Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk :
- Membayar kekurangan upah bulan Juni 2024;
- Membayar bonus bulan Juni 2024;
- Membayar denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan upah ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021;
- Menetapkan batas waktu pembayaran dan denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan upah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain,
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |