INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps | Agoes Supartayasa | PT. PACIFIC BUANA RESORT | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat pada posisi dan upah sebagai Houskeeping Supervisor; Menyatakan hukum bahwa perkara ini merupakan perselisihan pemutusan hubungan kerja; Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah dan tunjangan lainya sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |