Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.G/2023/PN Dps PT. Dewa Laut Indonesia/Robert Max Ottilie PT. Deco Arte Indonesia/Nyonya Margareta Hanna Rifiani Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 330/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Dewa Laut Indonesia/Robert Max Ottilie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTU BAGUS BUDI ARSAWAN, SH, M.Kn.PT. Dewa Laut Indonesia/Robert Max Ottilie
Tergugat
NoNama
1PT. Deco Arte Indonesia/Nyonya Margareta Hanna Rifiani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------

2.Menyatakan hukum Tergugat telah Wanprestasi;---------------------------------------

3.Menyatakan hukum Akta Pemindahan  Hak Sewa tanggal 25 Februari 2022, Nomor 31 dibuat dihadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH., M.Kn, adalah batal dengan segala akibat hukumnya dan semua uang pemindahan hak sewa yang telah dibayarkan oleh Tergugat menjadi milik Penggugat ;---------------

4.Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang disewa berdasarkan akta Nomor 31,  tanggal 25 Februari 2022, dibuat dihadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH., M.Kn,   kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong (dari segenap penghuni dan barang-barang penghuni)  jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, kesemuanya itu atas biaya dan resiko dari  Tergugat;-----------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian :
  1. Kerugian materiil yaitu kerugian mengurus permasalahan ini dan biaya  transportasi bolak balik ke Bank, dll, sekitar Rp. . 50.000.000 (lima piluh juta rupiah), biaya pengacara sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jadi total kerugian materiil  sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)------------------------------------------------------------------------------------
  2. Kerugian Imateriil yaitu kerugian akan kehilangan keuntungan yang diterima    dikemudian hari yaitu stress dan kecewa karena tidak dapat membeli dan membayar mobil murah untuk operasional kantor  tepat pada waktunya, kerugian ditaksir sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), kecewa karena hanya dapat memesan barang keperluan kantor sebanyak setengah kontainer dari pesanan sebanyak satu kontainer sehingga mengalami kerugian imateriil sekitar rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Jadi total  kerugian imateriil sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Apabila dijumlah total ganti kerugian materiil dan Immateriil (a + b) adalah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) harus dibayar seketika dan sekaligus oleh Tergugat----------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk membuka tutup akses jalan belakang Rumah Toko menuju tempat parkir-----------

7.Menghukum Tergugat untuk membayar Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 10 persen dari nilai sewa yaitu 10 %  x Rp. 1.900.000.000 = Rp. 190.000.000, (seratus Sembilan puluh juta rupiah) dan menyerahkan bukti pembayarannya kepada Penggugat----------------------\------------------------------------------------------

8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya yang jumlahnya akan ditentukan kemudian apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------

9.Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad ) meskipun timbul verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain;--

10.Menghukum Tergugat untuk membayar bea perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain;---------------------------------

 

S U B S I D A I R :

 

                Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak