Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
634/Pid.Sus/2026/PN Dps Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH NI KADEK JULIASTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 634/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3971/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KADEK JULIASTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 375/DENPA.NARKO/06/2026

 

 

a. Identitas Terdakwa:

 

 

Nama lengkap

:

NI KADEK JULIASTARI;

 

KTP

:

5171015507980001:

 

Tempat lahir

:

Denpasar;

 

Umur atau tanggal lahir

:

27 tahun /15 Juli 1998;

 

Jenis kelamin

:

Perempuan;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Rumah Kos No 8, Jl. Pura Penataran Anyar, Gg. Kelapa Gading, Br. Pitik, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali, alamat KTP : Br/Link Dukuh Mertajati Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

 

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

 

 

 

 

b. Status Penangkapan dan Penahanan:

  1. Penangkapan                               :    24 April 2026 sampai dengan tanggal 27 April 2026.
  2. Penahanan                          
  • Penyidik                                      : Rutan, sejak tanggal 25 April 2026  sampai dengan tanggal 14 Mei 2026
  • Perpanjangan PU                      :  Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2026  sampai dengan tanggal 23 Juni 2026
  • Penuntut Umum                         : Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026  sampai dengan tanggal 22 Juni 2026

 

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA:

 

--------------Bahwa Terdakwa NI KADEK JULIASTARI pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026 Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Rumah Kos No 8, Jl. Pura Penataran Anyar, Gg. Kelapa Gading, Br. Pitik, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa ekstasi dengan jumlah  keseluruhan 240 butir dengan berat 113,74 gram brutto atau 109,43 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----

-      Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Dit.resnarkoba Polda Bali yakkni saksi I KADEK AGUS SUBAMIA, saksi I PUTU GEDE EKA WEARTA YADNYA, S.H.dan saksi DEWA NYOMAN KRISNA PERMANA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Pura Penataran Anyar, Gg. Kelapa Gading, Br. Pitik, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga Tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 23 April 2026 pada pukul 23.50 Wita di Rumah Kos No 8, Jl. Pura Penataran Anyar, Gg. Kelapa Gading, Br. Pitik, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali saksi mencurigai seorang Perempuan setelah ditanya mengaku bernama NI KADEK JULIASTARI, kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan pakaian/badan, rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya ditemukan :

  1. 1 (satu) buah tas kulit warna hitam tanpa merk yang didalamnya terdapat Tupperware bening dibungkus tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi tablet berwarna coklat berbentuk segitiga tanpa logo yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi pecahan tablet berwarna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi setelah dilakukan penimbangan dengan berat masing-masing :
          1. 180 butir dengan berat 74,72 gram brutto atau 73,50 gram netto (Kode A1).
          2. 10 butir dengan berat 4,53 gram brutto atau 4,20 gram netto (Kode A2).
          3. 10 butir dengan berat 4,50 gram brutto atau 4,17 gram netto (Kode A3).
          4. 10 butir dengan berat 4,39 gram brutto atau 4,06 gram netto (Kode A4).
          5. 10 butir dengan berat 4,41 gram brutto atau 4,08 gram netto (Kode A5).
          6. 10 butir dengan berat 4,34 gram brutto atau 4,12 gram netto (Kode A6).
          7. 10 butir dengan berat 4,45 gram brutto atau 4,12 gram netto (Kode A7).
          8. Serpihan dengan berat 12,40 gram brutto atau 11,18 gram netto (Kode A8).

     Sehingga berat total 240 butir ditambah serpihan ekstasi yang dikemas dalam 8 (Delapan) paket adalah 113,74 gram brutto atau 109,43 gram netto (Kode A1, s/d Kode A8);

      1. 1 (satu) buah timbangan digital merk Ideal IFE;
      2. 1 (satu) buah korek api; 
      3. 1 (satu) alat hisap Ekstasi;

 5.   2 (dua) plastik klip bening kosong;

 6.   1 (satu) buah Handphone merk Redmi C14 warna biru dengan No. sim card 0881037618238 imei 863724079556941.

-      Bahwa selanjutnya Terdakwa diintrograsi dan mengatakan bahwa Terdakwa baru pertama kali mendapatkan paket berupa Ekstasi dari orang yang bernama B.TIGES atau VODKA IDN (DPO), dan Terdakwa mendapatkan paket ekstasi tersebut sekitar tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita diseputaran Renon dimana B.TIGES atau VODKA IDN baru Terdakwa kenal dimana Terdakwa dikenalkan oleh teman Terdakwa yang Bernama ERIK, disana  B.TIGES atau VODKA IDN memberi tahu Terdakwa bahwa dirinya hanya akan menitipkan paket ekstasi tersebut kepada Terdakwa selama 1 sampai dengan 2 hari, disana Terdakwa di janjikan upah oleh B.TIGES atau VODKA IDN sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), disana Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak paket ekstasi tersebut, Terdakwa hanya di perintahkan mengambil tempelan dan memfoto paket ekstasi yang sudah Terdakwa dapatkan pada tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, namun sekitar tanggal 20 April 2026 Terdakwa di hubungi oleh B.TIGES atau VODKA IDN kemudian meminta tolong kepada Terdakwa mengatur paket ekstasi sebanyak 15 butir dan 1 paket plastic yang berisi serpihan ekstasi yang sudah hancur ke dearah sesetan kemudian disana Terdakwa sudah berhasil membuat Alamat tempelan paket ekstasi tersebut yang Terdakwa kirim langsung kepada B.TIGES atau VODKA IDN, kemudian malam harinya Terdakwa meminta bekal kepada B.TIGES atau VODKA IDN kemudian B.TIGES atau VODKA IDN meminta Terdakwa pergi ke BriLink dan disana Terdakwa memberitahu pihak BriLink kalau Terdakwa mau Tarik uang dan disana dari pihak BriLink memberikan nomor rekening miliknya kemudian B.TIGES atau VODKA IDN langsung kirim uang kerekening  tersebut dan Terdakwa kemudian dikasi uang cash sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) disana B.TIGES atau VODKA IDN memberitahu Terdakwa kalau nanti Terdakwa akan di kasi uang yang di Janjikannya sebelumnya.

-      Bahwa sisa paket ekstasi yang Terdakwa dapatkan tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita tersebut Terdakwa awalnya hanya diberitahu akan dititip 1 sampai dengan 2 hari, namun awalnya dari tanggal 17 april 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026 B.TIGES atau VODKA IDN masih berkabar dan memberitahu Terdakwa agar menyimpan paket ekstasi tersebut dahulu, namun dari tanggal 20 April 2026 Terdakwa terus hubungi B.TIGES atau VODKA IDN belum juga ada kabar dimana Terdakwa sudah sempat beberapa kali menghububunginya namun tidak juga bisa di hubungi, samapi akhirnya Terdakwa sempat akan membuang paket ekstasi tersebut ke Sungai namun ternyata sekitar tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa di hubungi oleh B.TIGES atau VODKA IDN dan dia bilang bahwa Hpnya dia baru di kembalikan kemudian disana Terdakwa baru balas Chatnya sekitar pukul 14.00 Wita namun kembalin tidak terkirim, disana Terdakwa kembali menunggu dan rencana kalau dua hari kedepan Terdakwa tidak dihubungi lagi oleh B.TIGES atau VODKA IDN Terdakwa akan membuang paket Ekstasi tersebut namun sekitar tanggal 24 April 2026 pada saat Terdakwa berada di Kosan Terdakwa kemudian diamankan oleh Petugas Polisi karena pada saat dilakukan penggeledahan di Kosan milik Terdakwa di temukan paket yang berisi Ekstasi.

-      Bahwa B.TIGES atau VODKA IDN memberitahu Terdakwa bahwa akan menitipkan paket ekstasi kepada Terdakwa karena B.TIGES atau VODKA IDN mengetahui dari ERIK bahwa Terdakwa membutuhkan uang disana B.TIGES atau VODKA IDN memberitahu Terdakwa hanya menitipkan paket ekstasi dan akan memberikan Terdakwa upah sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa baru diberikan upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) karena B.TIGES atau VODKA IDN sempat menyuruh Terdakwa mengatur paket ekstasinya dan Terdakwa berhasil.

-      Bahwa Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 662/NNF/2026 tanggal 24 April 2026, menyimpulkan :

-      5652/2026/NF s/d 5632/2026/NF berupa pecahan tablet berwarna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sedian MDMA dan terdafar dalam  Narkotika Golongan 1 (satu) nomer urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      5663/2026/NF berupa cairan kuning/Urine seperti tersebut dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.

-        Bahwa terdakwa NI KADEK JULIASTARI tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakrotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

 

 

 

-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa NI KADEK JULIASTARI pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026 Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Rumah Kos No 8, Jl. Pura Penataran Anyar, Gg. Kelapa Gading, Br. Pitik, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa ekstasi dengan jumlah  keseluruhan 240 butir dengan berat 113,74 gram brutto atau 109,43 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----

-      Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Dit.resnarkoba Polda Bali yakkni saksi I KADEK AGUS SUBAMIA, saksi I PUTU GEDE EKA WEARTA YADNYA, S.H.dan saksi DEWA NYOMAN KRISNA PERMANA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Pura Penataran Anyar, Gg. Kelapa Gading, Br. Pitik, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga Tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 23 April 2026 pada pukul 23.50 Wita di Rumah Kos No 8, Jl. Pura Penataran Anyar, Gg. Kelapa Gading, Br. Pitik, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali saksi mencurigai seorang Perempuan setelah ditanya mengaku bernama NI KADEK JULIASTARI, kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan pakaian/badan, rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya ditemukan :

1. 1 (satu) buah tas kulit warna hitam tanpa merk yang didalamnya terdapat Tupperware bening dibungkus tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi tablet berwarna coklat berbentuk segitiga tanpa logo yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi pecahan tablet berwarna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi setelah dilakukan penimbangan dengan berat masing-masing :

          1. 180 butir dengan berat 74,72 gram brutto atau 73,50 gram netto (Kode A1).
          2. 10 butir dengan berat 4,53 gram brutto atau 4,20 gram netto (Kode A2).
          3. 10 butir dengan berat 4,50 gram brutto atau 4,17 gram netto (Kode A3).
          4. 10 butir dengan berat 4,39 gram brutto atau 4,06 gram netto (Kode A4).
          5. 10 butir dengan berat 4,41 gram brutto atau 4,08 gram netto (Kode A5).
          6. 10 butir dengan berat 4,34 gram brutto atau 4,12 gram netto (Kode A6).
          7. 10 butir dengan berat 4,45 gram brutto atau 4,12 gram netto (Kode A7).
          8. Serpihan dengan berat 12,40 gram brutto atau 11,18 gram netto (Kode A8).

     Sehingga berat total 240 butir ditambah serpihan ekstasi yang dikemas dalam 8 (Delapan) paket adalah 113,74 gram brutto atau 109,43 gram netto (Kode A1, s/d Kode A8);

      1. 1 (satu) buah timbangan digital merk Ideal IFE;
      2. 1 (satu) buah korek api; 
      3. 1 (satu) alat hisap Ekstasi;

 5.   2 (dua) plastik klip bening kosong;

 6.   1 (satu) buah Handphone merk Redmi C14 warna biru dengan No. sim card 0881037618238 imei 863724079556941.

-      Bahwa Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 662/NNF/2026 tanggal 24 April 2026, menyimpulkan :

-      5652/2026/NF s/d 5632/2026/NF berupa pecahan tablet berwarna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sedian MDMA dan terdafar dalam  Narkotika Golongan 1 (satu) nomer urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      5663/2026/NF berupa cairan kuning/Urine seperti tersebut dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.

-      Bahwa terdakwa NI KADEK JULIASTARI tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------

 

 

 

Denpasar, 10 Juni  2026

Penuntut Umum

 

 

 

IDA AYU KETUT SULASMI,SH.

Jaksa Utama Pratama NIP. 196912011993032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya