Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 23/BDG/EOH/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
DEFRIANUS BUDIMAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dalo
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun / 01 Juli 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP : Desa Woang, Kel/Desa. Pitak, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai Prov NTT /
Alamat sementara : Jln. Labuan Sait No. 21 Br. Dinas Buana Sari Desa Pecatu, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Staf Bali Summer renta A Car and Motor Bike)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
NIK
|
:
|
5310123006020002
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
Oleh Penyidik Polsek Kuta Selatan: sejak tanggal 18 November 2024 s/d tanggal 07 Desember 2024.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polsek Kuta Selatan, sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d tanggal 16 Januari 2025.
2. Tahap Penuntutan:
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 04 Februari 2025 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).
C. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bali Summer Rent A Car and Motorbike Jl. Labuan sait no.21 br.Dinas Buana Sari, Desa Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum yang memiliki barang sesuatu berupa uang penyewaan kendaraan rental dengan total sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni Bali Summer Rent A Car and Motorbike yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi I Putu Chandra Riantama selaku pemilik Bali Summer Rent A Car and Motorbike mengecek pembukuan dan ingin mengambil uang hasil dari penyewaan rental kendaraan Bali Summer Rent A Car. Namun pada saat saksi I Putu Chandra Riantama melakukan pengecekan jumlah uang tunai penyewaan dan disandingkan dengan Buku Kas Bali Summer Rent A Car and Motorbike dari tanggal 1 November 2024 s/d 15 November 2024 ditemukan total yang tercatatkan adalah sebesar Rp. 43.101.000,- (empat puluh tiga juta seratus satu ribu rupiah) yang mana berbeda dengan jumlah uang tunai yang ada, yaitu hanya sebesar Rp. 12.101.000,- (dua belas juta seratus satu ribu rupiah);
- Bahwa atas ditemukannya selisih uang tersebut, Saksi I Putu Chandra Riantama menanyakan kepada saksi Luh Endrayani (Ibu Saksi I Putu Chandra Riantama) terkait dengan selisih uang yang tidak ditemukan, namun saksi Luh Endrayani mengatakan bahwa tidak ada menerima/memegang uang tersebut;
- Bahwa setelah mendapatkan jawaban dari Saksi Luh Endrayani, Saksi I Putu Chandra Riantama kemudian langsung menanyakan kepada karyawan/staff yang diberikan tugas untuk menerima pembayaran uang rental kendaraan tersebut, yaitu Terdakwa Defrianus Budiman yang mana Terdakwa Defrianus Budiman juga pada saat itu langsung mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa Terdakwa Defrianus Budiman lah yang mengambil uang tersebut dan menggunakannya;
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman menggelapkan uang tersebut dari kotak tempat penyimpanan uang hasil penyewaan rental kendaraan untuk kemudian Terdakwa menggunakannya dengan menambahkan (Top Up) saldo akun dana an.Terdakwa melalui beberapa toko BRI Link, yang mana salah satu tempatnya adalah Toko Simpati (BRI Link) milik saksi Nahyudi dan ditemukan adanya transaksi top up pada akun dana an. Defrianus Budiman dengan No.HP. 081232561014 sejak tanggal 10 November s/d 14 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 10 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupihah) dengan rincian:
- Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
- Rp. 200.000,-, ( dua ratus ribu rupiah);
- Rp. 500.000,-, (lima ratus ribu rupiah);
- Rp. 1.000.000,-,(satu juta rupiah) ;
- Rp. 1.000.000,-,(satu juta rupiah) ;dan
- Rp. 1.000.000,-,(satu juta rupiah);
- Tanggal 11 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian;
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- Rp. 700.000,-, ( tuju ratus ribu rupiah);
- Rp. 600.000,-, (enam ratus ribu rupiah);
- Rp. 2.000.000,-,(dua juta rupiah);
- Tanggal 12 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- Rp. 1.000.000,-, ( satu juta rupiah rupiah);
- Tanggal 13 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 14 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- Rp. 1.000.000,-, ( satu juta rupiah rupiah)
dengan total sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah). Dan selebihnya Terdakwa Defrianus Budiman top up pada tempat bri link lain yang Terdakwa tidak mengingat tempatnya sehingga total uang yang digelapkan sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman dalam menjalankan tugas sehari-hari pada Bali Summer Rent A Car and Motorbike dibantu oleh rekannya, yaitu saksi Virgilius Safronahu Panggut, namun saksi Virgilius Safronahu Panggut tidak mengetahui bahwa Terdakwa Defrianus Budiman telah menggelapkan uang hasil penyewaan kendaraan rental tersebut;
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman bekerja pada Bali Summer Rent A Car and Motorbike sejak awal tahun 2023 yang mana Terdakwa Defrianus Budiman bertugas untuk mengantar,mengambil kendaraan yang disewa, mengambil uang sewa serta mencatat dalam buku penyewaan serta menaruh uang sewa dikotak uang. Dan Terdakwa Defrianus Budiman juga setiap bulannya menerima gaji/upah beserta uang makan sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari Bali Summer Rent A Car and Motorbike;
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman sebagai staff pembukuan yang bertugas untuk mencatat dan memegang uang hasil penyewaan setiap harinya telah menggelapkan uang hasil penyewaan rental kendaraan tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan untuk bermain judi online yang mana dari seluruh uang yang digelapkan oleh Terdakwa hanya tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman dalam menggunakan uang hasil penyewaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan tidak mendapatkan ijin dari saksi I Putu Chandra Riantama (pemilik Bali Summer Rent A Car and Motorbike);
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Defrianus Budiman, maka saksi I Putu Chandra Riantama (pemilik Bali Summer Rent A Car and Motorbike) telah mengalami kerugian sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah)
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bali Summer Rent A Car and Motorbike Jl. Labuan sait no.21 br.Dinas Buana Sari, Desa Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum yang memiliki barang sesuatu berupa uang penyewaan kendaraan rental dengan total sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni Bali Summer Rent A Car and Motorbike yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi I Putu Chandra Riantama selaku pemilik Bali Summer Rent A Car and Motorbike mengecek pembukuan dan ingin mengambil uang hasil dari penyewaan rental kendaraan Bali Summer Rent A Car. Namun pada saat saksi I Putu Chandra Riantama melakukan pengecekan jumlah uang tunai penyewaan dan disandingkan dengan Buku Kas Bali Summer Rent A Car and Motorbike dari tanggal 1 November 2024 s/d 15 November 2024 ditemukan total yang tercatatkan adalah sebesar Rp. 43.101.000,- (empat puluh tiga juta seratus satu ribu rupiah) yang mana berbeda dengan jumlah uang tunai yang ada, yaitu hanya sebesar Rp. 12.101.000,- (dua belas juta seratus satu ribu rupiah);
- Bahwa atas ditemukannya selisih uang tersebut, Saksi I Putu Chandra Riantama menanyakan kepada saksi Luh Endrayani (Ibu Saksi I Putu Chandra Riantama) terkait dengan selisih uang yang tidak ditemukan, namun saksi Luh Endrayani mengatakan bahwa tidak ada menerima/memegang uang tersebut;
- Bahwa setelah mendapatkan jawaban dari Saksi Luh Endrayani, Saksi I Putu Chandra Riantama kemudian langsung menanyakan kepada karyawan/staff yang diberikan tugas untuk menerima pembayaran uang rental kendaraan tersebut, yaitu Terdakwa Defrianus Budiman yang mana Terdakwa Defrianus Budiman juga pada saat itu langsung mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa Terdakwa Defrianus Budiman lah yang mengambil uang tersebut dan menggunakannya;
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman menggelapkan uang tersebut dari kotak tempat penyimpanan uang hasil penyewaan rental kendaraan untuk kemudian Terdakwa menggunakannya dengan menambahkan (Top Up) saldo akun dana an.Terdakwa melalui beberapa toko BRI Link, yang mana salah satu tempatnya adalah Toko Simpati (BRI Link) milik saksi Nahyudi dan ditemukan adanya transaksi top up pada akun dana an. Defrianus Budiman dengan No.HP. 081232561014 sejak tanggal 10 November s/d 14 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 10 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupihah) dengan rincian:
- Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
- Rp. 200.000,-, ( dua ratus ribu rupiah);
- Rp. 500.000,-, (lima ratus ribu rupiah);
- Rp. 1.000.000,-,(satu juta rupiah) ;
- Rp. 1.000.000,-,(satu juta rupiah) ;dan
- Rp. 1.000.000,-,(satu juta rupiah);
- Tanggal 11 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian;
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- Rp. 700.000,-, ( tuju ratus ribu rupiah);
- Rp. 600.000,-, (enam ratus ribu rupiah);
- Rp. 2.000.000,-,(dua juta rupiah);
- Tanggal 12 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- Rp. 1.000.000,-, ( satu juta rupiah rupiah);
- Tanggal 13 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 14 Nopember 2024 Top Up DANA DEFXXXXXX no. Hp 0812XXXX014 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- Rp. 1.000.000,-, ( satu juta rupiah rupiah)
dengan total sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah). Dan selebihnya Terdakwa Defrianus Budiman top up pada tempat bri link lain yang Terdakwa tidak mengingat tempatnya sehingga total uang yang digelapkan sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman dalam menjalankan tugas sehari-hari pada Bali Summer Rent A Car and Motorbike dibantu oleh rekannya, yaitu saksi Virgilius Safronahu Panggut, namun saksi Virgilius Safronahu Panggut tidak mengetahui bahwa Terdakwa Defrianus Budiman telah menggelapkan uang hasil penyewaan kendaraan rental tersebut;
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman bekerja pada Bali Summer Rent A Car and Motorbike sejak awal tahun 2023 yang mana Terdakwa Defrianus Budiman bertugas untuk mengantar,mengambil kendaraan yang disewa, mengambil uang sewa serta mencatat dalam buku penyewaan serta menaruh uang sewa dikotak uang. Dan Terdakwa Defrianus Budiman juga setiap bulannya menerima gaji/upah beserta uang makan sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari Bali Summer Rent A Car and Motorbike;
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman sebagai staff pembukuan yang bertugas untuk mencatat dan memegang uang hasil penyewaan setiap harinya telah menggelapkan uang hasil penyewaan rental kendaraan tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan untuk bermain judi online yang mana dari seluruh uang yang digelapkan oleh Terdakwa hanya tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa Defrianus Budiman dalam menggunakan uang hasil penyewaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan tidak mendapatkan ijin dari saksi I Putu Chandra Riantama (pemilik Bali Summer Rent A Car and Motorbike);
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Defrianus Budiman, maka saksi I Putu Chandra Riantama (pemilik Bali Summer Rent A Car and Motorbike) telah mengalami kerugian sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--
Badung, 21 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021
|