Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
941/Pid.B/2024/PN Dps DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH 1.ADI FAISAL ARIPIN
2.SALMAN FARIZY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 941/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3315/n.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI FAISAL ARIPIN[Penahanan]
2SALMAN FARIZY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  381 / BDG/Eoh/ 10 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

SALMAN FARIZY

Nomor Identitas

:

320326604040004

Tempat lahir

:

Cianjur

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 26 April 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawa Sampih, RT. 03, RW. 04, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikaduk, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (KTP)

Banjar Tiyingan Desa Pelaga, Kecamatan Petang Kabupaten Badung (Domisili)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

ADI FAISAL ARIPIN

Nomor Identitas

:

3203262802060005

Tempat lahir

:

Cianjur

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun / 28 Februari 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pasir Haur, RT. 04, RW. 01, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (KTP)

Banjar Tiyingan Desa Pelaga, Kecamatan Petang Kabupaten Badung (Domisili)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

TERDAKWA I dan TERDAKWA II

1.

Penangkapan

 

Penangkapan sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024;

2.

Penahanan

 

Penyidik

:

Rumah Tahanan Polsek Petang, sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Polsek Petang, sejak tanggal 14 Agustus 2024 2024 s/d 22 September 2024;

 

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa I SALMAN FARIZY bersama – sama dengan Terdakwa II ADI FAISAL ARIPIN pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bengkel milik saksi I Wayan Sukayasa yang beralamat di Banjar Tiyingan Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

Badung, 02 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

David Christian Lumban Gaol, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950326 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya