Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Arnold Hanafi CV Surya Pangan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arnold Hanafi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV Surya Pangan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap dari Tergugat;---------------------
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus semenjak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat, untuk membayar hak-hak Penggugat akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yang keseluruhannya sebesar Rp. 149.500.000 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon: (Masa Kerja x Upah)

= 1 x Rp. 20.000.000,00

= Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)

  1. Uang Penggantian Hak berupa tiket pesawat untuk perjalanan pulang ke tempat asal Penggugat dan keluarga sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya pengangkutan barang pindahan rumah tangga sebesar Rp 3.750.000 x 2 = Rp 7.500.000 (biaya pindahan barang dari rumah dinas ke kos, dan biaya pindahan dari Bali ke Surabaya)
  • Biaya tiket pesawat Bali – Surabaya untuk 4 orang =  Rp 500.000 (estimasi Harga, akan menyesuaikan dengan harga real) x 4 = Rp 2.000.000
  1. Upah Proses: (6 x Upah)

= 6 x Rp. 20.000.000,00

= Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya.--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak