Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
808/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Putu Dewi Lestari, S.H Ricky Wahyudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 808/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3136/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Dewi Lestari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ricky Wahyudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa RICKY WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 22 Mei  2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Muding Indah VII Br. Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan kamar kost beralamat di Jalan Raya Muding Kapling 20 Nomor 1, Br. Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika mengandung sediaan Metamfetamina dengan total seberat 3,72 gram brutto atau 2,62 gram netto. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa RICKY WAHYUDI menerima perintah dari seseorang yang mengaku bernama JAROT (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di sebuah pot bunga pinggir jalan di Jalan Pulau Misol – Denpasar. Bahwa setelah Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke kost Terdakwa yang beralamat di Raya Muding Kapling 20 No.1 Br. Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Terdakwa lihat ada 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan balutan lakban merah dan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan balutan lakban kuning yang kemudian Terdakwa letakkan di atas meja dalam kamar sambil menunggu perintah dari Sdr. JAROT (DPO). 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa menerima perintah dari Sdr. JAROT (DPO) untuk menempel 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban merah dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban kuning di daerah sekitar Jl. Mahendradata Selatan – Denpasar, sehingga kemudian Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket shabu tersebut yang Terdakwa masukan ke dalam saku depan kiri yang Terdakwa gunakan. Saat Terdakwa tiba di Jl. Mahendradata Selatan, Terdakwa berhenti untuk menempel 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Namun sebelum Terdakwa sempat menempel paket narkotika jenis sabu tersebut, tiba-tiba Sdr. JAROT (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa lokasi menempel diubah menjadi di sekitar Jalan Muding - Kerobokan sehingga kemudian Terdakwa langsung mengarah ke Jl. Muding – Kerobokan. Bahwa sesampainya di Jalan Muding – Kerobokan, Terdakwa berhenti dan memarkir kendaraan lalu berjalan kaki mencari titik lokasi untuk menempel paketan shabu. 
  • Bahwa setelah Terdakwa berjalan sekitar 100 (seratus) meter, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan barang berupa 4 (empat) potongan pipet dibalut lakban warna merah masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening sabu dan 6 (enam) potongan pipet dibalut lakban warna kuning masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di saku kiri depan celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan. Bahwa selain itu Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa di saku depan kanan celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan. 
  • Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar membawa Terdakwa ke kost tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Muding Kapling 20 No. 1 Br. Kerobokan, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, untuk melakukan penggeledahan. Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penggeledahan di kost tempat tinggal Terdakwa, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan barang bukti di atas meja dalam kamar kost Terdakwa berupa 1 (satu) potongan pipet dibalut lakban warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong. 
  • Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan intrograsi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 11 (Sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Metamfetamina adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari seseorang yang disebut Sdr. JAROT (DPO). Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, memiliki seluruh narkotika tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa untuk menempel paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per titik tempel dan hingga saat Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar sudah menerima upah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Sdr. JAROT (DPO). 
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 4 (empat) potongan pipet dibalut lakban warna merah, 7 (tujuh) potongan pipet dibalut lakban warna kuning, 1 (satu) potong celana jeans pendek, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah HP merek Oppo dengan Sim Card XL No. 087745426505 berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. 
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 diketahui Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A1.
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat Kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A2.
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A3.
  4. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A4.
  5. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan kode A5.
  6. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan kode A6.
  7. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dengan kode A7.
  8. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan kode A8.
  9. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan kode A9.
  10. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan kode A10.
  11. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersin 0,18 (nol koma delapan belas)

Bahwa jumlah berat bersih 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan berat kotor keseluruhan 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram. 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 714/ NNF/2024, tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama IMAM MAHMUDI, A.Md, S.H., M.Si, A.A.GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 11 (sebelas) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total seberat 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram brutto atau 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram netto dengan nomor bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4795/2024/NF  s/d 4805/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benarmengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4806/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

-    Bahwa Terdakwa RICKY WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RICKY WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 22 Mei  2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Muding Indah VII Br. Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan kamar kost beralamat di Jalan Raya Muding Kapling 20 Nomor 1, Br. Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika mengandung sediaan Metamfetamina dengan total seberat 3,72 gram brutto atau 2,62 gram netto. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa RICKY WAHYUDI menerima perintah dari seseorang yang mengaku bernama JAROT (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di sebuah pot bunga pinggir jalan di Jalan Pulau Misol – Denpasar. Bahwa setelah Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke kost Terdakwa yang beralamat di Raya Muding Kapling 20 No.1 Br. Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Terdakwa lihat ada 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan balutan lakban merah dan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan balutan lakban kuning yang kemudian Terdakwa letakkan di atas meja dalam kamar sambil menunggu perintah dari Sdr. JAROT (DPO). 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa menerima perintah dari Sdr. JAROT (DPO) untuk menempel 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban merah dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban kuning di daerah sekitar Jl. Mahendradata Selatan – Denpasar, sehingga kemudian Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket shabu tersebut yang Terdakwa masukan ke dalam saku depan kiri yang Terdakwa gunakan. Saat Terdakwa tiba di Jl. Mahendradata Selatan, Terdakwa berhenti untuk menempel 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Namun sebelum Terdakwa sempat menempel paket narkotika jenis sabu tersebut, tiba-tiba Sdr. JAROT (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa lokasi menempel diubah menjadi di sekitar Jalan Muding - Kerobokan sehingga kemudian Terdakwa langsung mengarah ke Jl. Muding – Kerobokan. Bahwa sesampainya di Jalan Muding – Kerobokan, Terdakwa berhenti dan memarkir kendaraan lalu berjalan kaki mencari titik lokasi untuk menempel paketan shabu. 
  • Bahwa setelah Terdakwa berjalan sekitar 100 (seratus) meter, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan barang berupa 4 (empat) potongan pipet dibalut lakban warna merah masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening sabu dan 6 (enam) potongan pipet dibalut lakban warna kuning masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di saku kiri depan celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan. Bahwa selain itu Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa di saku depan kanan celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan. 
  • Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar membawa Terdakwa ke kost tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Muding Kapling 20 No. 1 Br. Kerobokan, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, untuk melakukan penggeledahan. Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penggeledahan di kost tempat tinggal Terdakwa, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan barang bukti di atas meja dalam kamar kost Terdakwa  berupa 1 (satu) potongan pipet dibalut lakban warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong. 
  • Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan intrograsi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 11 (Sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Metamfetamina adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari seseorang yang disebut Sdr. JAROT (DPO). Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, memiliki seluruh narkotika tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 4 (empat) potongan pipet dibalut lakban warna merah, 7 (tujuh) potongan pipet dibalut lakban warna kuning, 1 (satu) potong celana jeans pendek, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah HP merek Oppo dengan Sim Card XL No. 087745426505 berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. 
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 diketahui Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A1.
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat Kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A2.
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A3.
  4. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersh 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan kode A4.
  5. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan kode A5.
  6. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan kode A6.
  7. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dengan kode A7.
  8. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan kode A8.
  9. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan kode A9.
  10. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan kode A10.
  11. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersin 0,18 (nol koma delapan belas)

Bahwa jumlah berat bersih 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan berat kotor keseluruhan 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram. 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 714/ NNF/2024, tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama IMAM MAHMUDI, A.Md, S.H., M.Si, A.A.GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 11 (sebelas) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total seberat 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram brutto atau 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram netto dengan nomor bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4795/2024/NF  s/d 4805/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benarmengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4806/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

-    Bahwa Terdakwa RICKY WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai atau menyimpan barang berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya