Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2025/PN Dps HANA MAY SUMAMPOUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANA MAY SUMAMPOUW
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Adi Mulyawan, SHHANA MAY SUMAMPOUW
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan perubahan nama Anak PEMOHON, dari tertulis dan terbaca bernama MILANA AZARIA HUSNA menjadi tertulis dan terbaca bernama RHENAYA AZARIA SUMAMPOUW;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyerahkan 1 ( satu ) salinan putusan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama Anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca bernama MILANA AZARIA HUSNA menjadi tertulis dan terbaca bernama RHENAYA AZARIA SUMAMPOUW pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LU-24102022-0016 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, tertanggal 01 November 2022;

 

  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak