Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 144.146.693,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.106.015.045, (Seratus Enam Juta Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 31.906.263, (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), ditambah denda sebesar Rp.6.225.385,- (Enam Juta Dua Ratus dua puluh lima ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |