Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H I MADE SUWARJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-45/N.1.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUWARJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

N0.REG.PERK PDM- 769/DENPA.OHD/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                                                                :       I MADE SUWARJAYA

Tempat lahir                                                   :       Surabaya

Umur/Tgl. lahir                                              :       40 Tahun/ tanggal 20 Mei 1984

Jenis Kelamin                                                  :       Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                :       Indonesia

Alamat                                                              :       Jalan Tukad Banyusari No.48, Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Agama                                                              :       Hindu

Pekerjaan                                                         :       Swasta (Scurity Outsorsing)

Pendidikan                                                      :       SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Denpasar Selatan sejak tanggal 05 November 2024 sampai dengan tanggal 24 November  2024.

  • Diperpanjang PU

:

Rutan Polsek Denpasar Selatan sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 03 Januari  2024.

  • Oleh PU

:

Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kerobokan sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 06 Januari 2024

 

  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE SUARJAYA pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang milik PT. Dineta Jaya yang beralamat di Jalan Bay Pass Ngurah Rai No. 45, Desa Suwung Kauh, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana ”telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mesin Condensor Cold Storage warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Dineta Jaya yang diwakili oleh kuasanya yaitu saksi Haerul Pahmi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dimana terdakwa I Made Suarjaya bekerja sebagai Security Ousorsing pada PT. Adi Daya yang ditugaskan menjaga Gudang milik PT. Dineta Jaya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 17.00 wita bertempat di Gudang milik PT. Dineta Jaya yang beralamat di Jalan Bay Pass Ngurah Rai No. 45, Desa Suwung Kauh, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, saat bertugas terdakwa melihat 1 (satu) unit Mesin Condensor Cold Storage warna hitam milik PT. Dineta Jaya diletakkan di depan Genset Gudang, saat itu timbullah niat terdakwa untuk menjual barang tersebut karena melihat saksi Ahmad Basir (tukang rongsokan) dengan mengendarai Sepeda Motor Shogun warna biru No.Pol. DK. 2814 AAR lewat didepan Gudang, terdakwa seolah-olah sebagai pemilik yang sah lalu menghentikan dan menawarkan 1 (satu) unit mesin Condensor Cold Storage warna hitam milik PT. Dineta Jaya tersebut kepada saksi Ahmad Basir, setelah disepakati dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),- terdakwa tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT. Dineta Jaya dengan leluasa mengambil dan langsung menjual  1 (satu) unit mesin Condensor Cold Storage warna hitam tersebut kepada saksi Ahmad Basir, dan setelah menerima uang pembayaran sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),- terdakwa kemudian mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 10.55 wita saat saksi Hendrawan Sumaryadi selaku Teknisi (Maintenance Engineering) PT. Dineta Jaya akan melakukan Maintenance pada Mesin Condensor Cold Storage kaget karena  Mesin Condensor Cold Storage tersebut tidak ada ditempatnya, saksi lalu melaporkan kepada saksi Haerul Pahmi selaku Manager Operasional PT. Dineta Jaya, selanjutnya saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari saksi Haerul Pahmi selaku kuasa dari PT. Dineta Jaya, saksi I Kadek Adi Supriyatna, SH dan saksi Made Juli Arsana beserta tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait, dimana diketahui saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa terdakwa saat kejadian yang piket jaga sehingga saat dilakukan intrograsi mendalam dan ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa secara koperatif mengakui perbuatannya yang tanpa ijin telah mengambil 1 (satu) unit Mesin Condensor Cold Storage warna hitam milik PT. Dineta Jaya dan menjualnya kepada saksi Ahmad Basir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),- dimana uang tersebut diakui telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti, dibawa ke Polsek Denpasar Selatan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I Made Suarjaya mengambil 1 (satu) unit Mesin Condensor Cold Storage warna hitam milik PT. Dineta Jaya tanpa mendapat ijin dari pemiliknya yang sah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Made Suarjaya yang tanpa ijin mengambil berupa 1 (satu) unit Mesin Condensor Cold Storage warna hitam milik PT. Dineta Jaya, PT. Dineta Jaya mengalami kerugian kurang lebih sejumlah 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I Made Suarjaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                            Pasal 362 KUHPidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya