terdakwa sampai lunas tetapi Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang pembayaran cicilan dan pelunasan tersebut ke Bendahara atau Kasir LPD sehingga masih tercatat dalam data peminjam di LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membuat data peminjam fiktif menggunakan data 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra adalah untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, membayar hutang di LPD atas uang yang telah Terdakwa gunakan dan membayar hutang Terdakwa di Koperasi Sari Sedana tanpa sepengetahuan pengurus LPD lainnya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang pelunasan kredit dari 6 (enam) nasabah LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp.84.080.000,00 (delapan puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang pelunasan kredit dari 6 (enam) nasabah LPD Desa Adat Umacetra namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi pelunasan kredit tersebut dalam buku kredit serta Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang pelunasan kredit tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga terhadap nasabah tersebut masih tercatat menunggak dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra sebesar Rp.84.080.000,00 (delapan puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit pada LPD Desa Adat Umacetra yakni, nasabah mengajukan jumlah kredit yang hendak diajukan pada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra, kemudian menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP suami/istri jika sudah menikah, serta Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD membuat Surat Permohonan Pinjaman, Surat Keputusan Kredit, Memorandum Pengusulan Kredit, Perjanjian Kredit (bermaterai), Bukti Pengeluaran Kredit, Kartu Angsuran atau Kartu Cicilan. Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat kemudian nasabah membaca dokumen-dokumen tersebut dan apabila sudah sesuai selanjutnya nasabah menandatangani dokumen-dokumen dimaksud. Kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Patengen/ Bendahara untuk dilakukan pencairan uang kredit. Untuk kredit di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak memerlukan jaminan, sedangkan untuk kredit di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diperlukan jaminan.
  • Bahwa mekanisme pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan di Luar Kantor Desa Adat Umacetra melalui Kolektor LPD Desa Adat Umacetra. Mekanisme pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah nasabah datang ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra membawa kartu angsuran/kredit, selanjutnya nasabah menyerahkan uang angsuran kredit kepada Pengurus/Prajuru  LPD Desa Adat Umacetra, kemudian Pengurus/Prajuru LPD mencatatkan pembayaran angsuran tersebut pada kartu angsuran/kredit, lalu Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang angsuran kredit menyerahkan uang angsuran kredit tersebut pada Bendahara/Patengen LPD, kemudian Bendahara/Patengen mencatat pada Buku Kas Harian dan apabila angsuran kredit telah lunas maka jaminan akan dikembalikan kepada nasabah. Sedangkan mekanisme pembayaran angsuran kredit di luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Kolektor dengan mendatangi masyarakat secara langsung adalah Kolektor mendatangi nasabah peminjam yang akan membayar angsuran kredit, kemudian Kolektor menerima pembayaran angsuran kredit tersebut selanjutnya Kolektor menuliskan tanggal, bulan, tahun dan jumlah pembayaran kredit (pokok dan bunga) pada buku kredit nasabah. Kemudian setelah selesai melakukan penerimaan angsuran kredit, kolektor membawa uang angsuran kredit ke kantor kemudian mencatat pada buku kredit yang ada dikantor dengan mengisi nama nasabah yang membayar kredit, jumlah angsuran kredit yang dibayar, tanggal, bulan, tahun, setelah itu Kolektor menyetorkan uang angsuran kredit kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme pelunasan kredit adalah nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa kartu angsuran dan uang cicilan, kemudian membayar cicilan/pelunasan pokok ditambah bunga kepada karyawan yang ada di kantor, kemudian karyawan mencatat pada kartu kredit yang dipegang oleh nasabah peminjam dengan mencatat jumlah angsuran/pelunasan, tanggal, bulan tahun, diberikan paraf dan tulisan lunas, selanjutnya karwayan mencatat pada sistem komputer dan uang diserahkan kepada bendahara/kasir, kalau nasabah peminjam yang tidak datang ke kantor, nasabah peminjam akan dicari ke rumahnya masing-masing oleh karyawan LPD, kemudian karyawan LPD meminta pembayaran angsuran/pelunasan kepada nasabah peminjam, setelah dibayar karyawan akan mencatat pada kartu angsuran nasabah nilai uang yang dibayarkan/dilunasi, tanggal, bulan, tahun, diisi paraf dan ditulis lunas, setelah uang diterima selanjutnya karyawan mencatat pada sistem pada LPD dan uang disetorkan kepada bendahara atau kasir.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang pelunasan kredit tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data pelunasan kredit serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk menerima pembayaran pelunasan kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2017 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang setoran tabungan deposito dari 10 (sepuluh) nasabah tabungan deposito LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang setoran tabungan deposito dari 10 (sepuluh) nasabah LPD Desa Adat Umacetra adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang setoran tabungan deposito dari nasabah namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi penyetoran uang tabungan deposito tersebut pada buku besar di LPD Desa Adat Umacetra, dan Terdakwa hanya menggunakan tanda bukti bilyet milik LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang setoran tabungan deposito tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga tabungan deposito dari 10 (sepuluh) nasabah tersebut tidak tercatat dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan deposito adalah nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Umacetra dan menemui Pengurus/Prajuru LPD terkait pembukaan rekening tabungan deposito dan penyerahan uang tabungan deposito. Selanjutnya Pengurus atau Prajuru LPD menulis di bukti Surat Simpanan Deposito nomor tabungan, identitas nasabah, jumlah tabungan, jangka waktu penyimpanan serta bunga simpanan berjangka/deposito. Kemudian Nasabah menyerahkan uang tabungan deposito pada Pengurus/Prajuru LPD dan menandatangani bukti tanda terima/bukti kas masuk. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang tabungan deposito menyerahkan uang tersebut kepada Bendahara, kemudian Bendahara/Patengen akan mencatatkan pada Buku Kas Harian dan selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD mencatatkan pada sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa menerima uang setoran tabungan deposito dari nasabah namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi penyetoran uang tabungan deposito tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membantu pengurus LPD untuk melayani pembukaan deposito, penerimaan setoran uang angsuran tabungan deposito kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
  • Bahwa sekira tahun 2011 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang tabungan sukarela dari 20 (dua puluh) orang nasabah LPD Desa Adat Umacetra sebesar Rp162.315.936,00 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang tabungan sukarela nasabah adalah seolah-olah mencatatkan jumlah uang yang di tabungan pada buku tabungan nasabah namun uang tabungan sukarela yang nasabah tabung melalui Terdakwa tidak disetorkan ke Bendehara oleh Terdakwa sehingga data-data nasabah tersebut tidak tercatat dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra, Terdakwa justru menggunakan uang setoran tabungan sukarela tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total sebesar Rp162.315.936,00 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan sukarela dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra. Untuk penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra mekanismenya adalah nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Pengurus/Prajuru LPD di Kantor LPD atau kepada Kolektor di rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD atau kolektor LPD menyerahkan uang setoran tabungan tersebut kepada Bendahara/Patengen, selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan menginput ke dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra. Sedangkan mekanisme penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor mendatangi nasabah yang akan menabung, kemudian Kolektor menerima uang yang akan di tabung. Selanjutnya Kolektor mencatat tanggal, bulan dan tahun dan jumlah uang yang ditabung dan memberikan paraf pada buku tabungan tersebut. Setelah menerima setoran tabungan dari nasabah selanjutnya uang setoran tabungan tersebut dibawa ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan Kolektor mencatat dalam buku besar  nama penabung, jumlah tabungan dan tanggal penyetoran. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme penyetoran uang tabungan sukarela adalah nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Pengurus/Prajuru LPD di Kantor LPD atau kepada Kolektor di rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD atau kolektor LPD menyerahkan uang setoran tabungan tersebut kepada Bendahara/Patengen, selanjutnya dicatat di Buku Kas Harian dan diinput ke sistem LPD oleh Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan.
  • Bahwa mekanisme pengambilan uang tabungan deposito atau uang tabungan sukarela adalah adalah nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa buku tabungan atau surat simpanan deposito selanjutnya buku tabungan/surat simpanan deposito diserahkan kepada Pengurus/Prajuru LPD kemudian Pengurus/Prajuru LPD akan menulis tanggal, bulan, tahun dan jumlah nominal yang akan ditarik serta Pengurus/Prajuru  LPD akan membubuhkan paraf pada buku tabungan/surat simpan deposito, setelah itu uang diserahkan kepada nasabah dengan menandatangani bukti penerimaan uang, selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD mencatakan pada buku Kas Harian.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang tabungan sukarela melalui Kolektor di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor akan mendatangi nasabah, jika kolektor sudah membawa uang maka Kolektor akan menyerahkan uang kepada Nasabah dan dicatat pada buku tabungan nasabah dengan mengisi kolom penarikan, tanggal, kemudian diparaf lalu nasabah tersebut diberikan bukti kwitansi penarikan. Selanjutnya setelah Kolektor kembali ke kantor LPD Desa Adat Umacetra, Kolektor mencatat transaksi penarikan tabungan tersebut pada buku besar dan melaporkan transaksi penarikan tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tidak menyetorkan uang tabungan sukarela milik nasabah tersebut ke Bendehara LPD Desa Adat Umacetra Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit, membantu pengurus LPD untuk setoran uang tabungan sukarela serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut setoran uang tabungan sukarela, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa apabila dijumlahkan total kerugian LPD Desa Adat Umacetra akibat perbuatan Terdakwa adalah sekira sebesar Rp436.522.436,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa sekira Bulan Maret tahun 2021 Saksi I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa dan  Saksi I Nyoman Sukra datang ke LPD Desa Adat Umacetra untuk melakukan penarikan uang tabungan, namun penarikan tersebut tidak dapat dilakukan karena nama Saksi I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa dan Saksi I Nyoman Sukra tidak tercatat sebagai nasabah dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra. Selanjutnya Saksi I Ketut Serimben melaporkan peristiwa tersebut kepada Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa pada tanggal 16 dan 17 Maret 2021 LPLPD Karangasem melakukan pemeriksaan pada LPD Desa Adat Umacetra dan menemukan ada dana yang terpakai tanpa adanya pertanggungjawaban sekira sebesar Rp4.324.294.400,00 (empat milyar tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah), kemudian dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa selaku Karyawan/Kolektor LPD mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp271.549.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), Saksi I Wayan Sukarta (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Panyarikan/ Sekretaris/Tata Usaha LPD Desa Adat Umacetra mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp3.342.174.900,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), Saksi Ni Luh Putu Sri Eka Arta Arti (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Kolektor LPD mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp560.576.500,00 (lima ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April 2021 Kantor Akuntan Nelson dan Rekan melakukan pemeriksaan keuangan LPD Desa Adat Umacetra mendapatkan temuan saldo uang Kas LPD Desa Adat Umacetra berdasarkan neraca percobaan seharusnya adalah sebesar Rp418.791.100,00 (empat ratus delapan belas juta rupiah tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) namun pada kenyataannya uang Kas LPD Desa Adat Umacetra hanya tersisa sebesar Rp13.949.600,00 (tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh sem) sehingga terdapat selisih sebesar Rp404.841.500,00 (empat ratus empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2021 dilakukan Paruman Desa Adat Umacetra untuk membahas permasalahan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra dan dari Paruman tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memberhentikan Saksi I Ketut Serimben, Saksi I Wayan Sukarta, Saksi Ni Luh Putu Sri Eka Arta Arti, dan Terdakwa dari kepengurusan LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 Terdakwa diberhentikan dari pekerjaan Terdakwa sebagai Kolektor LPD Desa Adat Umacetra sebagaimana Surat Pemberhentian I Wayan Sukarta yang ditandatangani oleh Saksi I Komang Sukadana tanggal 26 Juli 2021.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan peraturan-peraturan sebagai berikut:
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perunda
Pihak Dipublikasikan Ya