Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Pemohon Ni Wayan Winingsih untuk menjadi Wali dari anak yang bernama Ni Kadek Dwi Antari, Perempuan, lahir di Kuta Badung, tanggal 26 -09-2007, sebagaimana berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 000456/G/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan Ni Nyoman Trias Arsya Putri Perempuan, lahir di Mangupura, tanggal 30 -01-2010, sebagaimana berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 5103-LT-17112015-7786 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung yang belum cakap dalam melakukan tindakan hukum untuk menandatangani surat – surat agar dapat dilakukan proses turun waris, pembagian waris, peralihan hak, penolakan, penjualan (kuasa menjual) dan atau menandatangani segala bentuk surat – surat yang diperlukan sepanjang untuk dan atas nama Ni Kadek Dwi Antari dan Ni Nyoman Trias Arsya Putri terhadap sertipikat hak milik nomor 12648/ Kelurahan Jimbaran yang tercatat atas nama I Nyoman Sagi, I Made Kemeng, I Ketut Runia, dengan luas 10.000 m2;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
- Atau apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon memberikan kebijaksanaan dan keadilannya;
|