Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Employment Agreement tanggal 05 Desember 2018 antar PENGGUGAT selaku Pekerja dan TERGUGAT selaku Pemberi Kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sehingga SAH dan MENGIKAT bagi para pihak;
Menyatakan Employment Agreement tanggal 05 Desember 2018 telah berakhir karena pemutusan hubungan kerja sejak tanggal 06 Februari 2023;
Menyatakan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tanggal 06 Febrari 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM;
Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi pemberian kompensasi yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku senilai Rp 307.805.091, - (tiga ratus tujuh juta delapan ratus lima ribu sembilan puluh satu rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; |