Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Pelawan merupakan Pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 dan Kuasa Nomor : 03, keduanya tertanggal 02-07-2018 (dua Juli dua ribu delapan belas), yang di buat di hadapan Notaris I KETUT SUGIARTHA SH. MKN. KABUPATEN BADUNG. atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 16/Desa Beraban seluas seluas 39.550 M2 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang telah dibalik nama menjadi atas nama Chan Hon Ngai/Hans ( Pelawan dahulu Tergugat III);
4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 03 dan Surat Kuasa Nomor : 04, keduanya tertanggal 08-06-2017 (delapan Juni dua ribu tujuh belas), yang di buat di hadapan ELISABETH SRI WIDIASIH,Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, untuk bidang tanah SHGB No. 1, 7, 8, 10, 11, 12 13, 15, 18, 19, 20, 22, 23 dan 25 masih atas nama PT. Manggala Sutera (Turut Terlawan II dahulu Tergugat II);
dst.... |