Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Dps I Made Darta Wayan Darsana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Darta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Dwi Wirya Astawa, S.HI Made Darta
Tergugat
NoNama
1Wayan Darsana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan Hutang yang dibuat Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material berupa mengembalikan dana milik Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imaterial sebesar 3 % x Rp.125.000.000 selama 12 bulan dengan jumlah sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  6. Melakukan sita jaminan terhadap tanah seluas 340 M2 yang saat ini ditempati Tergugat bersama orang tuanya terletak di Jl. Trengguli II A No. 6 Br/Lingk. Tembau Tengah, Desa /Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

 

  1.  

Apabila Yang Mulia Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak