Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Dps SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI Kepolisian Daerah Bali Sektor Denpasar Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat 04/P-PRA/BELCE/IV/2026
Pemohon
NoNama
1SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Bali Sektor DenpasarCa. KANIT RESKRIM Kepolisian Daerah Bali Sektor Denpasar Selatan Selatan
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; -------- 2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang tidak melakukan/membuat Berita Acara Pemerikasan (BAP) secara Formal (Pro Justitia) kepada PEMOHON adalah Perbuatan Melawan hukum (PMH); 3. Menyatakan tindakan TERMOHON berupa Penangkapan/Penahanan/ Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, oleh karenanya Penangkapan/ Penahanan/ Penetapan Tersangka kepada pemohon tersebut Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;- 4. Memerintahkan TERMOHON untuk Menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dan membebaskan PEMOHON dari Tahanan segera setelah 5. 5. Putusan ini diucapkan;- Menghukum TERMOHON untuk membayar Ganti Kerugian kepada PEMOHON baik Kerugian Material maupun Kerugian Immaterial yang terdiri dari sebagai berikut: a. Ganti Kerugian Materiil Atas Penghasilan PEMOHON Yang Hilang, Biaya Penasihat Hukum, Biaya Pengobatan dan biaya lain yang dikelurkan oleh pihak keluarga selama PEMOHON ditahan oleh TERMOHON yang dapat dihitung dengan nilai uang sebesar Rp.100.000.000, -(seratus juta rupiah);- b. Bahwa selain Kerugian Material tersebut diatas, PEMOHON juga mengalami kerugian Immateriil seperti (Reputasi, Kehormatan, Penderitaan Batin) yang dapat diakumulasikan dengan Nilai Uang sebesar Rp.150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah); c. Jadi total kerugian PEMOHON baik Material maupun Immaterial terhitung = Rp.100.000.000 + Rp.150.000.000= Rp 250.000.000. (dua ratus tima puluh juta rupiah);- Menghukum TERMOHON dengan membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang berkekuatan huktetap; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi hak P?????N dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; 7. Membebankan biaya Perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya