Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
743/Pid.Sus/2024/PN Dps I Gusti Nyoman Widana,SH MUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 743/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2891/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Nyoman Widana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  DENPASAR                                                                          P-29

 

          “ Untuk Keadilan dan Kebenaran

 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG.PERK : PDM-    411      /DENPA.NARKO/07/2024.

 

  1. IDENTITAS   TERDAKWA  :

Nama lengkap                                    :  MUJIANTO.          

Tempat lahir di                                  :  Malang.

Umur / tgl. Lahir                               :  36 Tahun /  25 Januari 1987.

Jenis kelamin                                     :   Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :   Indonesia.

Tempat tinggal                                  :  Rumah kost elit kamar kost no. 3 Jl. Angsoka 31 Br / Lingk. Sari Kel / Desa Ubung kecamatan Denpasar Utara Kodya Denpasar,

                                                              Alamat KTP : jalan Sunan Giri  RT / RW 008 / 002 Kel/Desa Sumberjaya Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur. NIK : 3507102501830002.

A g a m a                                           :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Sopir.

Pendidikan                                        :    SMP.

 

b.         PENAHANAN :

            1.   Penyidik                 :     sejak tgl. 5 Juni 2024 s/d tgl. 19 Juni 2024.

            2.   Diperpanjang  PU   :     sejak tgl. 20 Juni 2024 s/d tgl. 3 Agustus 2024.

            3.   Penuntut Umum      :    sejak tgl.  31  Juli   2024  s/d  tgl. 19  Agustus 2024.

 

             

c.         DAKWAAN   :

Kesatu.

-------- Bahwa ia terdakwa MUJIANTO  pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Mei 2024 sekira jam 02.00 wita bertempat di rumah kost elit kamar kost no. 3 jalan Angsoka 31  Br / Lingk. Sari Desa / Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kodya Denpasar  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Kristal bening sabu dengan berat keseluruhan 4,99 gram bruto atau 3,56 gram neto netto, yang dilakukan dengan cara  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula adanya informasi atau pengembangan dari perkara atas nama RADIT INANO yang menerangkan kalau saksi Radit Inano telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa Mujianto.
  •   Bahwa selanjutnya informasi tersebut kemudian diperdalam, setelah data akurat kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Mujianto. Dalam penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa yaitu didalam saku depan sebelah kiri celana pendek merk GABS warna cream yang digunakanoleh terdakwa petugas  menemukan 8 (delapan) plastic klip bening didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk CAMRY dan satu buah HP warna hitam merk Realme C53 dengan nomor sim card 089674373137 kemudian penggeledahan dilanjutkan kedalam kamar kost yang ditempati terdakwa, dalam penggeledahan tersebut dilemari pakai terdakwa petugas menemukan satu plastic klip bening didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 2,25 gram bruto atau 2,10 gram neto.
  • Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke polda bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat di interogasi terdakwa mengaku kalau mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi RADIT INANO dengan cara membeli yang diantar langsung ke kost  oleh saksi Radit Inano, terdakwa membeli sabu pada Radit Inano sebanyak  dua kali, pembelian pertama tanggal 19 Mei 2024 sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.400.000,- dan pembelian kedua tanggal 19 Mei 2024 sebanyak 4 gram dengan harga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru dibayar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa membeli sabu untuk dijual kembali juga untuk digunakan sendiri dan terdakwa sempat menjual sabu pada tetangga kost yang bernama NYAMBEK seberat 0,2 gram seharga Rp. 350.000,-

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap 8 (delapan) paket plastic klip bening berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu kemudian ditimbang, masing-masing beratnya :

-     0,31 gram bruto atau 0,15 gram neto (kode C1)  ;

-     0,44 gram bruto atau 0,28 gram neto (kode C2)  ;

-     0,32 gram bruto atau 0,16 gram neto (kode C3)  ;

-     0,32 gram bruto atau 0,16 gram neto (kode C4)  ;

-     0,30 gram bruto atau 0,14 gram neto (kode C5)  ;

-     0,43 gram bruto atau 0,27 gram neto (kode C6)  ;

-     0,31 gram bruto atau 0,15 gram neto (kode C7)  ;

-     0,31 gram bruto atau 0,15 gram neto (kode C8)  ;

 

  •   Bahwa selanjutnya barang bukti Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram neto untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri nomor : 747/NNF/2024 tanggal 1  Juni 2024 dalam kesimpulannya disebutkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  • 5147/2024 NF s/d 5155/2024/NF berupa Kristal bening dalam I  adalah benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5156/2024/NF beryupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan /atau psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I .

 

Perbuatan terdakwa MUJIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua.                                                         

--------  Bahwa ia terdakwa  MUJIANTO  pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  berupa Kristal bening sabu dengan berat keseluruhan 4,99 gram bruto atau 3,56 gram neto netto, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut  :

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas,   bermula adanya informasi atau pengembangan dari perkara atas nama RADIT INANO yang menerangkan kalau saksi Radit Inano telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa Mujianto.
  •   Bahwa selanjutnya informasi tersebut kemudian diperdalam, setelah data akurat kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Mujianto. Dalam penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa yaitu didalam saku depan sebelah kiri celana pendek merk GABS warna cream yang digunakanoleh terdakwa petugas  menemukan 8 (delapan) plastic klip bening didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk CAMRY dan satu buah HP warna hitam merk Realme C53 dengan nomor sim card 089674373137 kemudian penggeledahan dilanjutkan kedalam kamar kost yang ditempati terdakwa, dalam penggeledahan tersebut dilemari pakai terdakwa petugas menemukan satu plastic klip bening didalamnya berisi Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 2,25 gram bruto atau 2,10 gram neto.
  • Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke polda bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat di interogasi terdakwa mengaku kalau mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi RADIT INANO dengan cara membeli yang diantar langsung ke kost  oleh saksi Radit Inano, terdakwa membeli sabu pada Radit Inano sebanyak  dua kali, pembelian pertama tanggal 19 Mei 2024 sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.400.000,- dan pembelian kedua tanggal 19 Mei 2024 sebanyak 4 gram dengan harga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru dibayar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa membeli sabu untuk dijual kembali juga untuk digunakan sendiri dan terdakwa sempat menjual sabu pada tetangga kost yang bernama NYAMBEK seberat 0,2 gram seharga Rp. 350.000,-
  • Bahwa selanjutnya terhadap 8 (delapan) paket plastic klip bening berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu kemudian ditimbang, masing-masing beratnya :

-     0,31 gram bruto atau 0,15 gram neto (kode C1)  ;

-     0,44 gram bruto atau 0,28 gram neto (kode C2)  ;

-     0,32 gram bruto atau 0,16 gram neto (kode C3)  ;

-     0,32 gram bruto atau 0,16 gram neto (kode C4)  ;

-     0,30 gram bruto atau 0,14 gram neto (kode C5)  ;

-     0,43 gram bruto atau 0,27 gram neto (kode C6)  ;

-     0,31 gram bruto atau 0,15 gram neto (kode C7)  ;

-     0,31 gram bruto atau 0,15 gram neto (kode C8)  ;

  •   Bahwa selanjutnya barang bukti Kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram neto untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri nomor : 747/NNF/2024 tanggal 1  Juni 2024 dalam kesimpulannya disebutkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  • 5147/2024 NF s/d 5155/2024/NF berupa Kristal bening dalam I  adalah benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5156/2024/NF beryupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan /atau psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa MUJIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Denpasar, 8  Agustus  2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

I GUSTI NYOMAN WIDANA, SH.

JAKSA UTAMA PRATAMA

 NIP. 19671122 199003 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya