Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1077/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Sasmiti, SH, MH Robbi Hakimi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1077/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4214/N.1.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Sasmiti, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robbi Hakimi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

   Nomor Register Perkara: PDM-643/DENPA.NARKO/10/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ROBBI HAKIMI

Tempat lahir

:

Indragiri Hilir

Umur / tanggal lahir

:

24 Tahun / 07 November 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

 

 

 

 

 

A g a m a

:

 

 

 

 

 

 

:

Perum Padang Kartika, Jalan Raya SMKI, Banjar Pengambagan, Desa/Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Alamat sesuai KTP NIK : 3510040711000003  Asambagus, RT 014/RW 003, Desa/Kelurahan Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo,  Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan : Tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2024

Perpanjangan penangkapan : tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024.

Penahanan :

Penyidikan :

  • Oleh Penyidik dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Agustus 2024 sampai dengan                                    tanggal 29 Agustus 2024.
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2024.
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 November 2024

Penuntutan :

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 11 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa Robbi Hakimi, pada hari  Minggu tanggal 4 Agustus 2024, pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  Areal parkir Ruko Studio Renang, Jalan Gatot Subroto Timur No. 250, Desa/Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram berupa :

 

  • 30 (tiga puluh) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat seluruhnya 330 gram netto atau 360 gram Brutto, kode A1 s/d A30
  • 100(seratus) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 7.703  gram netto atau 8.009 gram brutto  kode B1 s/d B 100

Dengan berat keseluruhan : 8033 gram Netto atau 8369 gram brutto.

perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara                                                                                   sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita terdakwa disuruh oleh DONI (DPO) untuk menyiapkan barang berupa ganja yang sudah di pecah-pecah selanjutnya terdakwa menyiapkan ganja sesuai dengan perintah dari DONI dan dimasukkan ke dalam tas rangsel terdakwa. Sekira pukul 14.00 wita, terdakwa berangkat bekerja di Finess Pluss. Sekira pukul 22.00 wita terdakwa dihubungi oleh DONI dan disuruh untuk menempel ganja yang paket besar ( 1 Kg ) di daerah Gatot Subroto Timur. Terdakwa kemudian pulang dari tempat kerja menuju ketempat kost untuk mengambil barang berupa ganja yang sudah terdakwa siapkan tadi pagi didalam tas rangsel. Sekira pukul 23.00 wita terdakwa berangkat ke daerah Gatot Subroto Timur sesuai perintah DONI dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam Nopol                             P 5063 QBD. Beberapa saat kemudian terdakwa diperintah lagi oleh DONI untuk menaruhnya tas kain warna unggu berisi 1 paket ganja besar ( 1 Kg )  dibawah tiang listrik selanjutnya terdakwa memantau dari jauh untuk memastikan barang berupa ganja  sudah diambil. Setelah barang diambil, terdakwa pergi ke Area parkir Ruko Studio Renang Jalan. Gatot Subroto Timur No. 250, Ds/Kel. Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar untuk menunggu perintah Doni  tiba-tiba datang  petugas kepolsian  yaitu saksi  Pande Putu Suardana, I Wayan                              Budiana, SH, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, saksi I Made Bagus Pramana, SH, sambil menunjukan surat tugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum yaitu saksi Amran Betty, saksi Muhammad Rainaldy Christ Darmawan dan ditemukan ditangan kanan terdakwa  1 (satu) buah Hp merk Ralme, tas rangsel yang berada di  bawah samping sepeda motor Vario warna hitam No.pol. P 5063 QBD, setelah digeledah petugas didalamnya          1 (satu) tas belanja hitam berisi 13 (tiga belas) plastik kopi ABC masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun,biji batang kering diduga ganja, 4 (empat) plastik chocolate popcorn masing-masing berisi 2 (dua) plastik klip berisi daun,biji batang kering diduga ganja dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering diduga ganja  selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa barang apa, milik siapa, dan  terdakwa   mengakui itu adalah barang terlarang di sebut ganja milik Doni dan terdakwa bertugas menempel narkotika jenis ganja sesuai dengan perintah Doni.
      • Bahwa saksi Pande Putu Suardana menanyakan kembali kepada terdakwa, apakah masih ada menyimpan narkotika lagi, terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja ditempat kost di Perum Padang Kartika, Jalan Raya Smki , Br. Pengambangan, Ds/Kel. Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, selanjutnya melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa  di Perum Padang Kartika Kamar kost No. 1 di jalan Raya Smki, Br. Pengambangan, Ds/Kel. Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar  disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi                       I Nyoman Teges Tri Anggayana dan saksi Qoirotun Nisa dan barang-barang yang ditemukan berupa :  1 (satu) kotak plastik abu-abu berada di bawah wastavel depan kamar mandi didalamnya terdapat 1 (satu) tas belanja McD berisi  51  (lima puluh satu) plastik kopi ABC masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi daun,biji batang kering diduga ganja, 1 (satu) tas kresek loreng didalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) plastik klip masing-masing berisi daun,biji batang kering diduga ganja, 2 (dua) buah timbangan, 2 (dua) buah cuter,1 (satu) bendel plastik klip kosong,1 (satu) bendel kertas pavir, 4 (empat) korek api gas,1 (satu) bendel kantong kresek loreng,1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) lakban hitam,2 (dua) lakban bening dan 2 (dua) buah chocolate popcorn , 1 (satu) lembar kain selimut warna biru didalamnya terdapat 6 (enam) buntalan lakban coklat beri daun, biji batang kering diduga narkotika jenis ganja, yang ditemukan di kranjang tempat pakaian/baju, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polresta denpasar untuk diproses lebih lanjut;
      • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dengan disaksikan oleh terdakwa dilakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 30 (tiga puluh) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat seluruhnya 330 gram netto atau 360 gram Brutto, kode A1 s/d A30
  • 100(seratus) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 7.703  gram netto atau 8.009 gram brutto  kode B1 s/d B 100

Dengan berat keseluruhan : 8033 gram Netto atau 8369 gram brutto.

  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah oleh Doni untuk memecah dan menempel Narkotika jenis Ganja sebesar  Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali tempel/pertitik;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari senin tanggal 4 Agustus 2024, dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 4 Agustus  2024 kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :  1143/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024
        1. Barang bukti dengan nomor : 8212/2024/NF s/d 8341/2024/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. Barang bukti dengan nomor  : 8342/2024/NF berupa urine warna kuning milik terdakwa ROBBI HAKIMI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan ganja dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 114  Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

 

--------- Bahwa Terdakwa Robbi Hakimi, pada hari  Minggu tanggal 4 Agustus 2024, pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  Areal parkir Ruko Studio Renang, Jalan Gatot Subroto Timur                      No. 250, Desa/Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kelogram berupa  :

  •  30 (tiga puluh) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat seluruhnya 330 gram netto atau 360 gram Brutto, kode A1 s/d A30
  • 100(seratus) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 7.703  gram netto atau 8.009 gram brutto  kode B1 s/d B 100

Dengan berat keseluruhan : 8033 gram Netto atau 8369 gram brutto.

perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara  sebagai berikut : ------------------------------

      • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Jalan Raya Gatot Subroto Timur sering terjadi transaksi Narkotika.  Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh team Sat Resnarkoba Polresta Denpasar diantaranya saksi Pande Putu Suardana, saksi I Wayan Budiana, saksi I Gede Agus Putra Darma, saksi Made Bagus Pramana. Sampai areal parkir roko Studio Renang, Jalan Gator Subroto Timur No 250 Desa/Keluraha Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar melihat seorang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti ada yang ditunggu, selanjutnya  saksi Pande Putu Suardana, saksi I Wayan Budiana, saksi I Gede Agus Putra Darma, saksi Made Bagus Pramana mendekati serta menunjukan surat tugas selanjutnya mengamankan orang tersebut kemudian menanyakan identitas nya dan orang tersebut mengaku bernama nya “ ROBBI HAKIMI “ selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan badan/pakaian serta tas rangsel yang dipakai oleh terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Amran Betty dan saksi Muhammad Rainaldy Christ Darmawan dan dari hasil penggeledahan di temukan ditangan kanan terdakwa  1 (satu) buah Hp merk Ralme, tas rangsel yang berada di  bawah samping sepeda motor Vario warna hitam No.pol. P 5063 QBD, setelah digeledah petugas didalamnya  1 (satu) tas belanja hitam berisi 13 (tiga belas) plastik kopi ABC masing-masing berisi 1(satu) plastik klip berisi daun,biji batang kering diduga ganja, 4 (empat) plastik chocolate popcorn masing-masing berisi 2 (dua) plastik klip berisi daun,biji batang kering diduga ganja dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering diduga ganja  selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa barang apa, milik siapa, dan  terdakwa   mengakui itu adalah barang terlarang di sebut ganja milik Doni dan terdakwa bertugas menempel narkotika jenis ganja sesuai dengan perintah Doni.
      • Bahwa saksi Pande Putu Suardana menanyakan kembali kepada terdakwa, apakah masih ada menyimpan narkotika lagi, terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja ditempat kost di Perum Padang Kartika, Jalan Raya Smki , Br. Pengambangan, Ds/Kel. Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, selanjutnya melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa  di Perum Padang Kartika Kamar kost No. 1 di jalan Raya Smki, Br. Pengambangan, Ds/Kel. Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar  dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi I Nyoman Teges Tri Anggayana dan saksi Qoirotun Nisa. Barang-barang yang ditemukan              berupa :  1 (Satu) kotak plastik abu-abu berada di bawah wastavel depan kamar mandi didalamnya terdapat 1 (satu) tas belanja McD berisi 51 (lima puluh satu) plastik kopi ABC masing-masing berisi 1(satu) plastik klip berisi daun,biji batang kering diduga ganja, 1 (satu) tas kresek loreng berisi 43 (empat puluh tiga) plastik klip masing-masing berisi daun,biji batang kering diduga ganja, 2 (dua) buah timbangan, 2 (dua) buah cuter,1 (satu) bendel plastik klip kosong,1 (satu) bendel kertas pavir,4 (empat) korek api gas,1 (satu) bendel kantong kresek loreng,1 (satu) buah buku catatan,1 (satu) lakban hitam,2 (dua) lakban bening dan 2 (dua) buah chocolate popcorn , 1 (satu) lembar kain selimut warna biru didalamnya terdapat 6 (enam) buntalan lakban coklat beri daun, biji batang kering diduga narkotika jenis ganja, yang ditemukan di kranjang tempat pakaian/baju, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polresta denpasar untuk diproses lebih lanjut;
      • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dengan disaksikan oleh terdakwa dilakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 30 (tiga puluh) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat seluruhnya 330 gram netto atau 360 gram Brutto, kode A1 s/d A30
  • 100 (seratus) plastik klip masing-masing berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 7.703  gram netto atau 8.009 gram brutto  kode B1 s/d B 100

Dengan berat keseluruhan : 8033 gram Netto atau 8369 gram brutto.

  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah oleh Doni untuk memecah dan menempel Narkotika jenis Ganja sebesar  Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali tempel/pertitik;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari senin tanggal 4 Agustus 2024, dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 4 Agustus  2024 kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :  1143/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024
        • Barang bukti dengan nomor : 8212/2024/NF s/d 8341/2024/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Barang bukti dengan nomor  : 8342/2024/NF berupa urine warna kuning milik terdakwa ROBBI HAKIMI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja dari pihak yang berwenang yakni Departemen                           Kesehatan RI

 

-----------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 111  Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya