Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Benyamin Eduard Nathanael Kandou Global Management Property, PT. Fitnes Group Invest Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benyamin Eduard Nathanael Kandou
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Global Management Property, PT. Fitnes Group Invest
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk :
    1. Membayar kekurangan upah bulan Juni 2024;
    2. Membayar bonus bulan Juni 2024;
    3. Membayar denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan upah ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021;
  3. Menetapkan batas waktu pembayaran dan denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan upah;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain,

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak