Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1226/Pid.Sus/2024/PN Dps I MADE DIPA UMBARA,SH DENNIS LOC NGUYEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1226/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4946/N.1.10.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE DIPA UMBARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNIS LOC NGUYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                       P-29

        “ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

                                                                                                                

 

 SURAT  DAKWAAN

 NO.REG.PERK.:PDM- 752/DENPA/ ENZ / 12 /2024

 

 

I.     TERDAKWA :

N a m a                             :      DENNIS LOC NGUYEN

No. Paspor                       :      640014144

Tempat tanggal lahir         :      California, USA / 15 Agustus 1988

Jenis Kelamin                   :      laki-laki

Agama                             :      Budha

Pekerjaan                         :      Notaris

Kewarganegaraan             :      Amerika Serikat

Alamat Asal                      :      1342 N Crescent, Holywood, CA, USA

 

II.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2024

Dialihkan menjadi rehabilitasi di Yayasan Anargya Sober House Bali

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 7 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 16 Desember 2024.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

 

III.    DAKWAAN:

PERTAMA :

--------------------Bahwa ia terdakwa DENNIS LOC NGUYEN pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2024, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) ), tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I berupa narkotika golongan I jenis Hasis, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 06.15 Waktu Thailand dari Bangkok-Thailand terdakwa menuuju Pulau Bali - Indonesia, Terdakwa berangkat dari Don Mueang Airport Thailand menuju I Gusti Ngurah Rai Airport Bali -Indonesia dengan menggunakan transportasi udara Air Asia dengan nomor penerbangan FD396 dan tiba di Bali sekitar pukul 13.10 Wita, setelah pesawat Air Asia mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, kemudian petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai terdakwa seorang Warga Negara Amerika Serikat, setelah itu petugas bea dan cukai mewawancarai terdakwa, terdakwa mengaku bernama DENNIS LOC NGUYEN
  • Kemudian berdasarkan hasil analisis citra X-Ray atas barang bawaan terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan uji lab atas beberapa barang bawaan terdakwa, ditemukan didalam 2 (dua) buah kemasan plastik bening berisi padatan berwarna cokelat dengan berat 39,12 gram bruto atau 38,06 gram netto (Kode A1) dan 40,37 gram bruto atau 39,16 gram netto (Kode A2) yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam merek "Jansport" milik terdakwa yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol, 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 (sembilan) buah padatan berwarna kombinasi kuning merah dan hijau dengan berat 24,04 gram bruto atau 22,07 gram netto (Kode A3) yang ditemukan di dalam tas warna hitam merek "Jansport" milik terdakwa yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol beserta barang - barang lain berupa, 1 (satu) buah grinder warna putih, dimana keseluruhan barang tersebut diatas adalah milik terdakwa sendiri;

Sehingga berat keseluruhan barang tersebut diatas yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) adalah seberat 103,53 gram bruto atau 99,29 gram netto

  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan atau memperoleh 2 (dua) buah kemasan plastik bening berisi padatan berwarna cokelat dan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 (sembilan) buah padatan berwarna kombinasi kuning, merah, dan hijau dengan cara awalnya terdakwa membeli 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat yang di dalamnya berisi grinder berwarna kombinasi hitam putih berbentuk karakter Star Wars “Stormtrooper” dengan harga $8 (Delapan US Dollar) dan jika dirupiahkan sekitar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa membelinya di sebuah store/toko dipasar malam yang dimana toko tersebut tidak ada namanya, kemudian pada saat terdakwa membeli 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat yang di dalamnya berisi grinder berwarna kombinasi hitam putih berbentuk karakter Star Wars “Stormtrooper” terdakwa diberikan 2 (dua) buah kemasan plastik bening berisi padatan berwarna cokelat dengan yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol dengan berat 39,12 gram bruto atau 38,06 gram netto (Kode A1) dan 40,37 gram bruto atau 39,16 gram netto (Kode A2) dan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 (sembilan) buah padatan berwarna kombinasi kuning, merah, dan hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol dengan berat 24,04 gram bruto atau 22,07 gram netto (Kode A3) secara gratis, karena keterbatasan bahasa yang terdakwa miliki serta terdakwa tidak mengerti bahasa pedagang tersebut, terdakwa ambil pemberian pedagang tersebut agar tidak menyinggung perasaan pedagang tersebut dan kemudian terdakwa pergi menuju hotel terdakwa. Sepanjang perjalanan menuju hotel terdakwa memakan sedikit padatan berwarna coklat dan padatan warna-warni tersebut sebagai cemilan sepanjang perjalanan terdakwa menuju hotel. Bahwa benar sepanjang perjalanan kembali dari pasar malam menuju hotel terdakwa, terdakwa melihat sebagian besar merupakan pedagang ganja dipasar malam tersebut sehingga tidak sulit untuk membeli ganja beserta alat hisapnya di Bangkok-Thailand.
  • Tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa Makanan yang diduga mengandung sediaan Narkotika I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) (Kode A1,A2 dan A3) dari Bangkok-Thailand ke Pulau Bali -   Indonesia karena awalnya terdakwa hanya membeli 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat yang di dalamnya berisi grinder berwarna kombinasi hitam putih berbentuk karakter Star Wars “Stormtrooper” dengan harga sekitar $8 (Delapan US Dollar) dan jika dirupiahkan sekitar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kemudian terdakwa diberikan makanan yang diduga mengandung sediaan Narkotika I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) (Kode A1,A2 dan A3) secara gratis oleh pedagang tersebut sehingga terdakwa sempat mengkonsumsi barang tersebut diatas sedikit pada saat perjalanan kembali ke hotel terdakwa saat terdakwa berlibur di Thailand, namun karena buru-buru dan takut tertinggal pesawat pada saat terdakwa akan terbang ke Bali-Indonesia makanan tersebut masuk ke dalam tas ransel milik terdakwa pada saat terdakwa mengemas barang tanpa terdakwa check terlebih dahulu;

Terdakwa juga tidak mengetahui bahwa aturan di Indonesia dilarang membawa barang-barang tersebut.

  • Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) pertama kali yaitu sejak umur 20 tahun pada saat terdakwa berada di Amerika Serikat karena sebelumnya terdakwa memiliki riwayat sakit kulit terdakwa dan pada saat terdakwa berada di Thailand terdakwa membeli Ganja disebuah toko yang bertuliskan huruf Thailand dan terdakwa melihat ada ganja, sehingga terdakwa memutuskan untuk membeli ganja dan terdakwa konsumsi habis di toko tersebut;
  • Tujuan terdakwa mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) adalah untuk mengobati riwayat sakit kulit terdakwa, jika terdakwa menggunakan ganja kulit terdakwa tidak gatal dan tidak mengelupas setelah terdakwa mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) adalah terdakwa merasa nyaman, relax dan terdakwa tidak merasa gatal di semua area kulit terdakwa.
  • Bahwa dalam keterangan dokter kulit pribadi terdakwa mengatakan bahwa didalam ganja terdapat 2 (dua) senyawa kimia yaitu (THC) dan (CBD), dijelaskan bahwa jika terdakwa mengkonsumsi ganja baik yang diolah maupun berbentuk rajangan, senyawa (THC) bisa meredakan gatal kulit terdakwa sedangkan untuk senyawa (CBD) untuk meredakan pembengkakan akibat gatal dikulit terdakwa
  • Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1490/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, menyimpulkan:
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 11108/2024/NF dan 11109/2024/NF berupa padatan berwarna coklat, 11110/2024/NF berupa padatan berwarna kombinasi kuning, merah, hijau serta 11111/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin khusus terkait membawa narkotika ke negara pabean sehingga Terdakwa tidak berhak dan tidak memenuhi ketentuan seperti ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga perbuatan Terdakwa DENNIS LOC NGUYEN dapat dikatakan melakukan kegiatan impor Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.

 

-----------------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------------Bahwa ia terdakwa DENNIS LOC NGUYEN pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2024, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) ), tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 06.15 Waktu Thailand dari Bangkok-Thailand terdakwa menuuju Pulau Bali - Indonesia, Terdakwa berangkat dari Don Mueang Airport Thailand menuju I Gusti Ngurah Rai Airport Bali -Indonesia dengan menggunakan transportasi udara Air Asia dengan nomor penerbangan FD396 dan tiba di Bali sekitar pukul 13.10 Wita, setelah pesawat Air Asia mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, kemudian petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai terdakwa seorang Warga Negara Amerika Serikat, setelah itu petugas bea dan cukai mewawancarai terdakwa, terdakwa mengaku bernama DENNIS LOC NGUYEN
  • Kemudian berdasarkan hasil analisis citra X-Ray atas barang bawaan terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan uji lab atas beberapa barang bawaan terdakwa, ditemukan didalam 2 (dua) buah kemasan plastik bening berisi padatan berwarna cokelat dengan berat 39,12 gram bruto atau 38,06 gram netto (Kode A1) dan 40,37 gram bruto atau 39,16 gram netto (Kode A2) yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam merek "Jansport" milik terdakwa yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol, 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 (sembilan) buah padatan berwarna kombinasi kuning merah dan hijau dengan berat 24,04 gram bruto atau 22,07 gram netto (Kode A3) yang ditemukan di dalam tas warna hitam merek "Jansport" milik terdakwa yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol beserta barang - barang lain berupa, 1 (satu) buah grinder warna putih, dimana keseluruhan barang tersebut diatas adalah milik terdakwa sendiri;

Sehingga berat keseluruhan barang tersebut diatas yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) adalah seberat 103,53 gram bruto atau 99,29 gram netto

  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan atau memperoleh 2 (dua) buah kemasan plastik bening berisi padatan berwarna cokelat dan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 (sembilan) buah padatan berwarna kombinasi kuning, merah, dan hijau dengan cara awalnya terdakwa membeli 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat yang di dalamnya berisi grinder berwarna kombinasi hitam putih berbentuk karakter Star Wars “Stormtrooper” dengan harga $8 (Delapan US Dollar) dan jika dirupiahkan sekitar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa membelinya di sebuah store/toko dipasar malam yang dimana toko tersebut tidak ada namanya, kemudian pada saat terdakwa membeli 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat yang di dalamnya berisi grinder berwarna kombinasi hitam putih berbentuk karakter Star Wars “Stormtrooper” terdakwa diberikan 2 (dua) buah kemasan plastik bening berisi padatan berwarna cokelat dengan yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol dengan berat 39,12 gram bruto atau 38,06 gram netto (Kode A1) dan 40,37 gram bruto atau 39,16 gram netto (Kode A2) dan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 (sembilan) buah padatan berwarna kombinasi kuning, merah, dan hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol dengan berat 24,04 gram bruto atau 22,07 gram netto (Kode A3) secara gratis, karena keterbatasan bahasa yang terdakwa miliki serta terdakwa tidak mengerti bahasa pedagang tersebut, terdakwa ambil pemberian pedagang tersebut agar tidak menyinggung perasaan pedagang tersebut dan kemudian terdakwa pergi menuju hotel terdakwa. Sepanjang perjalanan menuju hotel terdakwa memakan sedikit padatan berwarna coklat dan padatan warna-warni tersebut sebagai cemilan sepanjang perjalanan terdakwa menuju hotel. Bahwa benar sepanjang perjalanan kembali dari pasar malam menuju hotel terdakwa, terdakwa melihat sebagian besar merupakan pedagang ganja dipasar malam tersebut sehingga tidak sulit untuk membeli ganja beserta alat hisapnya di Bangkok-Thailand.
  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa Makanan yang diduga mengandung sediaan Narkotika I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) (Kode A1,A2 dan A3) dari Bangkok-Thailand ke Pulau Bali -   Indonesia karena awalnya terdakwa hanya membeli 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat yang di dalamnya berisi grinder berwarna kombinasi hitam putih berbentuk karakter Star Wars “Stormtrooper” dengan harga sekitar $8 (Delapan US Dollar) dan jika dirupiahkan sekitar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kemudian terdakwa diberikan makanan yang diduga mengandung sediaan Narkotika I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) (Kode A1,A2 dan A3) secara gratis oleh pedagang tersebut sehingga terdakwa sempat mengkonsumsi barang tersebut diatas sedikit pada saat perjalanan kembali ke hotel terdakwa saat terdakwa berlibur di Thailand, namun karena buru-buru dan takut tertinggal pesawat pada saat terdakwa akan terbang ke Bali-Indonesia makanan tersebut masuk ke dalam tas ransel milik terdakwa pada saat terdakwa mengemas barang tanpa terdakwa check terlebih dahulu;

Terdakwa juga tidak mengetahui bahwa aturan di Indonesia dilarang membawa barang-barang tersebut.

  • Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) pertama kali yaitu sejak umur 20 tahun pada saat terdakwa berada di Amerika Serikat karena sebelumnya terdakwa memiliki riwayat sakit kulit terdakwa dan pada saat terdakwa berada di Thailand terdakwa membeli Ganja disebuah toko yang bertuliskan huruf Thailand dan terdakwa melihat ada ganja, sehingga terdakwa memutuskan untuk membeli ganja dan terdakwa konsumsi habis di toko tersebut;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) adalah untuk mengobati riwayat sakit kulit terdakwa, jika terdakwa menggunakan ganja kulit terdakwa tidak gatal dan tidak mengelupas setelah terdakwa mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) adalah terdakwa merasa nyaman, relax dan terdakwa tidak merasa gatal di semua area kulit terdakwa.
  • Bahwa dalam keterangan dokter kulit pribadi terdakwa mengatakan bahwa didalam ganja terdapat 2 (dua) senyawa kimia yaitu (THC) dan (CBD), dijelaskan bahwa jika terdakwa mengkonsumsi ganja baik yang diolah maupun berbentuk rajangan, senyawa (THC) bisa meredakan gatal kulit terdakwa sedangkan untuk senyawa (CBD) untuk meredakan pembengkakan akibat gatal dikulit terdakwa
  • Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1490/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, menyimpulkan:
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 11108/2024/NF dan 11109/2024/NF berupa padatan berwarna coklat, 11110/2024/NF berupa padatan berwarna kombinasi kuning, merah, hijau serta 11111/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah terkait kegiatan hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, serta tidak digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------------------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

ATAU

 

KETIGA :

-------------Bahwa ia terdakwa DENNIS LOC NGUYEN pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2024, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) ), tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar tujuan terdakwa datang ke Bangkok (Thailand) untuk liburan kemudian karena terdakwa mengetahui di Bangkok (Thailand) legal terhadap Ganja terdakwa ingin membeli Ganja di Bangkok (Thailand) dan terdakwa datang ke Bangkok (Thailand) menggunakan dana terdakwa pribadi.
  • Bahwa berdasarkan hasil analisis citra X-Ray atas barang bawaan terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan uji lab atas beberapa barang bawaan terdakwa, ditemukan didalam 2 (dua) buah kemasan plastik bening berisi padatan berwarna cokelat dengan berat 39,12 gram bruto atau 38,06 gram netto (Kode A1) dan 40,37 gram bruto atau 39,16 gram netto (Kode A2) yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam merek "Jansport" milik terdakwa yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol, 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 (sembilan) buah padatan berwarna kombinasi kuning merah dan hijau dengan berat 24,04 gram bruto atau 22,07 gram netto (Kode A3) yang ditemukan di dalam tas warna hitam merek "Jansport" milik terdakwa yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol beserta barang - barang lain berupa, 1 (satu) buah grinder warna putih, dimana keseluruhan barang tersebut diatas adalah milik terdakwa sendiri;
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menerima pemberian pedagang grinder dipasar malam tersebut karena dipasar malam tempat terdakwa membeli grinder memang tempat menjual Ganja beserta olahannya sehingga padatan berwarna cokelat dan padatan berwarna kombinasi kuning, merah, dan hijau (makanan yang mengandung ganja) yang diberikan penjual grinder kepada terdakwa, terdakwa meyakini bahwa didalam makanan tersebut terdapat kandungan ganja. Akan tetapi karena terdakwa baru pertama kali melihat makanan yang mengandung ganja dan secara kebetulan terdakwa diberikan gratis oleh penjual grinder kemudian terdakwa menerimanya dan memakannya sedikit pada saat perjalanan terdakwa pulang menuju hotel terdakwa namun terdakwa tidak mengethaui berapa banyak kandungan ganja yang terdapat dalam makanan tersebut
  • Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) pertama kali yaitu sejak umur 20 tahun pada saat terdakwa berada di Amerika Serikat karena sebelumnya terdakwa memiliki riwayat sakit kulit terdakwa dan pada saat terdakwa berada di Thailand terdakwa membeli Ganja disebuah toko yang bertuliskan huruf Thailand dan terdakwa melihat ada ganja, sehingga terdakwa memutuskan untuk membeli ganja dan terdakwa konsumsi habis di toko tersebut;

Kemudian untuk makanan yang diduga mengandung sediaan Narkotika I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) (Kode A1,A2 dan A3) yang ditemukan pada saat terdakwa tiba diBali-Indonesia terdakwa mendapatkan nya secara gratis akibat terdakwa membeli grinder di sebuah pasar malam dan terdakwa mengkonsumsinya sedikit pada saat perjalanan terdakwa pulang dari pasar malam menuju hotel tempat terdakwa menginap di Thailand.

  • Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) adalah untuk mengobati riwayat sakit kulit terdakwa, jika terdakwa menggunakan ganja kulit terdakwa tidak gatal dan tidak mengelupas;
  1. Kemudian pada saat terdakwa di Bangkok-Thailand terdakwa membeli daun dan bunga ganja disebuah toko penjual ganja yang dimana jganja tersebut sudah terlinting dan siap konsumsi lalu terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti merokok pada umumnya;
  2. Sedangkan untuk makanan padatan coklat dikonsumsi secara langsung seperti mengkonsumsi kue sedangkan untuk padatan warna warni dihisap seperti menkonsumsi permen.
  • Bahwa terdakwa merasakan setelah terdakwa mengkonsumsi/menggunaka Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) adalah terdakwa merasa nyaman, relax dan terdakwa tidak merasa gatal di semua area kulit terdakwa.
  • Bahwa dalam keterangan dokter kulit pribadi terdakwa mengatakan bahwa didalam ganja terdapat 2 (dua) senyawa kimia yaitu (THC) dan (CBD), dijelaskan bahwa jika terdakwa mengkonsumsi ganja baik yang diolah maupun berbentuk rajangan, senyawa (THC) bisa meredakan gatal kulit terdakwa sedangkan untuk senyawa (CBD) untuk meredakan pembengkakan akibat gatal dikulit terdakwa
  • Terkahir terdakwa menggunakan mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 di toko tempat menjual ganja di Bangkok Thailand dan untuk makanan yang diduga mengandung sediaan Narkotika I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) (Kode A1,A2 dan A3) terdakwa mengkonsumsinya sedikit pada saat perjalanan terdakwa pulang dari pasar malam menuju hotel tempat terdakwa menginap di Thailand.
  • Selain mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis Delta-9- Tetrahydrocannabinol (Ganja), tidak jenis Narkotika jenis lainnya yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1490/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, menyimpulkan:
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 11108/2024/NF dan 11109/2024/NF berupa padatan berwarna coklat, 11110/2024/NF berupa padatan berwarna kombinasi kuning, merah, hijau serta 11111/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-69/X/2024/TAT, tanggal 18 Oktober 2024, sebagai berikut :
      • Bahwa berdasarkan hasil asesmen, Terdakwa a.n. DENNIS LOC NGUYEN   terindikasi sebagai pecandu narkotika dengan zat utama jenis Ganja dan zat turunannya (THC), serta tidak/belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika. narkotika jenis Ganja bagi diri sendiri  
      • Atas dasar hal tersebut di atas, maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap Terdakwa dapat menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalah guna narkotika bagi diri sendiri serta dapat menjalani rehabilitasi sosial selama 3 bulan, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi.

 

-----------------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

 

                                                                                      Denpasar, 06 Desember  2024

 

                                                                                                                       

 

 

                                                                                                                                                                           I MADE DIPA UMBARA, SH.

                                                                      Jaksa Utama Pratama Nip.19820210 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya