Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.B/2024/PN Dps Ni Komang Swastini, SH Indhy Arisandhi Lumbantobing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 683/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2737/N.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indhy Arisandhi Lumbantobing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

     No.Reg.Perk. : PDM : 405/DENPA.OHD/08/2024

 

I.    Identias Terdakwa :

       Nama lengkap                              :    INDHY ARISANDHI LUMBANTOBING

Tempat lahir                                  :    Tarutung 

Umur/tgl. Lahir                              :    42 Tahun / 10 November 1982

Jenis kelamin                                :    Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan    :    Indonesia.

Tempat tinggal                               :    Jalan Baja Taki Perumahan Pondok Sepa IV No. 6 Br. Pagutan, Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.

A g a m a                                       :    Kristen

Pekerjaan                                      :    Wiraswasta.

Pendidikan                                    :    SMA

 

II.   Penahanan  :

  1.  Penangkapan                           : tanggal 25 Juli 2024

      2. Penahanan

-  Penyidik                                : tahanan Rumah sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024;

- Penuntut Umum                     : tahanan Rumah sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.

 

III.  Dakwaan :

      Pertama

                Bahwa Terdakwa Indhy Arisandhi Lumbantobing antara tanggal 02 September 2019  s/d bulan Februari 2021 atau pada waktu-waktu lain sekitar bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2021 atau pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di PT. GENTA DAMAI BALI Jalan Dewi Saraswasti No. 121 Seminyak Kuta Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum karena adanya hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu telah memiliki suatu barang berupa : uang tunai lebih kurang sejumlah Rp.52.815.481,-(lima puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi Nienke Mariet Benders, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari Terdakwa bekerja pada PT. Genta Damai Bali dengan alamat Jalan Dewi Saraswati no 121 Seminyak Kuta Badung sejak sekitar tahun 2015 sebagai direktur di PT. Genta Damai Bali yang bergerak dalam usaha pemasaran dan penyewaan akomodasi penginapan atau villa di wilayah Badung dengan alamat Jalan Dewi saraswati no 121 Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung dengan tugas dan tanggung jawab melakukan kegiatan operasional dan bertanggung jawab terhadap keuangan di PT. Genta Damai Bali;
  • Bahwa PT Genta Damai Bali memiliki rekening Mandiri dengan nomor 1450010859556 atas nama PT. Genta Damai Bali dan terdakwa bertindak selaku Direktur pada PT. Genta Damai Bali dan terdakwa mempunyai akses dan pengelola rekening perusahaan tersebut;
  • Bahwa terdakwa sebagai Direktur pada PT. Genta Damai Bali berdasarkan akta pendirian PT. Genta Damai Bali tanggal 21 November 2013 dengan nomor 67 yang dibuat dikantor Notaris Njoman Sutjing, SH., kemudian PT. Genta Damai Bali dibubarkan pada 31 Maret 2022 berdasarkan berita acara Rapat umum luar biasa para pemegang saham pada tanggal 31 Maret 2022;
  • Bahwa PT. Genta Damai Bali bertanggung jawab dalam menjalankan pengelolaan keuangan dan pembayaran atas pembookingan atau penyewaan Villa yang dipasarkan melalui Website Bali Villa HVR milik dari saksi Nicholas Jhon Hyam Als Nick. Dimana Bali Villa HVR bergerak dalam hal pemasaran dan penyewaan Villa dengan alamat Jalan Dewi Saraswati no. 121 Seminyak Kuta Badung sejak tahun 2014;
  • Bahwa sistem pembayaran penyewaan Villa dilakukan secara online melalui website kemudian uang pembayaran sewa masuk ke PT. Genta Damai Bali melalui rekening Bank Mandiri an PT. Genta Damai Bali kemudian dari pembayaran tersebut dibayarkan kepada pemilik atau owner Villa/hotel, dan setelah dilakukan pelunasan pembayaran oleh penyewa PT. Genta Damai Bali mendapatkan komisi sebesar 10-20?ri besar sewa yang dibayarkan;
  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 September 2019 saksi Nienke Mariet Bender (saksi korban) memesan Villa untuk menginap di Villa SERENITY 9 BR, Villa MARICA SAWAH 11 BR pada tanggal 18-21 April tahun 2020 melalui Bali Villa HVR. Kemudian setelah Bali Villa HVYR mengirimkan invoice pembayaran tertanggal 2 September 2024 kpada saksi korban dan kemudian saksi korban melakukan pembayaran DP 50% untuk pembayaran sewa Villa tanggal 18-21 April 2020 yaitu dengan cara transfer melalui portal pembayaran online dengan nama DOKU pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp.46.892.043,- (empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah) dan pada tanggal 1 Januari 2020 sebesar Rp.5.923.438,- (lima juta sembilan ratus dua puliuh tiga ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) sehingga total uang DP yang saksi korban transfer total sejumlah Rp.52.815.481,- (lima puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dan dari DOKU pembayaran tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450010859556 atas nama PT Genta Damai Bali yang dikelola oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya karena terjadi bencana pandemic yang mengakibatkan akses masuk ke beberapa negara termasuk ke Indonesia ditutup sehingga saksi korban menghubungi saksi Jefta Pujianto dan menyampaikan bahwa saksi korban mengubah jadwal menginap yang sebelumnya tanggal 18 - 21 April 2020 menjadi tanggal 16 - 19 April 2021. Karena pandemic belum juga berakhir sehingga kemudian diundur kembali menjadi tanggal 14 - 17 April 2022. Selanjutnya pada April 2022 saksi korban masih tidak dapat terbang ke Bali sehingga kemudian ditunda kembali ke bulan April 2023;
  • Bahwa pada sekitar tanggal 4 Mei 2022 saksi korban menerima email dari Bali Villa HVR yang pada pokoknya menyampaikan bahwa uang DP pembayaran sewa Villa yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450010859556 atas nama PT Genta Damai Bali tidak dibayarkan kepada pemilik Villa sehingga saat saksi korban datang ke Bali tidak bisa menginap di Villa serenity, villa marica sawah dan villa sylvia yang dipesan sebelumnya;
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Genta Bali memiliki akses untuk mengelola keuangan yang keluar dan masuk pada rekening Bank Mandiri an PT. Genta Damai Bali, dan terdakwa tidak ada menyerahkan uang DP milil saksi korban kepada pemilik Villa atau mentransfer uang tersebut dengan tidak adanya catatan bukti transfer kepada pemilik Villa yakni Villa Serenity 9 Br dan villa Marica Sawah 11 BR dan Villa Silvya, sehingga saksi korban tidak bisa menginap pada villa-villa tersebut dan uang DP penyewaan Villa tidak dikembalikan kepada saksi korban;
  • Bahwa dari mutasi rekening Bank Mandiri nomor rekening 1450010859556 atas nama PT. Genta Damai Bali terdapat beberapa transaksi keuangan pada sekitar tanggal 12 September 2019 dengan keterangan transfer online sebesar Rp.36.500.000,- dan beberapa kali penarikan melalui ATM dengan jumlah Rp.10.000.000,- dan ditemukan adanya transfer atau MCM ke sesama Bank Mandiri yang tidak ada keterangan terkait kewajiban dari PT Genta Damai Bali;
  • Bahwa berdasarkan hasil audit External yang dilakukan oleh Ida Ayu Budhananda Muni dewi, SE.,MSA.,Ak.,CA.,CPA tim dari KAP Budhananda Munidewi dengan kesimpulan : ditemukan adanya selisih terkait pemesanan villa dengan saldo bank pada rekening  bank Mandiri dengan nomor rekening 1450010869556 atas nama PT. bali Genta Damai Bali dengan selisih sejumlah Rp.862.131.681,- (delapan ratus juta enam puluh dua juta seratus tiga puluh satu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan selisih ini tidak terlihat digunakan untuk oeprasional kantor karena tidak diperoleh catatan pengeluaran dari Bali Villa HVR. Terdakwa selaku Direktur PT. Genta Damai Bali dimintakan konfirmasi atas transaksi keuangan tersebut melalui Whats App ke HP terdakwa dan pengiriman pos namun terdakwa tidak pernah hadir dan dari pengamatan rekening koran PT. Genta Damai Bali ditemukan transaksi atau aliran dana lainnya yang keluar dan masuk rekening tersebut dengan nominal yang cukup besar;
  • Bahwa transaksi aliran dana yang keluar masuk dalam jumlah besar tanpa ada keterangan pengunaannya dilakukan oleh terdakwa dengan jabatan terdakwa selaku Direktur PT. Genta Damai Bali dan terdakwa memiliki akses sendiri untuk mengelola Rekening atas nama PT Genta Damai Bali tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin untuk menggunakan uang milik saksi korban dan saksi korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan uang miliknya yang seharusnya digunakan untuk membayar uang sewa Villa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban (saksi Nienke Mariet Bender) mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp.52.815.481,- (lima puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 374 KUHP.

 

Atau

Kedua

                  Bahwa Terdakwa Indhy Arisandhi Lumbantobing pada tanggal tanggal 2 September 2019  s/d Februai 2021 atau pada waktu-waktu lain sekitar bulan September 2019 sampai dengan bulan Februari 2021 bertempat di PT. Genta Damai Bali Jalan Dewi saraswasti No. 121 Seminyak Kuta Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki suatu barang berupa : uang tunai lebih kurang sejumlah Rp.52.815.481,-(lima puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi Nienke Mariet Benders, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari Terdakwa bekerja pada PT. Genta Damai Bali dengan alamat Jalan Dewi Saraswati no 121 Seminyak Kuta Badung sejak sekitar tahun 2015 sebagai direktur di PT. Genta Damai Bali yang bergerak dalam usaha pemasaran dan penyewaan akomodasi penginapan atau villa di wilayah Badung dengan alamat Jalan Dewi saraswati no 121 Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung dengan tugas dan tanggung jawab melakukan kegiatan operasional dan bertanggung jawab terhadap keuangan di PT. Genta Damai Bali;
  • Bahwa PT. Genta Damai Bali memiliki rekening perusahaan dengan rekening Bank Mandiri nomor 1450010859556 atas nama PT. Genta Damai Bali dan terdakwa selaku mempunyai akses terhadap dan pengelolaan terhadap rekening perusahaan tersebut karena terdakwa selaku Direktur PT.Genta Damai Bali;
  • Bahwa PT. Genta Damai Bali bertanggung jawab dalam menjalankan pengelolaan keuangan dan pembayaran atas pembookingan atau penyewaan Villa yang dipasarkan melalui Website Bali Villa HVR milik dari saksi Nicholas Jhon Hyam Als Nick. Dimana Bali Villa HVR bergerak dalam hal pemasaran dan penyewaan Villa dengan alamat Jalan Dewi Saraswati no. 121 Seminyak Kuta Badung sejak tahun 2014;
  • Bahwa sistem pembayaran penyewaan Villa dilakukan secara online melalui website kemudian uang pembayaran sewa masuk ke PT Genta Damai Bali melalui rekening Bank Mandiri an PT. Genta Damai Bali kemudian dari pembayaran tersebut dibayarkan kepada pemilik atau owner Villa/hotel, dan setelah dilakukan pelunasan pembayaran oleh penyewa PT. Genta Damai Bali mendapatkan komisi sebesar 10-20?ri besar sewa yang dibayarkan;
  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 September 2019 saksi Nienke Mariet Bender (saksi korban) memesan Villa untuk menginap di Villa SERENITY 9 BR, Villa MARICA SAWAH 11 BR pada tanggal 18-21 April tahun 2020 melalui Bali Villa HVR. Kemudian setelah Bali Villa HVYR mengirimkan invoice pembayaran tertanggal 2 September 2024 kpada saksi korban dan kemudian saksi korban melakukan pembayaran DP 50% untuk pembayaran sewa Villa tanggal 18-21 April 2020 yaitu dengan cara transfer melalui portal pembayaran online dengan nama DOKU pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp.46.892.043,- (empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah) dan pada tanggal 1 Januari 2020 sebesar Rp.5.923.438,- (lima juta sembilan ratus dua puliuh tiga ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) sehingga total uang DP yang saksi korban transfer total sejumlah Rp.52.815.481,- (lima puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dan dari DOKU pembayaran tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450010859556 atas nama PT Genta Damai Bali yang dikelola oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya karena terjadi bencana pandemic yang mengakibatkan akses masuk ke beberapa negara termasuk ke Indonesia ditutup sehingga saksi korban menghubungi saksi Jefta Pujianto dan menyampaikan bahwa saksi korban mengubah jadwal menginap yang sebelumnya tanggal 18-21 April 2020 menjadi tanggal 16-19 April 2021. Karena pandemic belum juga berakhir sehingga kemudian diundur kembali menjadi tanggal 14-17 April 2022. Selanjutnya pada April 2022 saksi korban masih tidak dapat terbang ke Bali sehingga kemudian ditunda kembali ke bulan April 2023;
  • Bahwa pada sekitar tanggal 4 Mei 2022 saksi korban menerima email dari Bali Villa HVR yang pada pokoknya menyampaikan bahwa uang DP pembayaran sewa Villa yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450010859556 atas nama PT Genta Damai Bali tidak dibayarkan kepada pemilik Villa sehingga saat saksi korban datang ke Bali tidak bisa menginap di Villa serenity, villa marica sawah dan villa sylvia yang dipesan sebelumnya;
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Genta Bali memiliki akses untuk mengelola keuangan yang keluar dan masuk pada rekening Bank Mandiri an PT. Genta Damai Bali, dan terdakwa tidak ada menyerahkan uang DP milil saksi korban kepada pemilik Villa atau mentransfer uang tersebut dengan tidak adanya catatan bukti transfer kepada pemilik Villa yakni Villa Serenity 9 Br dan villa Marica Sawah 11 BR dan Villa Silvya, sehingga saksi korban tidak bisa menginap pada villa-villa tersebut dan uang DP penyewaan Villa tidak dikembalikan kepada saksi korban;
  • Bahwa dari mutasi rekening Bank Mandiri nomor rekening 1450010859556 atas nama PT. Genta Damai Bali terdapat beberapa transaksi keuangan pada sekitar tanggal 12 September 2019 dengan keterangan transfer online sebesar Rp.36.500.000,- dan beberapa kali penarikan melalui ATM dengan jumlah Rp.10.000.000,- dan ditemukan adanya transfer atau MCM ke sesama Bank Mandiri yang tidak ada keterangan terkait kewajiban dari PT Genta Damai Bali;
  • Bahwa berdasarkan hasil audit External yang dilakukan oleh Ida Ayu Budhananda Muni dewi, SE.,MSA.,Ak.,CA.,CPA tim dari KAP Budhananda Munidewi dengan kesimpulan : ditemukan adanya selisih terkait pemesanan villa dengan saldo bank pada rekening  bank Mandiri dengan nomor rekening 1450010869556 atas nama PT. bali Genta Damai Bali dengan selisih sejumlah Rp.862.131.681,- (delapan ratus juta enam puluh dua juta seratus tiga puluh satu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan selisih ini tidak terlihat digunakan untuk oeprasional kantor karena tidak diperoleh catatan pengeluaran dari Bali Villa HVR. Terdakwa selaku Direktur PT. Genta Damai Bali dimintakan konfirmasi atas transaksi keuangan tersebut melalui Whats App ke HP terdakwa dan pengiriman pos namun terdakwa tidak pernah hadir dan dari pengamatan rekening koran PT. Genta Damai Bali ditemukan transaksi atau aliran dana lainnya yang keluar dan masuk rekening tersebut dengan nominal yang cukup besar;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin untuk menggunakan uang milik saksi korban dan saksi korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan uang miliknya yang seharusnya digunakan untuk membayar uang sewa Villa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban (saksi Nienke Mariet Bender) mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp.52.815.481,- (lima puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 372 KUHP.   

 

Pihak Dipublikasikan Ya