Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
667/Pid.B/2025/PN Dps | Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H | 1.FENDIKA JOKO NUR CAHYONO 2.HIDAYATU SAHRYAN HAFIANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 667/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2241/N.1.18/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
II. STATUS PENAHANAN
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 09 April 2025 s/d 28 April 2025 Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 29 April 2025 s/d 07 Juni 2025 Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025
III. DAKWAAN --------- Bahwa terdakwa 1 FENDIKA JOKO NUR CAHYONO besama dengan Terdakwa 2 HIDAYATU SAHRYANI HAFIANTO pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 18.20 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Proyek Villa Melasti Jalan Batu Bolong Lingk. Wijaya Kusuma, Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ---------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |