Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.Sus/2025/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH I Made Gede Nuada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 631/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2715/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Made Gede Nuada[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-381/DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

1.

Nama lengkap

:

I MADE GEDE NUADA

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 5171031205760018

 

Tempat lahir

:

Denpasar

 

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun/12 Mei 1976

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar/Lingkungan Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (KTP)

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 22 Januari 2025 s/d tanggal 25 Januari 2025.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 28 Januari 2025.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d tanggal 16 Februari 2025.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d tanggal 28 Maret 2025.

 

  • Perpanjangan I. Ketua PN.

 

  • Perpanjangan II. Ketua PN.

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2025 s/d tanggal 27 April

 2025.

Rutan, sejak tanggal 28 April 2025 s/d tanggal 27 Mei

 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 PERTAMA

Bahwa Terdakwa I MADE GEDE NUADA pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cargo Indah I No. 16, Kelurahan / Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita, saat Terdakwa sedang berjalan seorang diri di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Gunung Semeru, Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian Saksi diberhentikan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni: Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Ketut Murtyana, Saksi I Nyoman Joni, SH., dan Saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar tersebut menunjukkan surat tugasnya kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa yang mengaku bernama I MADE GEDE NUADA, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat umum, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Vivo warna biru, kemudian di saku kiri celana panjang warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisikan kristal bening Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,26 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan pipet bening (Kode A2), 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,26 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan pipet bening (Kode A3), 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,26 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan pipet bening (Kode A4) dan juga ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) plastik klip masing-masing berisikan kristal bening Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dibungkus potongan pipet warna kuning dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,26 Gram dan berat Netto 0,14 Gram, yang terbungkus dengan potongan pipet bening (Kode A5), 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,41 Gram dan berat Netto 0,29 Gram, yang terbungkus dengan potongan pipet kuning (Kode A6), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah HP Vivo warna biru milik Terdakwa ditemukan alamat tempelan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang telah ditempelkan oleh Terdakwa di sebuah tugu di depan Gang Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Gunung Semeru, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan terdakwa menuju tempat dimaksud dan setelah berada di tempat tersebut Saksi I Made Gede Nuada  mengambil dan menyerahkan 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,41 Gram dan berat Netto 0,29 Gram, yang terbungkus dengan potongan pipet kuning (Kode A1) dibungkus dengan pembungkus mie goreng kepada Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, kemudian terdakwa menerangkan kepada Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar tersebut bahwa Terdakwa masih ada Narkotika lainnya di Gudang Jalan Kebo Iwa Utara Gang Gunung Semeru, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sehingga Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membawa terdakwa menuju tempat yang dimaksud tersebut, yang mana setibanya disana sekira pukul 19.25 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dengan disaksikan 2 (dua) orang Saksi masyarakat umum, dan dari hasil penggeledahan tersebut di dalam rak piring ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kresek warna hijau berisikan: 1 kotak taperware didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 0,30 Gram dan berat Netto 0,18 Gram (Kode C), 1  (satu) buah bong, 2 (dua) korek api gas, 1 buah gunting, 2 plastik sedang, 1  buah timbangan elektrik, 1 toples palstik kecil, 1 kresek warna biru berisi potongan pipet warna bening dan potongan pipet warna kuning, kemudian Terdakwa mengakui masih ada Narkotika di dapur Rumah Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Gunung Semeru, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sehingga pukul 19.30 wita, Tim Satreskrim Polresta Denpasar bersama dengan terdakwa sampai di tempat tersebut dan Terdakwa mengambil barang bukti berupa: 2 (dua) plastik klip masing-masing berisikan kristal bening Narkotika jenis Metamafetamina (shabu) yang terbungkus masing-masing dengan plastik klip sedang, dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 2,03 Gram dan berat Netto 1,75 Gram, yang terbungkus dengan plastik klip sedang (Kode B1), 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 3,38 Gram dan berat Netto 3,15 Gram, yang terbungkus dengan plastik klip sedang (Kode B2) yang sebelumnya disimpan di kulkas serta lalu menyerahkan barang bukti tersebut kepada Tim Satreskrim Polresta Denpasar, selanjutnya Terdakwa menerangkan dirinya mendapatkan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dari Sdr. Gede Soma (DPO) pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita, bertempat di bawah semak-semak yang berada di utara Hotel Olga beralamat di Jalan Cargo Indah I No. 16, Kelurahan/Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan setelah mendapatkan paket Narkotika tersebut kemudian Terdakwa sempat membawanya ke bedeng milik Saksi I Putu Mudiana yang beralamat di Perum Swamandala Gang IX No. 25, Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar barat, Kota Denpasar, setelah itu Terdakwa membawa paket Narkotika tersebut dan menyimpannya di tempat tinggal Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa kemas ulang paket tersebut menjadi paket-paket yang lebih kecil dengan menggunakan timbangan elektrik sebagaimana arahan dari Sdr. Gede Soma (DPO), sehingga atas kejadian tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan Barang Bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak atau pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 6,22 gram dan berat kotor 7,57 gram tersebut;
  • Bahwa benar berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB: 120/NNF/2025, tanggal 24 Januari 2025 dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor:
        1. 862/2025/NF s/d 870/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. 871/2025/NF dan 872/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I MADE GEDE NUADA bersama-sama dengan Saksi I PUTU MUDIANA (Dituntut dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.50 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Rumah Nomor 2, Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Gunung Semeru, Banjar Robokan, Kelurahan / Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai terjadinya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui diseputaran daerah Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang terdiri atas: Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Ketut Murtyana, Saksi I Nyoman Joni, SH., dan Saksi I Wayan Krisna Ardiana, SH., mendatangi tempat tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita, dan setelah melakukan pemantauan disekitar tempat tersebut terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana informasi dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar tersebut langsung mengamankan laki-laki tersebut, lalu setelah ditanyakan identitasnya, laki-laki tersebut mengakui bernama I MADE GEDE NUADA, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat umum, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Vivo warna biru, kemudian di saku kiri celana panjang warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisikan kristal bening Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dibungkus potongan pipet warna bening dan juga ditemukan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisikan kristal bening Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dibungkus potongan pipet warna kuning, lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah HP Vivo warna biru milik Terdakwa ditemukan alamat tempelan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang telah ditempelkan oleh Terdakwa di sebuah tugu depan gang Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Gunung Semeru, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang berjarak kurang lebih 15 meter dari tempat ditangkapnya Terdakwa, setelah berada di tempat tersebut kemudian Terdakwa mengambil dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dibungkus dengan pembungkus mie goreng kepaada Tim Satresnarkoba Polresta, kemudian terdakwa menerangkan kepada Tim Satresnarkoba Polresta bahwa Terdakwa masih menyimpan Narkotika lainnya di Gudang Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Gunung Semeru, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,  sehingga Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membawa terdakwa menuju tempat tersebut, yang mana setibanya disana sekira pukul 19.25 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dengan disaksikan 2 (dua) orang Saksi masyarakat umum, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut di dalam rak piring ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kresek warna hijau berisikan: 1 kotak taperware didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung narkotika, 1  (satu) buah bong, 2 (dua) korek api gas, 1 buah gunting, 2 plastik sedang, 1  buah timbangan elektrik, 1 toples palstik kecil, 1 kresek warna biru berisi potongan pipet warna bening dan potongan pipet warna kuning, kemudian Terdakwa menerangkan dirinya masih menyimpan Narkotika di dapur Rumah di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Gunung Semeru, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sehingga pukul 19.30 wita, Tim Satreskrim Polresta Denpasar dan terdakwa sampai di tempat tersebut dan terdakwa langsung mengambil dan menyerahkan dengan tangan kanannya barang bukti berupa: 2 (dua) plastik klip masing-masing berisikan kristal bening Narkotika jenis Metamafetamina (shabu) yang terbungkus masing-masing dengan plastik klip sedang yang sebelumnya disimpan di kulkas, kemudian Terdakwa menerangkan dirinya dan bersama Saksi I Putu Mudiana mendapatkan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dari Sdr. Gede Soma (DPO), selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama terdakwa pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 19.50 wita, mengamankan Saksi I PUTU MUDIANA di rumahnya yang beralamat di Perum Swamandala Gang XI No. 25 Banjar Robokan, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Saksi I PUTU MUDIANA, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti dibawah meja terdapat: 1 (satu) kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tabung plastik kecil bentuk peluru, 1 (satu) pipa kaca pecah, dimana Saksi I PUTU MUDIANA menerangkan sebagai pemilik seluruh Barang Bukti tersebut, kemudian dari di saku celana yang dikenakan oleh Saksi I PUTU MUDIANA ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP OPPO warna coklat dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam HP tersebut ditemukan ada riwayat pesan/chat berkaitan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut, sehingga atas kejadian tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi I PUTU MUDIANA serta mengamankan Barang Bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi I PUTU MUDIANA tidak memiliki Surat Izin dari pihak atau pejabat berwenang untuk melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan total berat bersih 6,22 gram dan berat kotor 7,57 gram tersebut.
  • Bahwa benar berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB: 120/NNF/2025, tanggal 24 Januari 2025 dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor:
  1. 862/2025/NF s/d 870/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 871/2025/NF dan 872/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Nar kotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya