Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Nomor Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Arumugam Santhiran |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Wayan Sudarsa, S.H., M.M., C.P.L | Arumugam Santhiran |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Brightsource Pecatu Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat melalui perpanjangan kontrak berdasarkan perjanjian kerja tertanggal 7 Mei 2014 adalah sah.
- Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat melalui Email tanggal 10 Oktober 2014 adalah sah.
- Menyatajkan hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar upah dan kewajiban lainnya yaitu:
- Biaya Pengganti =Rp. 82.708.571,-
- Gaji Nov 2014 – Juni 2015 (8 Bulan)@USD 8.000,-= USD 64.000,-
- Gaji bulan Juli-Oktober 2014 = USD 27.000,-
- THR, Annual Leave dan Repatriation = USD 26.061,-
Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana terurai dalam petitum No 4 sekalipun masih ada upaya hukum kasasi
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |