Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps 1.I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
2.Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
3.IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH
4.PUTU AYU GAYATRI, S.H., M.H.
5.Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH.
Pande Made Witia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 152/N.1.15/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
2Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
3IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH
4PUTU AYU GAYATRI, S.H., M.H.
5Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pande Made Witia[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR

Jl. Ciung Wanara No. 12, Kecamatan / Kabupaten Gianyar 80511

Telp. (0361) 943044 fax. (0361) 943086 www.kejari-gianyar.go.id    

                           

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDS-01/GIANY/Ft.1/01/2026

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

Drs. Pande Made Witia;

 

NIK

:

5104033012490010;

 

Tempat Lahir

:

Gianyar;

 

Umur / tanggal lahir

:

76 Tahun/ 30 Desember 1949;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Banjar Pande, Desa Tulikup,

Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;

 

Agama

:

Hindu;

 

Pekerjaan

:

Swasta (Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod);

 

Pendidikan

:

Strata 1.

II.  STATUS PENAHANAN :

  • Oleh Penyidik, Terdakwa ditahan dengan penahanan Rumah sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025;
  • Oleh Penyidik, dengan perpanjangan penahanan Rumah dari Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025;
  • Oleh Penyidik, perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025;
  • Oleh Penyidik, perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 22 November 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025;
  • Oleh Penuntut Umum, Terdakwa ditahan dengan penahanan Rumah sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 03 Januari 2026;
  • Oleh Penuntut Umum, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 04 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026.

 

 

III. DAKWAAN :

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa Drs. Pande Made Witia selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa Adat Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (selanjutnya disebut LPD Desa Adat Tulikup Kelod) berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Tenaga Pemungut Tabungan/Petugas Keliling Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tanggal 11 Januari 2000, Surat Keputusan Bendesa Pakraman Tulikup Kelod Nomor: 05/KP-BDS/TLP/XI/2018 tentang Penetapan Prajuru LPD Desa Adat Tulikup Kelod tanggal 2 Januari 2019, dan Surat Keputusan Bendesa Adat Tulikup Kelod Nomor: 03/KB-BDS/TLK/I/2020 Tahun Buku 2019  tanggal 2 Januari 2020 beserta atau bersama-sama dengan developer (pengembang) yaitu Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya yang membuka usaha penyewaan kaveling tanah, pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor LPD Desa Adat Tulikup Kelod, di Banjar Menak, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011. -------------

------- telah melakukan pengelolaan LPD Desa Adat Tulikup Kelod dengan memberikan kredit secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (wederrechtelijk dalam arti formil) maupun bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat terhadap harta benda orang lain (wederrechtelijk dalam arti materiil), --------------

------- yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: --

  1. Bertentangan dengan Pasal 1 angka 16 Jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang mengatur bahwa prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat adalah Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD, dimana Terdakwa memberikan kredit tanpa Analisa Kredit, tanpa Analisa Kemampuan Bayar, dan tanpa Analisa Jaminan.  -----------------------------------------------------------------------------
  2. Bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan c  Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang mengatur bahwa bidang usaha LPD meliputi menerima/menghimpun dana dari Krama Desa dan memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa dan Desa, serta LPD hanya dapat memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa, dimana Terdakwa memberikan kredit kepada nasabah dari luar Desa tanpa adanya kerjasama antar LPD; ------------------------------------------
  3. Bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang mengatur bahwa LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini, yang mana Terdakwa dalam memberikan kredit mengabaikan Perarem Desa Adat Tulikup Kelod Indik LPD Tahun 2018, Palet 4 Geguat Saha Uger-Uger Kredit Pawos 30 angka (1) yang mengatur bahwa LPD Desa Adat Tulikup Kelod hanya melayani Krama Desa Adat, dimana Terdakwa memberikan kredit kepada orang-orang yang bukan Krama Desa; ------------------------
  4. Bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur bahwa LPD menyediakan likuiditas untuk melayani pembayaran penarikan dana nasabah, dimana Terdakwa masih memberikan kredit saat likuiditas sudah dibawah standar; ----------------------------------------------------------------
  5. Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 bahwa LPD harus memelihara tingkat kesehatannya, dimana Terdakwa memberikan kredit tanpa memperhatikan maupun memelihara tingkat kesehatan LPD yang salah satunya adalah likuiditas LPD;-------------------------------
  6. Bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 bahwa LPD harus mengendalikan risiko yang dihadapi, dimana Terdakwa memberikan kredit tanpa manajemen risiko pinjaman, dan risiko likuiditas Kredit.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- dan yang bertentangan dengan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Tulikup Kelod, yaitu: ------------------------------------------------------------------

  1. Menerima agunan berupa Akta Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yang bukan merupakan hak kebendaan (zakelijk recht) sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sehingga tidak memberikan prioritas kebendaan mutlak terhadap pihak ketiga (LPD) dan rentan terhadap konflik hak; ---------------------------------------------------
  2. Memproses permohonan kredit di luar Kantor LPD yaitu di Denpasar, tanpa melalui mekanisme survei jaminan dan verifikasi identitas yang wajar; -------------------
  3. Memberikan kredit dengan nilai plafond sama atau lebih besar dari nilai agunan tanpa penilaian appraisal yang memadai, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan; -------------------------------------------------------------------------------
  4. Menguasai buku tabungan debitur dan melakukan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari debitur, bertentangan dengan asas kepercayaan (fiduciary duty) dalam pengelolaan keuangan; ---------------------------------
  5. Tetap memberikan kredit meskipun kondisi likuiditas LPD sudah kritis (11,87% tahun 2020 dan 5,90% tahun 2021), bertentangan dengan prinsip kelangsungan usaha (going concern); ---------------------------------------------------------------------------------

------- melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, di mana perbuatan melawan hukum Terdakwa tersebut telah secara langsung menyebabkan bertambahnya kekayaan (verrijking) bagi pihak-pihak sebagai berikut: ------

1. Saksi I NENGAH WIRATA (Developer)

------- Bertambahnya kekayaan Saksi I Nengah Wirata disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa berupa: (a) Pencairan dana kredit secara tunai yang diterima Terdakwa dari Bendahara atau Kasir LPD kemudian diserahkan langsung kepada Saksi I Nengah Wirata di Denpasar; (b) Pemindahbukuan dana dari rekening debitur ke rekening tabungan Saksi I Nengah Wirata nomor LD-1008-2019 tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari debitur; (c) Pemberian kredit langsung kepada Saksi I Nengah Wirata sendiri sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 20 Januari 2020 dengan nomor rekening LD/014/01/2020; Sehingga usaha penyewaan kaveling tanah milik Saksi I Nengah Wirata dapat berjalan dan menghasilkan keuntungan; -----------------------------

2. Saksi I GEDE WINDU SANJAYA

------- Bertambahnya kekayaan Saksi I Gede Windu Sanjaya disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa berupa pemindahbukuan dana dari rekening debitur ke rekening tabungan nomor LD-1244-2021 atas nama Saksi I Gede Windu Sanjaya tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari debitur serta memberikan akses dan kesempatan kepada saksi I Gede Windu Sanjaya untuk melakukan penarikan tabungan lain atas nama I Nengah Wirata (rekening tabungan nomor LD-1008-2019), I Nengah Purya (rekening tabungan nomor LB-142-2021), dan beberapa debitur yang menggunakan agunan perjanjian pengoperan hak sewa.-------------------------------------------------------------------

3. Saksi I NENGAH DEDI WIGUNA dan Pemborong/Tukang Bangunan

------- Bertambahnya kekayaan Saksi I Nengah Dedi Wiguna dan Pemborong/Tukang Bangunan disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa yang mengalirkan dana kredit untuk pembayaran jasa konstruksi dan pembangunan pada kaveling tanah yang disewa oleh para debitur; ----------------------------------------------------------------------------------------

4. Para Debitur Penyewa Tanah

------- Bertambahnya kekayaan para debitur penyewa tanah disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa yang memberikan fasilitas kredit kepada mereka meskipun tidak memenuhi syarat sebagai nasabah LPD (bukan Krama Desa, tanpa hubungan dengan Krama Desa, tanpa kerjasama antar LPD), sehingga mereka memperoleh dana pinjaman yang seharusnya tidak dapat mereka peroleh; -------------------------------------------------------------

------- Bahwa bertambahnya kekayaan tersebut memiliki hubungan kausalitas langsung dengan perbuatan melawan hukum Terdakwa, karena tanpa perbuatan Terdakwa yang memberikan kredit secara melawan hukum dan mengalirkan dana kredit, maka Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, dan para debitur tidak akan memperoleh kekayaan tersebut; --------------------------

------- Bahwa Terdakwa memberikan kredit kepada 70 (tujuh puluh) debitur dengan total plafond sebesar Rp 17.825.500.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dana pencairannya dialirkan oleh Terdakwa kepada pihak-pihak tersebut di atas, dengan rincian: Tahun 2019 sebanyak 16 kredit (Rp 3.399.500.000,-), Tahun 2020 sebanyak 37 kredit (Rp 9.603.500.000,-), dan Tahun 2021 sebanyak 17 kredit (Rp 4.624.500.000,-); -------------------------------------------------------------------

------- yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15.660.972.002,- (lima belas miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00011/2.1446/HKKN/09/1723/1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha, SST, M.Si, Ak, CA, BKP, CPA, CFI, yang terdiri dari: -----------------------------------------------------------

  1. Kredit Macet sebesar Rp 10.945.201.002,- yang berasal dari 51 (lima puluh satu) debitur dengan sisa pinjaman per 31 Maret 2023; ----------------------------------------------
  2. Kredit Rugi sebesar Rp 4.715.771.000,- yang berasal dari 18 (delapan belas) debitur yang tidak sanggup membayar dan mengoperkan kembali hak sewanya kepada LPD; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- turut serta melakukan tindak pidana (Deelneming) sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa selaku Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod dengan saksi I Nengah Wirata dan saksi I Gede Windu Sanjaya selaku Developer (Pengembang) telah ada kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, dan para debitur dengan memberikan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Tulikup Kelod, hanya dengan atas dasar kepercayaan kepada saksi I Nengah Wirata yang menjamin mencarikan penyewa baru apabila kreditnya macet.---------------------------------

------- jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana: ------------------------------------------------

  1. Adanya kehendak yang sama (één wilsbesluit): Terdakwa memberikan kredit-kredit tersebut dengan kehendak yang sama yaitu untuk memperkaya Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, dan para debitur melalui skema penyewaan kaveling tanah; -------------------------------------------------------
  2. Dilakukan dalam kurun waktu yang berdekatan: Perbuatan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sejak bulan September 2019 sampai dengan tahun 2021; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Dengan modus operandi yang sama: Seluruh kredit diberikan dengan pola yang sama yaitu nasabah direkomendasikan oleh Saksi I Nengah Wirata dan saksi I Gede Windu Sanjaya dengan agunan berupa Perjanjian Pengoperan Hak Sewa, tanpa analisa kredit yang memadai, dan dana pencairan kredit tersebut dialirkan kepada Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya ; -----------------------------------
  4. Perbuatan sejenis: Seluruh perbuatan merupakan pemberian kredit secara melawan hukum yang memperkaya pihak lain; --------------------------------------------------

------- Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

  1. LATAR BELAKANG LPD DESA ADAT TULIKUP KELOD DAN KEDUDUKAN TERDAKWA

------- Bahwa LPD Desa Adat Tulikup Kelod merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Tulikup Kelod yang berdiri pada tanggal 4 Desember 1986 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 282 Tahun 1986 dengan modal awal sebesar Rp15.279.941,00 (lima belas juta dua ratus tujuh puluh sembilan sembilan ratus empat puluh satu rupiah) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bali (Rp2.000.000,00), Pemerintah Kabupaten Gianyar (Rp2.500.000,00 dan Rp10.000.000,00), serta donasi Cokorde Budi Suryawan (Rp 779.941,00); -------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017, dan Perarem Desa Adat Tulikup Kelod Indik LPD Tahun 2018, Palet 4 Geguat Saha Uger-Uger Kredit Pawos 30 angka (1), bidang usaha LPD terbatas hanya untuk melayani Krama Desa, yaitu: (a) Menerima/menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk dana sepelan dan sesepelen; (b) Memberikan pinjaman kepada Krama Desa dan Desa; (c) LPD dapat memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa Drs. Pande Made Witia menjabat sebagai Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod berdasarkan: (1) Keputusan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2000 tanggal 11 Januari 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD); (2) Surat Keputusan Bendesa Pakraman Tulikup Kelod Nomor 05/KP-BDS/TLP/XI/2018 tentang Penetapan Prajuru LPD Desa Adat Tulikup Kelod tanggal 2 Januari 2019; (3) Surat Keputusan Bendesa Adat Tulikup Kelod Nomor 03/KB-BDS/TLK/I/2020 Tahun Buku 2019 tanggal 2 Januari 2020; -------------------------------------------

------- Bahwa struktur pengurus LPD Desa Adat Tulikup Kelod adalah: (1) Ketua/Pamucuk: Drs. Pande Made Witia (Terdakwa); (2) Sekretaris/Penyarikan: Ngakan Nyoman Susila; (3) Kasir/Patengen: I Ketut Wedha kemudian digantikan Ni Putu Lili Krisnanti berdasarkan SK Bendesa Desa Adat Tulikup Kelod Nomor 02/KP-BDS/TLK/I/2020 tanggal 1 Januari 2020; --

------- Bahwa mekanisme kredit yang seharusnya berlaku di LPD Desa Adat Tulikup Kelod yaitu: (a) Pemohon hanya dapat berasal dari Krama Desa Adat Tulikup Kelod atau warga desa lain yang ada hubungan dengan warga dari Desa Adat Tulikup Kelod; (b) Pemohon harus datang ke kantor LPD dan menyerahkan identitas, mengisi permohonan kredit, mencantumkan jaminan serta ditandatangani penanggung/penjamin; (c) Harus dilakukan survei terhadap jaminan oleh Petugas Kredit; (d) Kredit sampai Rp 150.000.000,- diputuskan Pamucuk/Kepala LPD, kredit lebih besar harus disetujui Bendesa/Komite Kredit; (e) Pencairan harus diterima langsung oleh debitur baik tunai maupun melalui rekening Tabungan Pemohon; -----------------------------------------------------------

  1. AWAL MULA KERJASAMA DAN KESEPAKATAN UNTUK MEMPERKAYA SAKSI I NENGAH WIRATA DAN SAKSI I GEDE WINDU SANJAYA

------- Bahwa berawal pada bulan Februari 2019 bertempat di Desa Bakbakan Gianyar, Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi I Nengah Wirata yang merupakan seorang Developer/Pengembang yang saat itu sedang mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Tulikup Kelod; -----------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada bulan Maret 2019, Saksi I Nengah Wirata membuka usaha penyewaan kaveling tanah dengan sistem oper kontrak dari pemilik tanah. Sehubungan dengan usaha tersebut, terjadi komunikasi dan kesepakatan antara Saksi I Nengah Wirata dan Terdakwa mengenai kerjasama yang akan dibangun dengan ketentuan: -----------------------

  1. LPD Desa Adat Tulikup Kelod menyediakan dana pinjaman untuk konsumen yang menyewa tanah dari Saksi I Nengah Wirata; -----------------------------------------------------
  2. Agunan kredit berupa Perjanjian Pengoperan Hak Sewa dengan penanggung/penjamin Saksi I Nengah Wirata; --------------------------------------------------
  3. Kredit yang diajukan penyewa pasti akan disetujui oleh Terdakwa; --------------------
  4. Apabila terjadi tunggakan 3 kali, Saksi I Nengah Wirata akan mengambil alih dengan mencarikan penyewa baru; ----------------------------------------------------------------------------

-------  Bahwa usaha penyewaan kaveling tanah dengan sistem oper kontrak dijalankan oleh saksi I Nengah Wirata bersama dengan saksi I Gede Windu Sanjaya yang merupakan anak dari saksi I Nengah Wirata sehingga saksi I Gede Windu Sanjaya dapat bertindak atas nama saksi I Nengah Wirata untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------

  1. Merekomendasikan penyewa untuk mengajukan kredit di LPD Desa Adat Tulikup Kelod;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menjadi penjamin atau penanggung kredit dari debitur yang menggunakan agunan pengoperan hak sewa;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Melakukan penarikan tabungan terhadap beberapa rekening nasabah hasil pencairan kredit dengan agunan pengoperan hak sewa di LPD Desa Adat Tulikup Kelod;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Apabila terjadi tunggakan 3 kali, Saksi I Gede Windu Sanjaya akan mengambil alih dengan mencarikan penyewa baru.------------------------------------------------------------------

------- Bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa dengan penuh kesadaran dan kehendak (willens en wetens) mengetahui bahwa: --------------------------------

  1. Para penyewa tanah bukan merupakan Krama Desa Adat Tulikup Kelod; ----------
  2. Tidak ada kerjasama antar LPD Desa Adat Tulikup Kelod yang disyaratkan oleh peraturan; ---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Perjanjian Pengoperan Hak Sewa bukan merupakan jaminan kebendaan yang sah; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Kredit akan diberikan tanpa analisa kelayakan hanya berdasarkan kepercayaan kepada Saksi I Nengah Wirata; ----------------------------------------------------------------------
  5. Dana kredit akan mengalir kepada Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya untuk membiayai usaha penyewaan kaveling tanahnya; ----------------
  1. PELAKSANAAN PERBUATAN MEMPERKAYA MELALUI PEMBERIAN KREDIT MELAWAN HUKUM

------- Bahwa mulai bulan September 2019, Terdakwa mulai bekerjasama dengan Saksi I Nengah Wirata untuk melaksanakan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, dan para debitur, melalui pemberian kredit secara melawan hukum dengan modus operandi sebagai berikut: -------------------------

  1. Penyewa yang menyewa tanah dari Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya dibuatkan Perjanjian Pengoperan Hak Sewa di Kantor Notaris; ---------------
  2. Dalam hal Penyewa tidak mampu melunasi harga sewa secara tunai, Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya merekomendasikan kepada Penyewa untuk mengajukan kredit di LPD Desa Adat Tulikup Kelod yang "pasti akan disetujui oleh Terdakwa"; -----------------------------------------------------------------------
  3. Permohonan kredit diproses tanpa harus datang ke Kantor LPD Desa Adat Tulikup Kelod melainkan dengan bertemu di Denpasar dengan didampingi Saksi I Nengah Wirata dan/atau Saksi I Gede Windu Sanjaya; ---------------------------------------
  4. Permohonan kredit disetujui tanpa Analisa Kredit, tanpa Analisa Kemampuan Bayar, dan tanpa Analisa Jaminan, melainkan hanya berdasarkan kepercayaan Terdakwa kepada Saksi I Nengah Wirata; --------------------------------------------------------
  5. Permohonan ditandatangani oleh Nasabah, Saksi I Nengah Wirata atau Saksi I Gede Windu Sanjaya selaku Penanggung atau penjamin kredit, Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, dan Saksi I Nyoman Sukara selaku Bendesa/Pamucuk Panureksa; ----------------------------------------------------------------------
  1. MEKANISME PENGALIRAN DANA YANG MEMPERKAYA SAKSI I NENGAH WIRATA, SAKSI I GEDE WINDU SANJAYA DAN PIHAK LAIN

------- Bahwa pencairan kredit sepenuhnya dikelola dan dikendalikan oleh Terdakwa dengan cara-cara yang menyebabkan dana kredit mengalir kepada Saksi I Nengah Wirata dan pihak-pihak lain, bukan kepada debitur yang berhak, yaitu: --------------------------

D.1. Pencairan Tunai yang Diserahkan kepada Saksi I Nengah Wirata

------- Terdakwa menerima uang pencairan kredit secara tunai dari Bendahara atau Kasir, kemudian Terdakwa sendiri yang membawakan ke Denpasar untuk bertemu Saksi I Nengah Wirata, lalu memberikan uang tersebut kepada Pemilik Tanah atau langsung kepada Saksi I Nengah Wirata. Dengan cara ini, dana kredit yang seharusnya diterima oleh debitur justru mengalir langsung kepada Saksi I Nengah Wirata sehingga memperkaya Saksi I Nengah Wirata; -------------------------------------------------------------------------

 D.2.Pencairan Tunai yang Diserahkan kepada Saksi I Gede Windu Sanjaya

------  Bahwa terdakwa merealisasikan kredit ke rekening tabungan debitur yang selanjutnya dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama I Nengah Wirata (rekening tabungan nomor LD-1008-2019), I Nengah Purya (rekening tabungan nomor LB-142-2021) dan debitur lainnya yang menggunakan agunan perjanjian pengoperan hak sewa, selanjutnya terhadap tabungan tersebut dapat dilakukan penarikan langsung oleh saksi I Gede Windu Sanjaya atau Terdakwa melakukan penarikan yang selanjutnya diberikan secara tunai kepada saksi I Gede Windu Sanjaya;-------------------------------------------------------------------------

D.3. Penguasaan Buku Tabungan Debitur

------- Uang kredit dicairkan ke rekening Tabungan Debitur, namun buku tabungan dikuasai/disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan agar nasabah tidak dapat melakukan penarikan melebihi nilai perjanjian pengoperan hak sewa. Dengan cara ini, Terdakwa mengendalikan aliran dana kredit untuk kepentingan Saksi I Nengah Wirata dan saksi I Gede Windu Sanjaya; --------------------------------------------------------------------------------------------

D.4. Pemindahbukuan Dana Tanpa Izin Debitur

------- Atas permintaan Saksi I Nengah Wirata, Terdakwa tanpa surat kuasa dari Debitur memindahkan uang dari rekening debitur ke rekening pihak-pihak yang diperkaya, yaitu: ----

  1. Rekening I Nengah Wirata (LD-1008-2019) sehingga memperkaya Saksi I Nengah Wirata; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Rekening I Nengah Purya (LB-142-2021); -------------------------------------------------------
  3. Rekening Erik Basuki Notaris (LD-1137-2020); ------------------------------------------------
  4. Rekening I Gede Windu Sanjaya (LD-1244-2021) sehingga memperkaya Saksi I Gede Windu Sanjaya; ---------------------------------------------------------------------------------
  1. RINCIAN KREDIT YANG DIBERIKAN SECARA MELAWAN HUKUM UNTUK MEMPERKAYA PIHAK LAIN

E.1. Tahun 2019 (16 Kredit - Total Rp 3.399.500.000,-)

------- Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa memberikan kredit secara melawan hukum kepada 16 (enam belas) debitur yang seluruhnya bukan Krama Desa Adat Tulikup Kelod dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

TABEL 1: KREDIT TAHUN 2019

No

Nama dan Nomor rekening Kredit

Alamat

Plafond kredit

(Rupiah)

No.Akta Perjanjian Pengoperan Hak sewa

Nilai agunan/ harga sewa

(Rupiah)

1

RIJALUDIN LD-208-09-2019

Denpasar

145.000.000

No.19 10-09-2019

200.000.000

2

I KETUT DARMAJAYA LD/214/09/2019

Denpasar

135.000.000

No.23 17-09-2019

185.000.000

3

NURHAYATI LD/215/09/2019

Medan

72.500.000

No.25 17-09-2019

66.000.000

4

PESTA FEBRINA SITIO LD/216/09/2019

Badung

210.000.000

No.21 14-09-2019

140.000.000

5

SANTONIUS SILABAN LD/220/09/2019

Sumut

230.000.000

No.24 17-09-2019

100.000.000

6

BAYU PRATAMA DITA LD-265-11-2019

Surabaya

186.000.000

No.13 12-11-2019

200.000.000

7

ROBERTUS MON LD-290-12-2019

Denpasar

134.000.000

No.02 03-12-2019

132.000.000

8

TONY DWI HARISWANDI LD-294-12-2019

Jatim

155.000.000

No.08 05-12-2019

200.000.000

9

KOMANG ERAWATI LD-295-12-2019

Denpasar

395.000.000

No.07 05-12-2019

457.000.000

10

VERONICA FEMI ANDAYANI LD/297/12/2019

Denpasar

215.000.000

No.11 09-12-2019

300.000.000

11

IR.MAGDALENA HEHAKAYA,M.Si LD-237-10-2019

Denpasar

82.500.000

No.27 05-10-2019

105.000.000

12

FANKY MAHENDRA LD/245/10/2019

Jember

222.000.000

No.42 11-10-2019

100.000.000

13

ELIANA ANANTO LD-249-10-2019

Badung

87.000.000

No.53 21-10-2019

114.000.000

14

I WAYAN SUDARMA LD/285/09/2019

Bangli

155.000.000

No.53 28-11-2019

200.000.000

15

IDA BAGUS PUTU RADITYA P. LD-292-12-2019

Gianyar

800.000.000

No.06 05-12-2019

800.000.000

16

I MADE ASTRO MIARBI LD-309-12-2019

Denpasar

175.500.000

No.29 19-12-2019

170.000.000

 

Jumlah

 

3.399.500.000

 

 

Total: Rp 3.399.500.000,-

----- Bahwa Terdakwa memberikan kredit lebih besar dari nilai sewa dalam agunan Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yaitu terhadap debitur atas nama Nurhayati, Pesta Febrina Sitio, Santonius Silaban, Robertus Mon, Fanky Mahendra dan I Made Astro Miarbi.

------- Bahwa seluruh kredit tersebut diberikan dengan tujuan memperkaya Saksi I Nengah Wirata karena dana kredit dialirkan untuk membayar sewa kaveling tanah kepada Saksi I Nengah Wirata; -----------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pembinaan LPD Nomor: /LP/LPD.K-G/IX/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dari Lembaga Pembinaan LPD (LPLPD), LPD Desa Adat Tulikup Kelod masih Kategori Sehat (85,54%); ---------------------------------------------------------------------

E.2. Tahun 2020 (37 Kredit - Total Rp 9.603.500.000,-)

------- Bahwa pada tahun 2020, meskipun kondisi LPD mulai memburuk, Terdakwa tetap melanjutkan dan bahkan meningkatkan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya dengan memberikan kredit secara melawan hukum kepada 37 (tiga puluh tujuh) debitur dengan total plafond Rp 9.603.500.000,-, (Sembilan Miliar Enam Ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -------------

TABEL 2: KREDIT TAHUN 2020

No

Nama dan Nomor rekening Kredit

Alamat

Plafond kredit

(Rupiah)

Nomer Akta Perjanjian Pengoperan Hak sewa

Nilai agunan/ harga sewa

(Rupiah)

1

ANDI SETIAWAN

LD-011-01-2020

Jombang Jawa timur

144.500.000

No. 15 Tgl, 11 Januari 2020

190.000.000

2

I WAYAN MERDINA

LD-019-01-2020

Kubutambahan Singaraja

155.000.000

No. 43 Tgl, 23 Agustus 2019

200.000.000

3

TINI HERMAWATI

LD-024-01-2020

Riau-batam

412.500.000

No. 45 Tgl, 27 Januari 2020

150.000.000

4

ASTINI NI KOMANG

LD-029-01-2020

Tejakula Buleleng

310.000.000

No. 49 Tgl, 30 Januari 2020

247.500.000

5

RANNY RAMADANI DARYANA S.Psi

LD-034-02-2020

Tabanan

643.000.000

No. 7 Tgl, 7 Januari 2020

630.000.000

6

TONI ASTWA IDA BAGUS

LD-056-03-2020

Denpasar

206.500.000

No. 17 Tgl, 06-03- 2020

327.250.000

7

M.MULYADI

LD-057-03-2020

Jember

186.000.000

No. 13 Tgl, 05 Maret 2020

250.000.000

8

DEDEK NOURDIANSYAH

LD-060-03-2020

Denpasar

175.500.000

No. 55 Tgl, 23 Maret 2020

155.625.000

9

FIRMANSYAH

LD-066-03-2020

Pekanbaru-Riau

232.000.000

No. 36 Tgl, 13 Maret 2020

250.000.000

10

MAKMUR YUNIARTO

LD-067-03-2020

Batam

232.000.000

No. 35 Tgl, 13 Maret 2020

250.000.000

11

NI KETUT PARNI

LD-077-03-2020

Jembrana

155.000.000

No. 43 Tgl, 16 Maret 2020

185.000.000

12

IDA AYU PUTU WIDIANI

LD-079-03-2020

Denpasar

180.500.000

No. 51 Tgl, 19-03- 2020

231.000.000

13

DEDE ROHIMAT

LD-080-03-2020

Denpasar

72.500.000

No. 54 Tgl, 23 Maret 2020

100.000.000

14

I WAYAN SUDI

LD-089-04-2020

Klungkung

350.000.000

No. 02 Tgl, 01 April 2020

350.000.000

15

RANNY RAMADANI DARYANA, S.PSI

LD-104-04-2020

Tabanan

235.000.000

No. 33 Tgl, 27 April 2020

233.500.000

16

TINI HERMAWATI

LD-105-04-2020

Riau-Batam

255.500.000

No. 31 Tgl, 25 April 2020

250.000.000

17

BAGUS RANANDYA KADIGJAYAN I PUTU

LD-114-05-2020

Tabanan

232.000.000

 

 

18

DIAN KEMALA RIFTIANA

LD-107-05-2020

Denpasar

205.000.000

No. 6 Tgl, 31 Maret 2020

264.000.000

19

UMAR SAID TULAK

LD-180-09-2020

Denpasar

310.000.000

No. 05 Tgl, 22 September 2020

136.000.000

20

JEMI ALWI

LD-181-09-2020

Jakarta

310.000.000

No. 03 Tgl, 22 September 2020

138.000.000

21

YASMINE SIMBOLON

LD-185-10-2020

Jakarta Timur

250.000.000

 

134.000.000

22

PINGKY ADITYA

LD-197-11-2020

Denpasar

288.500.000

No. 03 Tanggal 27 Oktober 2020

400.000.000

23

I GEDE BUDI GINANTA

LD-199-11-2020

Blahbatuh Gianyar

300.000.000

No. 05 Tgl, 27 Oktober 2020

194.062.500

24

NI KADEK AYU PRAMITA DEWI

LD-201-11-2020

Abiansemal- Badung

300.000.000

No. 06 Tgl, 25 Oktober 2020

194.062.500

25

EDDY SAPUTRA

LD-207-11-2020

Denpasar

204.500.000

No. 05 Tgl, 16 November 2020

231.000.000

26

KOMANG SRI RAHAYU PURNAMI WULANTARI

LD-209-11-2020

Denpasar

270.000.000

No. 56 Tanggal 23 Maret 2020

 

260.000.000

27

I WAYAN KARMANA

LD-004-01-2020

Denpasar

310.000.000

No. 06 Tgl, 07 Januari 2020

400.000.000

28

FANI LISTYANA LD-038-02-2020

Gunung Kidul-Yogyakarta

278.500.000

No. 11 Tgl, 05 Februari 2020

210.000.000

29

NI PUTU KARINA VINA ANDRYANI

LD-052-03-2020

Mengwi Badung

373.000.000

No.33 Tgl, 20 Januari 2020

231.000.000

30

CEPI KUSMIADI

LD-093-04-2020

Garut - Jawa Barat

258.000.000

No. 11 Tgl, 13 April 2020

275.000.000

31

FEIRA ALAMANDA PUTRI

LD-128-05-2020

Malang

170.000.000

No. 10 Tgl. 11 Nopember 2019

200.000.000

32

PUTU TRISNA AMELIA, S.E.

LD-156-08-2020

Denpasar

350.000.000

No. 02 Tgl, 03 Agustus 2020

375.000.000

33

I GUSTI AYU PUTU JAYANTHI PRIHARTINI, SH

LD-157-08-2020

Badung

350.000.000

No. 01 Tgl, 03 Agustus 2020

375.000.000

34

MOHAMMAD RIF'AT

LD-158-08-2020

Depok - Jawa Barat

350.000.000

No. 03 Tgl. 03 Agustus 2020

375.000.000

35

I MADE ADITYA PRAMANA

LD-198-11-2020

Denpasar

300.000.000

No. 07 Tgl, 27 Oktober 2020

194.062.500

36

NI NYOMAN SUCIASIH DARMAYATI

LD-200-11-2020

Mengwi

300.000.000

No 04 Tanggal 27 Oktober 2020

194.062.500

37

HARSONO EKO JULIYANTO

LD-212-12-2020

Denpasar

237.000.000

No. 1 Tanggal 08 Desember 2020

300.000.000

Jumlah

9.603.500.000

 

 

Total: Rp. 9.603.500.000,-

 

------- Bahwa selain rincian data diatas, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan kesengajaan Terdakwa untuk memperkaya Saksi I Nengah Wirata: ----------------------------

  1. Terdakwa memberikan kredit berulang kepada debitur yang sama: Rany Ramadani Daryana menerima 3 kredit (Rp 207 juta, Rp 643 juta, Rp 233,5 juta) dan Tini Hermawati menerima 2 kredit (Rp 412,5 juta dan Rp 255,5 juta), yang menunjukkan Terdakwa sengaja mengalirkan dana sebanyak-banyaknya untuk kepentingan Saksi I Nengah Wirata; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Terdakwa tetap mencairkan kredit yang sudah dibatalkan oleh debitur, yaitu kredit atas nama I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan Rp232.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan I Wayan Sudi Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan Saksi I Nengah Wirata bersedia bertanggung jawab. Fakta ini menunjukkan bahwa Terdakwa sengaja mengalirkan dana kredit kepada Saksi I Nengah Wirata meskipun debitur yang bersangkutan sudah tidak membutuhkan kredit;
  3. Terdakwa memberikan kredit lebih besar dari nilai sewa dalam agunan Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yaitu terhadap debitur atas nama Tini Hermawati, Astini Ni Komang, Ranny Ramadani Daryana, S.Psi, Dedek Nourdiansyah, Umar Said Tulak, Jemi Alwi, Yasmine Simbolon, I Gede Budi Ginanta, Ni Kadek Ayu Pramita Dewi, Komang Sri Rahayu Purnami Wulantari, Fani Listyana, Ni Putu Karina Vina Andryani, I made Aditya Pramana, dan Ni Nyoman Suciasih Darmayati.--------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pembinaan LPD Nomor: 141/LP.LPD.K-G/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, LPD Desa Adat Tulikup Kelod menjadi Kategori Kurang Sehat (55,38%) dengan Rasio Likuiditas hanya 11,87%; -----------------------------------------------------

       E.3. Tahun 2021 (17 Kredit - Total Rp 4.624.500.000,-)

------- Bahwa pada tahun 2021, meskipun kondisi likuiditas LPD sudah sangat kritis (11,87%), Terdakwa dengan sengaja tetap melanjutkan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya dengan memberikan kredit secara melawan hukum kepada 17 (tujuh belas) debitur dengan total plafond Rp 4.624.500.000, (empat miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

TABEL 3: KREDIT TAHUN 2021

No

Nama dan Nomor rekening Kredit

Alamat

Plafond kredit

(Rupiah)

Nomer Akta Perjanjian Pengoperan Hak sewa

Nilai agunan/ harga sewa

(Rupiah)

1

SUGENG TRIYANTO

LD-016-01-2021

Denpasar

309.500.000

No. 01 Tanggal 12 Januari 2021

385.000.000

2

THE UNIC SHIENDRA

LD-018-01-2021

Denpasar

124.000.000

No. 04 Tgl, 25 Januari 2021

180.000.000

3

GEDE SUTEJA

LD-019-01-2021

Denpasar

80.000.000

No. 03 Tanggal 25 Januari 2021

127.300.000,

4

IQBAL PALAR

LD-023-02-2021

Lombok

283.500.000

No. 10 Tanggal 24 November 2020

84.375.000

5

I GEDE DARMA

LD-045-03-2021

Melaya – Jembrana

128.500.000

No. 07 Tanggal 08 Maret 2021

150.000.000

6

ELIZABETH LARAS SUKMA HANAKATA

LD-055-03-2021

Denpasar

460.000.000

No. 03 Tanggal 01 Maret 2021

525.000.000

7

LISA BONITA

LD-056-03-2021

Badung

500.000.000

no. 11 tanggal 22 Maret 2021

300.000.000

8

MOHAMMAD RIZKY AMIRUDDIN SATARI

LD-057-03-2021

Balikpapan

150.000.000

no. 01 tanggal 1 Maret 2021

 

1.447.250.000

 

9

MOHAMMAD RIZKY AMIRUDDIN SATARI

LD-058-03-2021

Balikpapan

350.000.000

no. 01 tanggal 1 Maret 2021

1.447.250.000

 

10

RAFAEL RIO ALEXANDRO

LD-059-03-2021

Badung

240.000.000

Nomor 01 tanggal 01-03-2021

300.000.000

11

I PUTU RICKY ADITYA PRADANA

LD-060-03-2021

Badung

200.000.000

No. 12 Tanggal 22 Maret 2021

200.000.000

12

MOHAMMAD WAHID NUR SETIAWAN

LD-086-05-2021

Denpasar

103.500.000

No. 01 Tanggal 03 April 2021

115.500.000

13

JAROT PRASETYO

LD-103-06-2021

Denpasar

78.000.000

No. 39  Tanggal 25 September 2019

100.000.000

14

CRISTIAN RICKY RANGGADITYA P

LD-168-12-2021

Surabaya Jawa timur

867.000.000

08 Tanggal 09 September 2021

801.125.000

15

MARGARITA INDAH PUSPITA SARI

LD-036-02-2021

Kuta – Badung

750.000.000

No. 03 Tanggal 16 Februari 2021

315.000.000

No. 07 Tanggal 06 Agustus 2020

277.500.000

No. 02 Tanggal 03 Oktober 2020

240.000.000

Jumlah

4.624.500.000

 

 

Total: Rp. 4.624.500.000,- 

 

------- Bahwa pemberian 3 kredit sekaligus kepada Margarita Indah Puspita Sari menunjukkan Terdakwa sengaja menggelontorkan dana LPD sebanyak-banyaknya untuk kepentingan usaha Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap LPD; ----------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa memberikan kredit lebih besar dari nilai sewa dalam agunan Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yaitu terhadap debitur atas nama The Unic Shiendra, Iqbal Palar, dan Christian Ricky Ranggaditya P; ----------------------------------------------------------

------- Bahwa pada tahun 2021, likuiditas LPD semakin memburuk menjadi hanya 5,90%, namun Terdakwa tetap memberikan kredit untuk memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya; ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. KREDIT LANGSUNG KEPADA SAKSI I NENGAH WIRATA SEBAGAI BUKTI PERBUATAN MEMPERKAYA

------- Bahwa selain mengalirkan dana kredit melalui para debitur penyewa tanah, pada tanggal 20 Januari 2020, Terdakwa secara langsung memberikan kredit kepada Saksi I Nengah Wirata sendiri sebesar Rp 200.000.000,- (nomor rekening LD/014/01/2020) dengan jaminan SHM No. 3401 atas nama I Nengah Wirata di Desa Manistutu, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Luas 2000 M2; --------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pemberian kredit langsung kepada Saksi I Nengah Wirata yang bukan Krama Desa Adat Tulikup Kelod merupakan bukti nyata perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata yang dilakukan oleh Terdakwa; -----------------------------------------------------------

  1. AKIBAT PERBUATAN MEMPERKAYA YANG DILAKUKAN TERDAKWA

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memberikan kredit secara melawan hukum untuk memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan pihak-pihak lain: -------------------------------------

  1. 51 (lima puluh satu) kredit menjadi MACET dengan sisa pinjaman per 31 Maret 2023 sebesar Rp 10.945.201.002,-, karena debitur yang tidak memenuhi syarat tidak mampu membayar angsuran; ------------------------------------------------------------------------
  2. 18 (delapan belas) kredit mengalami KERUGIAN dengan nilai kerugian sebesar Rp 4.715.771.000,- akibat ketidaksanggupan debitur membayar dan mengoperkan kembali hak sewanya kepada LPD; -----------------------------------------------------------------
  3. LPD Desa Adat Tulikup Kelod terpaksa menyewakan kembali tanah yang disewa Debitur berdasarkan Akta Perjanjian Pengoperan Hak Sewa, padahal penyewaan tanah bukan merupakan bidang usaha LPD; --------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan kredit secara melawan hukum tersebut telah memperkaya: Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, Pemborong/tukang bangunan, dan para debitur penyewa tanah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15.660.972.002,- (lima belas miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua rupiah) sebagaimana Laporan KAP Dwi Haryadi Nugraha No. 00011/2.1446/HKKN/09/1723/1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025. -----------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junctis Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa Drs. Pande Made Witia selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa Adat Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (selanjutnya disebut LPD Desa Adat Tulikup Kelod) berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Tenaga Pemungut Tabungan/Petugas Keliling Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tanggal 11 Januari 2000, Surat Keputusan Bendesa Pakraman Tulikup Kelod Nomor: 05/KP-BDS/TLP/XI/2018 tentang Penetapan Prajuru LPD Desa Adat Tulikup Kelod tanggal 2 Januari 2019, dan Surat Keputusan Bendesa Adat Tulikup Kelod Nomor: 03/KB-BDS/TLK/I/2020 Tahun Buku 2019  tanggal 2 Januari 2020 beserta atau bersama-sama dengan developer (pengembang)  yaitu Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya yang membuka usaha penyewaan kaveling tanah, pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor LPD Desa Adat Tulikup Kelod, di Banjar Menak, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011. -------------

------- telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa selaku Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod yang berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: --------

  1. Mengkoordinir pengelolaan LPD; --------------------------------------------------------------------
  2. Bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan; ------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya