Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
723/Pdt.Bth/2025/PN Dps Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 1.(Alm.) Haji Syahril HS, dalam hal ini diwakili oleh Ahli Warisnya yaitu Sedy, Hendra HS, dan Aldy
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 723/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1(Alm.) Haji Syahril HS, dalam hal ini diwakili oleh Ahli Warisnya yaitu Sedy, Hendra HS, dan Aldy
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah seluas 10.600 m2 (sepuluh ribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod (dahulu Desa Kerobokan), Kecamatan Kuta Utara (dahulu Kecamatan Kuta), Kabupaten Badung, Provinsi Bali sebagaimana SHM Nomor 1569/Kerobokan yang terakhir tercatat atas nama Tjahjono Goenadi, Gambar Situasi tanggal 17-3-1987 No. 896/1987, dengan batas-batas:
  • Utara            :  Tanah milik I Gusti Made Rai Jegeg
  • Timur          :  Jelinjingan
  • Selatan         :  Tanah milik Ida Bagus Made Sena
  • Barat            :  Laut

adalah Barang Milik Negara milik Pelawan.

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 82/Pdt.Eks/2023/PN.Dps jo Nomor 692/Pdt.G/2015/PN.Dps jo Nomor 64/PDT/2017/PT.DPS jo Nomor 1880 K/Pdt/2018 jo Nomor 406 PK/Pdt/2020 jo Nomor 1104 PK/Pdt/2022 tanggal 5 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  2. Menyatakan Para Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 2751/Pbt/BPN.51/2011, tanggal 9 September 2011 tentang Pembatalan Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 1569/Kerobokan Dari I Made Gelar Yang Dialihkan Kepada Zaenal Tayeb Dan Peralihan Hak dari Zaenal Tayeb kepada Tjahjono Goenadi Yang Terletak Di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan sertipikat hak atas Objek Sengketa yang terbit setelah adanya SHM Nomor 1569/Kerobokan yang terakhir tercatat atas nama Tjahjono Goenadi, Gambar Situasi tanggal 17-3-1987 No. 896/1987 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati isi putusan;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau,  apabila  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo  berpendapat    lain, maka  kami  mohonkan   putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak