Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
583/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Antonius Sengkoen
2.Emilinda Naisoko
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 583/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Antonius Sengkoen
2Emilinda Naisoko
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa anak Antonius Sengkoen yang bernama Priska Olivia Sengkoen yang lahir pada tanggal 03 November 2003 merupakan anak sah Antonius Sengkoen
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan penetapan pengakuan Anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk di catat kedalam register untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Priska Olivia Sengkoen yang bermama Emilinda Naisoko demikian permohonan pengakuan anak saya buat, mohon sudi kiranya hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini mengabulkan permohonan tersebut,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak