Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
384/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I PUTU AGUS SUBAWA
2.WAHDATUL RAHAJENG CHORIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 384/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU AGUS SUBAWA
2WAHDATUL RAHAJENG CHORIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI NGURAH AGUNG SEPTYADI, SHI PUTU AGUS SUBAWA
2I GUSTI NGURAH AGUNG SEPTYADI, SHWAHDATUL RAHAJENG CHORIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa perkawinan Para Pemohon yang bernama : I Putu Agus Subawa dengan Wahdatul Rahajeng Chorin, tertanggal 19 Juli 2019 tersebut adalah sah secara adat dan menurut hukum negara dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

  1. Menyatakan bahwa anak yang bernama :
  1. Ni Putu Naomi Putri, jenis kelamin perempuan, lahir di RSU Surya Husada, Denpasar, pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019, yang tercatat dan diterbitkan dalam Surat Keterangan Lahir RSU Surya Husada Nomor : 555/RSU-SHU/X/2019 tertanggal 10 Oktober 2019.
  2. Ni Kadek Saraslita Naora Putri, jenis kelamin perempuan, lahir di RSU Surya Husada, Denpasar, pada hari Sabtu, tanggal 28 Agustus 2021, yang tercatat dan diterbitkan dalam dalam Surat Keterangan Lahir RSU Surya Husada Nomor : 479/RSU SHU/VIII/2021 tertanggal 28 Agustus 2021.,

Adalah anak sah dari hasil Perkawinan Para Pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak