Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; -----------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beretikad baik ; ------------------
- Menyatakan hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI adalah Terlawan yang beritikad buruk ; ------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa kredit Pelawan kepada Terlawan I jatuh tempo pada bulan Mei untuk setiap tahunnya berikut perpanjangannya adalah sah ; ----------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelawan tidak cedera janji atas Akta Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 03 April 2014 dan Akta Perjanjian Kredit Nomer 31 tanggal 26 Mei 2014;-
Menyatakan sebagai hukum bahwa pelelangan/penjualan di muka umum atas sertifikat hak milik Nomor : 8526/Kelurahan Panjer,luas 209 M2, tercatat atas nama anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, SHMÂ Nomor : 00223/Kelurahan Panjer, Luas 350 M2, tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, SHM Nomor : 01416/Kelurahan Panjer, Luas 300 M2, tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, SHM Nomor : 3310 Desa Sesetan , Luas 184 M2, tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali semua atas nama Pelawan yang di laksanakan oleh Terlawan II adalah premature/ belum waktunya untuk di laksanakan ; -
dst... |