Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama PANDE PUTU SUDIATMIKA dengan NI WAYAN RISMA AYU CAHYANINGSIH, yang telah dilaksanakan secara adat dan agama Hindu sesuai Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor: 028 / SKPH-DAK / V / 2024, di Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Perkawinan tersebut dilansung kan dihadapan Ida Sri Mpu Pande Aji Arya Palaka sebagai Rohaniawan / Pemuput, yang disaksikan oleh: I Nyoman Gati (Saksi 1) danĀ Ni Wayan Reki (Saksi 2) , Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Jro Bendesa I Nyoman Mesir, pada tanggal 17 Mei 2024;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama PANDE PUTU SUDIATMIKA dengan NI WAYAN RISMA AYU CAHYANINGSIH, Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon;
|