Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Susiati PT. Crystal Land Development Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF WAHYU DWINATA, SH., MH.Kes., CLASusiati
Tergugat
NoNama
1PT. Crystal Land Development
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sah menurut hukum dan berlaku selama 18 bulan;
  3. Membayar hak upah Pokok PENGGUGAT bulan Pebruari 2025 sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
  4. Membayar service charge bulan Januari dan Pebruari 2025 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  5. Membayar upah pokok PENGGUGAT sampai berakhirnya Perjanjian Kerja selama 10 bulan terhitung mulai bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 yaitu sebesarĀ  Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
  6. Membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan PENGGUGAT mulai bulan Maret 2025 sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak