| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, [email protected]
|
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
S U R A T D A K W A A N
NO REG PERKARA : PDM-245/BDG/EOH/06/2026
I. TERDAKWA
|
Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
AVENTINUS SUDIRMAN
5315022909990004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tengar
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 03 November 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tempat Kos Jl. Tangkuban Perahu No. 721 Lingk. Pengipian Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara Kab. Badung, Alamat KTP : Tengar RT/RW : 019/005 Kel./Desa Golobore Kec. Ndoso kab. Manggarai Barat, NTT
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Ojek)
|
II. STATUS PENAHANAN
- Penangkapan : tanggal 12 April 2026 s/d 13 April 2026
- Penahanan
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 12 April 2026 s/d 01 Mei 2026
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026
III. DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa terdakwa AVENTINUS SUDIRMAN pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Tempat Kos Jl. Tangkuban Perahu No. 721 Lingk. Pengipian Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara Kab. Badung atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa dan Saksi SERLINA DIUT yang tinggal dalam satu rumah beradu argumen membahas terkait hutang Terdakwa kepada Kakak Saksi SERLINA DIUT yang berada di Labuan Bajo, karena Terdakwa emosi kemudian Terdakwa pergi ke dapur lalu mengambil pisau dan mengancam akan membunuh Saksi SERLINA DIUT kemudian Terdakwa membuang pisau tersebut lalu mendorong Saksi SERLINA DIUT ke tembok dan membenturkan kepala Terdakwa ke kepala Saksi SERLINA DIUT sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan dahi Saksi SERLINA DIUT mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi SERLINA DIUT mengalami luka – luka pada dahi samping kiri, satu senitimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah batas tumbuh rambut depan, ditemukan luka terbuka yang membujur terhadap garis pertengahan depan, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan dibawah kulit. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban perempuan berusia kurang lebih dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekrejaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu, sebagaimana Visum Et Repertum No. 400.7.3.3/5729/VISUM/RSDM/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM (K), DFM, dokter pada Rumah Sakit Daerah Mangusada.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa AVENTINUS SUDIRMAN pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Tempat Kos Jl. Tangkuban Perahu No. 721 Lingk. Pengipian Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara Kab. Badung atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa dan Saksi SERLINA DIUT beradu argumen yang membahas terkait hutang Terdakwa kepada Kakak Saksi SERLINA DIUT yang berada di Labuan Bajo, karena Terdakwa emosi kemudian Terdakwa pergi ke dapur lalu mengambil pisau dan mengancam akan membunuh Saksi SERLINA DIUT kemudian Terdakwa membuang pisau tersebut lalu mendorong Saksi SERLINA DIUT ke tembok dan membenturkan kepala Terdakwa ke kepala Saksi SERLINA DIUT sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan dahi Saksi SERLINA DIUT mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi SERLINA DIUT mengalami luka – luka pada dahi samping kiri, satu senitimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah batas tumbuh rambut depan, ditemukan luka terbuka yang membujur terhadap garis pertengahan depan, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan dibawah kulit. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang tiga sentimeter, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban perempuan berusia kurang lebih dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekrejaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu, sebagaimana Visum Et Repertum No. 400.7.3.3/5729/VISUM/RSDM/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM (K), DFM, dokter pada Rumah Sakit Daerah Mangusada.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Badung, 11 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
NI LUH NYOMAN AYU PUJI ASTINI
JAKSA MADYA
|
|