Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
785/Pdt.G/2025/PN Dps PT Bingin Hill Group PT Echo Escape Villas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 785/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bingin Hill Group
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nena Esse Nurasifa, SHPT Bingin Hill Group
Tergugat
NoNama
1PT Echo Escape Villas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Dokumen Penawaran Project Bali yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 November 2022 dan Perjanjian Konstruksi tertanggal 15 Februari 2023 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah, berlaku dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat atas Dokumen Penawaran Project Bali yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 November 2022 dan Perjanjian Konstruksi tertanggal 15 Februari 2023 antara Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sehubungan dengan tindakan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, antara lain:

 

  1. biaya penalti keterlambatan pembangunan Bangunan Villa dengan luas area seluas 342 m2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi) diatas tanah seluas 842 m2 (delapan ratus empat puluh dua meter persegi) di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali atau yang dikenal dengan Villa Lot 3;
  2. biaya pemasaran sewa Bangunan Villa dengan luas area seluas 342 m2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi) diatas tanah seluas 842 m2 (delapan ratus empat puluh dua meter persegi) di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali atau yang dikenal dengan Villa Lot 3;
  3. biaya perbaikan Bangunan Villa dengan luas area seluas 342 m2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi) diatas tanah seluas 842 m2 (delapan ratus empat puluh dua meter persegi) di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali atau yang dikenal dengan Villa Lot 3 yang dilakukan oleh Penggugat sendiri;
  4. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak