Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa perkawinan Para Pemohon yang bernama : I Putu Agus Subawa dengan Wahdatul Rahajeng Chorin, tertanggal 19 Juli 2019 tersebut adalah sah secara adat dan menurut hukum negara dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Menyatakan bahwa anak yang bernama :
- Ni Putu Naomi Putri, jenis kelamin perempuan, lahir di RSU Surya Husada, Denpasar, pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019, yang tercatat dan diterbitkan dalam Surat Keterangan Lahir RSU Surya Husada Nomor : 555/RSU-SHU/X/2019 tertanggal 10 Oktober 2019.
- Ni Kadek Saraslita Naora Putri, jenis kelamin perempuan, lahir di RSU Surya Husada, Denpasar, pada hari Sabtu, tanggal 28 Agustus 2021, yang tercatat dan diterbitkan dalam dalam Surat Keterangan Lahir RSU Surya Husada Nomor : 479/RSU SHU/VIII/2021 tertanggal 28 Agustus 2021.,
Adalah anak sah dari hasil Perkawinan Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
|