| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama I Putu Agus Bayu Putra dan Ni Luh Pendri yang telah melangsungkan perkawinan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 bertempat di rumah Pemohon I yang beralamat di Desa/Kelurahan Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, dimana Pemohon I berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Pemohon II berkedudukan sebagai Predana;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sehingga dapat diterbitkan Akta Perkawinan ;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari permohonan ini ;
|