| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 658/Pid.B/2026/PN Dps | BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH | YANTO HORO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 658/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2599/N.1.18/eoh.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perkara Nomor : PDM- 1241 /BDG/EOH/06/2026
B. PENAHANAN:
C.DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa YANTO HORO bersama-sama dengan DOMINGGUS alias MING (DPO), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak –tidaknya antara bulan Maret tahun 2026 di Jl. Siligita No. 15 X Lingk. Bualu Ds. Benoa Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Prov. Bali, , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil suatu barang yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol: DK 6327 QB tahun 2016, Nomor rangka: MH1JFZ115GK048942, Nomor mesin: JFZ1E1070656, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi I MADE GITA ADI PUTRA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. DOMINGGUS alias MING datang menjemput terdakwa di daerah Kampial dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna putih No. Pol: DK 5583 GAC miliknya lalu mengajak terdakwa ke Daerah Pecatu tempat Sdr. DOMINGGUS alias MING bekerja di proyek sebagai kuli bangunan dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 21.00 Wita, lalu terdakwa bersama sama dengan Sdr. DOMINGGUS alias MING duduk duduk di proyek sambil minum kopi berdua, selanjutnya Sdr. DOMINGGUS alias MING pergi keluar membeli 1 (satu) botol arak dan 2 (dua) botol Bir dan kami minum berdua sampai pukul 02.00 Wita, lalu Sdr. DOMINGGUS alias MING mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor di kosnya di daerah Nusa Dua dimana saat itu kami berangkat dari pukul 02.30 wita dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih dengan posisi terdakwa di bonceng, kemudian sampai di lokasi pada pukul 05.00 Wita dan terdakwa turun dari motor dan menuju ke lokasi dengan berjalan kaki yang berjarak kurang lebih 50 Meter dan kemudian mendekati sepeda motor yang akan dicuri sesuai arahan Sdr. DOMINGGUS alias MING sementara Sdr. DOMINGGUS alias MING menunggu diatas motor sambil mengawasi keadaan di sekitar, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah jalan raya tempat Sdr. DOMINGGUS alias MING tempat Sdr. DOMINGGUS alias MING menunggu, lalu terdakwa menaiki sepeda motor honda beat hitam tersebut kemudian Sdr. DOMINGGUS alias MING mendorong dengan kaki kiri yang ditempelkan di pedal bagian kanan belakang sepeda motor dan menuju ke daerah Kampial dan sampai pada pukul 05.30 Wita lalu Sdr. DOMINGGUS alias MING mencabut kabel kontak sepeda motor beat warna hitam dan menyambungkan kabel sehingga sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, lalu terdakwa melepas plat sepeda motor tersebut dan terdakwa menaruhnya di bawah kolong, lalu terdakwa bersama dengan Sdr. DOMINGGUS alias MING berangkat menuju ke daerah Pecatu dengan menggunakan sepeda motor tersebut dengan posisi terdakwa dibonceng dimana saat itu 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna putih No. Pol: DK 5583 GAC di tinggalkan, setelah sampai di daerah Pecatu tempat proyek lalu terdakwa bersama dengan Sdr. DOMINGGUS alias MING istirahat tidur dan tinggal di proyek sampai sore, kemudian pada pukul 18.00 Wita terdakwa bersama sama dengan Sdr. DOMINGGUS alias MING berencana akan mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna putih No. Pol: DK 5583 GAC yang ditinggalkan di Kampial dan sampai pada pukul 20.00 Wita lalu kami berdua duduk duduk di bedeng bale bale, tiba tiba ada orang datang dan menangkap terdakwa sementara Sdr. DOMINGGUS alias MING berhasil kabur, lalu terdakwa di borgol dan dibawa ke mobil dan menuju ke Polsek Kuta Selatan; Bahwa Terdakwa YANTO HORO telah mengambil barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi I MADE GITA ADI PUTRA selaku pemilik barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual oleh terdakwa dan hasilnya akan dibagi berdua. Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi I MADE GITA ADI PUTRA mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1 huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
