Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2025/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH Najib Wahyu Setiadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2880/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Najib Wahyu Setiadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-399/DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                         :  NAJIB WAHYU SETIADI.

Tempat lahir                                             :  Banyuwangi.

Umur / Tanggal lahir                                :  24 Tahun / 11 Juni 2000.

Jenis Kelamin                                           :  Laki – laki.

Kebangsaan / Warga Negara                    :  Indonesia.

Tempat tinggal/ alamat sementara           :  Jl. Teuku Umar Barat, Gg. Marlboro X No. 3B, Lantai 2, Kamar No. 13, Br. Buagan, Kel/Ds. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Alamat KTP : Dsn. Sumberejo, RT 002 RW 002, Kel/Ds. Wringinagung, Kec. Gambiran, Kota Banyuwangi, Prov. Jawa Timur.

Agama                                                      :  Islam.

Pekerjaan                                                  :  tidak ada.

Pendidikan                                                :  SMA.

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

1. Penyidik                                                 :  Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 02 Februari 2025 s.d. 21 Februari 2025.

2. Perpanjangan Penuntut Umum              :  Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 22 Februari 2025 s.d. 02 April 2025.

3. Perpanjangan Pengadilan                       :  Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 03 April 2025 s.d. 02 Mei 2025.

4. Perpanjangan Kedua Pengadilan           :  Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 03 Mei 2025 s.d. 01 Juni 2025.

5. Penuntut Umum                                     : Rutan Lapas sejak 28 Mei 2025 s.d 16 Juni 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

 

Bahwa terdakwa NAJIB WAHYU SETIADI, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Resimuka Barat, gang paling ujung,  Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula sekitar 6 (enam) bulan yang lalu (untuk waktu pastinya terdakwa lupa), tibatiba ada yang menlepon terdakwa dan mengaku bernama sdr. RAMANG (masuk dalam daftar pencarian orang) menawarkan narkotika jenis Shabu kepada terdakwa dan terdakwa mencoba membelinya untuk terdakwa konsumsi sendiri, sejak saat itu ketika terdakwa ingin menggunakan narkotika jenis Shabu, terdakwa selalu membeli dari RAMANG yang kemudian nomer HP RAMANG terdakwa simpan di HP milik terdakwa dengan nama JURAGAN SAYUR.
  • Bahwa sekitar 2 (dua) minggu yang lalu (untuk waktu pastinya terdakwa lupa), sdr. RAMANG / JURAGAN SAYUR meminta tolong kepada terdakwa untuk memindahkan paketan Shabu dari daerah sekitar Monangmaning ke daerah Jl. Gunung talang Denpasar dengan upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dikarenakan terdakwa butuh uang saat itu, terdakwa pun bersedia, lalu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wita, sdr. RAMANG / JURAGAN SAYUR menawarkan lagi untuk mengambil, memecah lalu mengirim/ menempel paketan Shabu dengan upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) gramnya dan terdakwa pun bersedia sehingga akhirnya terdakwa menerima paketan Shabu untuk yang kedua kalinya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wita, sdr. RAMANG/ JURAGAN SAYUR mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp ke HP terdakwa berupa alamat, googlemaps, poto/gambar berisi tanda panah dan lingkaran warna hijau yang menunjukan titik lokasi paketan/barang yang berisi narkotika jenis metamfetamin (sabu) yang dibungkus plastik hitam yang harus terdakwa ambil yaitu di Jl. Resimuka Barat, gang paling ujung yang diletakkan di bawah tabung air pinggir gang, setelah terdakwa ambil, terdakwa bawa ke kost tempat tinggal terdakwa lalu terdakwa buka isinya dan didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Shabu, pipet, plastik klip, lakban, timbangan digital dan gunting, setelah itu terdakwa menerima perintah lagi dari RAMANG / JURAGAN SAYUR melalui whatsapp untuk memecah Shabu tersebut menjadi beberapa paketan yang lebih kecil dalam beberapa ukuran.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 Januari 2025, terdakwa mendapat perintah dari sdr. RAMANG/ JURAGAN SAYUR melalui whatsapp untuk menempel 2 (dua) paket Shabu di sekitar daerah Renon, sedangkan sisa paketan Shabu dan alat – alat lainnya terdakwa simpan di laci lemari dalam kamar kost tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jl. Teuku Umar Barat, Gg. Marlboro X No. 3B, Lantai 2, Kamar No. 13, Br. Buagan, Kel/Ds. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 Wita, saat terdakwa baru tiba di kost dari membeli makan, saat terdakwa baru tiba di tangga menuju kamar kost terdakwa di lantai 2 (dua), tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, SH, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, SH dan saksi I MADE BAGUS PRAMANA, SH yang ketiganya merupakan anggota Polresta Denpasar Kota, lalu ketiga saksi dari Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan di kos terdakwa dengan disaksikan oleh saksi IMAM KUSNADI dan saksi MARTEN MANEK, pada diri terdakwa dilakukan penngeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Samsung milik terdakwa di saku celana yang terdakwa gunakan, lalu petugas Polisi melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa dan ditemukan di laci lemari barang-barang berupa 75 (tujuh puluh lima) paket kristal bening  Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik bekas kopi Good Day, 1 (satu) ball pipet warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) gulung lakban warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah bong, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat oleh ADHI WALUYO, SH selaku Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Denpasar Kota dengan disaksikan oleh terdakwa menerangkan hasil penimbangan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 93,34 (Sembilan puluh tiga koma tiga puluh empat) gram atau berat kotor 94,92 (Sembilan puluh empat koma Sembilan puluh dua) gram (kode A).
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram atau berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram (kode B).
  3. 6 (enam) plastik klip masing – masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing – masing 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram atau berat kotor 1,10 (satu koma sepuluh) gram (kode C1 s.d C6).
  4. 48 (empat puluh delapan) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (kode D1 s/d D48).
  5. 19 (Sembilan belas) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram atau berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram (kode E1 s/d E19).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 184 / NNF / 2025, tanggal 28 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A. Md, SH. M. Si, DEWI YULIANA, S. Si, M. Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm yang ketiganya merupakan pemeriksa narkoba forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bal , disimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 3 (tiga) gram diberi nomor barang bukti 1950/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram diberi nomor barang bukti 1951/2025/NF.
  3. 6 (enam) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (kode C1 s/d kode C6) dengan masing masing berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram diberi nomor barang bukti 1952/2025/NF s/d 1957/2025/NF.
  4. 48 (empat puluh delapan) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (kode D1 s/d kode D48) dengan berat netto masing – masing 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 1958/2025/NF s/d 2005/2025/NF.
  5. 19 (Sembilan belas) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (kode E1 s/d kode E19) dengan berat netto masing – masing 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2006/2025/NF s/d 2024/2025/NF.
  6. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 2025/2025/NF.

Semua barang bukti dari nomor 1950/2025/NF sampai dengan nomor 2025/2025/NF berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan (+) positif metamfetamin.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkota.

 

 

ATAU

Kedua

 

Bahwa terdakwa NAJIB WAHYU SETIADI, Pada Hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di kamar kos terdakwa yang terletak di Jl. Teuku Umar Barat, Gg. Marlboro X No. 3B, Lantai 2, Kamar No. 13, Br. Buagan, Kel/Ds. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang mengaku bernama NAJIB WAHYU SETIADI yang tinggal di kamar kos yang terletak di Jl. Teuku Umar Barat, Gg. Marlboro X No. 3B, Lantai 2, Kamar No. 13, Br. Buagan, Kel/Ds. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar jam 23.00 Wita, saat terdakwa baru tiba di kost dari membeli makan, saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, SH, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, SH dan saksi I MADE BAGUS PRAMANA, SH yang ketiganya merupakan anggota Polresta Denpasar Kota langsung mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa, lalu ketiga saksi dari Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan di kos terdakwa dengan disaksikan oleh saksi IMAM KUSNADI dan saksi MARTEN MANEK, pada diri terdakwa dilakukan penngeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Samsung milik terdakwa di saku celana yang terdakwa gunakan, lalu petugas Polisi melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa dan ditemukan di laci lemari barang-barang berupa 75 (tujuh puluh lima) paket kristal bening  Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik bekas kopi Good Day, 1 (satu) ball pipet warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) gulung lakban warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah bong, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat oleh ADHI WALUYO, SH selaku Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Denpasar Kota dengan disaksikan oleh terdakwa menerangkan hasil penimbangan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 93,34 (Sembilan puluh tiga koma tiga puluh empat) gram atau berat kotor 94,92 (Sembilan puluh empat koma Sembilan puluh dua) gram (kode A).
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram atau berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram (kode B).
  3. 6 (enam) plastik klip masing – masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing – masing 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram atau berat kotor 1,10 (satu koma sepuluh) gram (kode C1 s.d C6).
  4. 48 (empat puluh delapan) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (kode D1 s/d D48).
  5. 19 (Sembilan belas) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram atau berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram (kode E1 s/d E19).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 184 / NNF / 2025, tanggal 28 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A. Md, SH. M. Si, DEWI YULIANA, S. Si, M. Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm yang ketiganya merupakan pemeriksa narkoba forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bal , disimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 3 (tiga) gram diberi nomor barang bukti 1950/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram diberi nomor barang bukti 1951/2025/NF.
  3. 6 (enam) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (kode C1 s/d kode C6) dengan masing masing berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram diberi nomor barang bukti 1952/2025/NF s/d 1957/2025/NF.
  4. 48 (empat puluh delapan) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (kode D1 s/d kode D48) dengan berat netto masing – masing 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 1958/2025/NF s/d 2005/2025/NF.
  5. 19 (Sembilan belas) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (kode E1 s/d kode E19) dengan berat netto masing – masing 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2006/2025/NF s/d 2024/2025/NF.
  6. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 2025/2025/NF.

Semua barang bukti dari nomor 1950/2025/NF sampai dengan nomor 2025/2025/NF berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan (+) positif metamfetamin.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkota.

Pihak Dipublikasikan Ya