Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Dokumen Penawaran Project Bali yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 November 2022 dan Perjanjian Konstruksi tertanggal 15 Februari 2023 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah, berlaku dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat atas Dokumen Penawaran Project Bali yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 November 2022 dan Perjanjian Konstruksi tertanggal 15 Februari 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sehubungan dengan tindakan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, antara lain:
- biaya penalti keterlambatan pembangunan Bangunan Villa dengan luas area seluas 342 m2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi) diatas tanah seluas 842 m2 (delapan ratus empat puluh dua meter persegi) di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali atau yang dikenal dengan Villa Lot 3;
- biaya pemasaran sewa Bangunan Villa dengan luas area seluas 342 m2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi) diatas tanah seluas 842 m2 (delapan ratus empat puluh dua meter persegi) di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali atau yang dikenal dengan Villa Lot 3;
- biaya perbaikan Bangunan Villa dengan luas area seluas 342 m2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi) diatas tanah seluas 842 m2 (delapan ratus empat puluh dua meter persegi) di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali atau yang dikenal dengan Villa Lot 3 yang dilakukan oleh Penggugat sendiri;
- dst...
|