Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Dps KOPERASI SIMPAN PINJAM SADGUNA I GEDE WISNU ADITYA BUDIARSA, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SADGUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Simon Trombine,S.H.KOPERASI SIMPAN PINJAM SADGUNA
Tergugat
NoNama
1I GEDE WISNU ADITYA BUDIARSA, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.926.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 8897 tanggal 20 Juli 2022 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;   
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 8897 tanggal 20 Juli 2022 yakni sebesar Rp 87.926.500,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) berikut bunga dan denda;    
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 87.926.500,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
  5. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas 1 unit mobil merek Honda Brio RS 1.2 MT CKD, warna hitam mutiara, Nomor Rangka MHRDD1790JJ700564, Nomor Mesin L12B31901642, Nomor Polisi DK 1748 EL, sebagaimana Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor O-04542647 terdaftar atas nama I Gede Wisnu Aditya Budiarsa, S.Sos (Tergugat).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak